banner 728x250
Kasus  

Dugaan Korupsi RSUD Pratama Nias, Pemuda Demokrasi Sumut Desak Kejaksaan Telusuri Aktor Lain

banner 468x60

Berita-24today.co.id ||MEDAN — Penanganan perkara dugaan korupsi RSUD Pratama Nias yang menyeret enam terdakwa di Pengadilan Negeri Medan menjadi sorotan DPD Pemuda Demokrasi Indonesia Provinsi Sumatera Utara. Organisasi tersebut mendesak kejaksaan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dan mengungkap aliran dana perkara tersebut berdasarkan fakta serta alat bukti yang sah.

Sekretaris DPD Pemuda Demokrasi Indonesia Sumut, Nico Septian Butar Butar, menegaskan bahwa proses hukum tidak boleh berhenti pada enam terdakwa yang saat ini menjalani persidangan. Menurut dia, fakta-fakta yang terungkap di ruang sidang perlu didalami untuk memastikan apakah terdapat pihak lain yang diduga turut berperan atau menerima manfaat dari tindak pidana yang disangkakan.

Example 300x600

Nico meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan tanpa diskriminasi.

“Kami mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Negeri Gunungsitoli untuk mengusut perkara ini secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih. Jika dalam proses penyidikan maupun persidangan ditemukan bukti keterlibatan pihak lain, siapa pun orangnya harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata Nico.

Telusuri Aliran Dana dan Peran Pihak Lain

Menurut Nico, pengusutan perkara dugaan korupsi perlu dilakukan secara menyeluruh, termasuk menelusuri aliran dana atau follow the money. Langkah tersebut, menurut dia, penting untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga menikmati hasil tindak pidana, sekaligus mengungkap rangkaian peristiwa yang berkaitan dengan perkara RSUD Pratama Nias.

Namun, ia menegaskan bahwa setiap dugaan keterlibatan pihak lain harus diuji melalui proses hukum. Penyebutan nama, jabatan, ataupun hubungan dengan pihak yang sedang diadili tidak dapat dengan sendirinya menjadi dasar untuk menyimpulkan seseorang terlibat dalam tindak pidana.

“Usut tuntas aliran dana dan ungkap seluruh pihak yang terbukti terlibat. Penegakan hukum harus berdasarkan fakta dan alat bukti, bukan tebang pilih,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan agar pengusutan tidak diarahkan untuk memenuhi tekanan kelompok atau kepentingan tertentu. Penetapan tanggung jawab pidana, kata dia, harus didasarkan pada bukti yang cukup dan mekanisme hukum yang berlaku.

Praduga Tak Bersalah Harus Dijaga

Di sisi lain, DPD Pemuda Demokrasi Indonesia Sumut mengingatkan pentingnya menjaga asas praduga tak bersalah. Pihak-pihak yang disebut atau diduga berkaitan dengan perkara tersebut tetap harus diperlakukan sesuai ketentuan hukum sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Nico menilai transparansi penanganan perkara diperlukan agar publik memperoleh kejelasan mengenai proses hukum yang berjalan. Apabila ditemukan bukti baru yang mengarah pada keterlibatan pihak lain, aparat penegak hukum diharapkan menindaklanjutinya sesuai kewenangan dan prosedur yang berlaku.

“Yang kami dorong adalah penegakan hukum yang objektif. Kalau memang ada bukti, proses sesuai hukum. Kalau tidak ada bukti, jangan dipaksakan. Tetapi jangan pula ada pihak yang luput hanya karena jabatan, kedudukan, atau pengaruh,” pungkasnya.

Hingga berita ini disusun, persidangan perkara dugaan korupsi RSUD Pratama Nias disebut masih berlangsung. Belum ada keterangan dari pihak kejaksaan yang dicantumkan dalam bahan rilis ini mengenai kemungkinan pengembangan perkara terhadap pihak lain.

Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, keterangan resmi kejaksaan mengenai perkembangan penyidikan, fakta persidangan, serta kemungkinan penelusuran pihak lain perlu dimintakan sebelum berita diterbitkan.

  • Sumber : Paulus
  • Editor : S Erfan Nurali

Loading

banner 325x300
banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *