banner 728x250
Kasus  

P3RSI Ungkap Tantangan Rumah Susun: Dari Tarif Air, Genset B50 hingga Kenaikan IPL

banner 468x60

Berita-24today.co.id ||JAKARTA – Dewan Pengurus Pusat Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (DPP P3RSI) mendukung upaya Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mempercepat realisasi program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) 2026 dengan target 350.000 unit KPR subsidi.

Dukungan tersebut disampaikan dalam rapat evaluasi bersama Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) di Ruang Menteri PKP, Wisma Mandiri, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Example 300x600

Selain Menteri PKP Maruarar Sirait dan Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho, rapat evaluasi ini juga dihadiri oleh Sekretaris Jenderal Kementerian PKP, perbankan penyalur KPR FLPP (BTN, BRI, Bank Mandiri, BSN, dan BJB), asosiasi pengembang perumahan, broker properti, dan Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI).

Pertemuan membahas capaian penyaluran, kendala di lapangan, evaluasi kinerja bank penyalur, dan strategi pencapaian target hingga akhir tahun.

Kepala Humas DPP P3RSI, Erlan Kallo, menilai percepatan FLPP merupakan langkah strategis untuk memperluas akses masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) terhadap hunian layak dan terjangkau.

Namun, keberhasilan program perumahan tidak cukup diukur dari jumlah rumah yang dibangun atau dibiayai, melainkan juga kemampuan masyarakat mempertahankan kelayakan huniannya setelah ditempati.

“Program perumahan rakyat harus dilihat secara menyeluruh. Masyarakat tidak hanya membutuhkan rumah dengan harga dan cicilan terjangkau, tetapi juga harus mampu mempertahankan kelayakan huniannya tanpa dibebani biaya pengelolaan yang terus meningkat,” kata Erlan.

Biaya Pascahuni dan IPL Perlu Diperhatikan

Erlan menyoroti biaya pascahuni sebagai bagian penting dari kebijakan perumahan nasional, khususnya rumah susun.

Pengoperasian lift, pompa air, genset, sistem proteksi kebakaran, keamanan, kebersihan, dan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) membutuhkan biaya rutin serta pemeliharaan berkelanjutan.

Kebutuhan tersebut dapat meningkat seiring bertambahnya usia bangunan dan berpotensi memengaruhi Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) yang dibayarkan pemilik dan penghuni.

Karena itu, kata Erlan P3RSI mendorong penyederhanaan birokrasi dan integrasi perizinan tanpa mengurangi standar keselamatan bangunan. Efisiensi operasional diperlukan agar biaya kepatuhan tidak semakin membebani pengelolaan rumah susun.

Minta Evaluasi Tarif Air PAM JAYA dan Kebijakan B50

P3RSI juga meminta evaluasi struktur tarif air PAM JAYA bagi rumah susun. Berdasarkan masukan pengelola, terdapat persoalan klasifikasi tarif pada sejumlah rumah susun subsidi dan komersial yang dinilai perlu dikaji berdasarkan fungsi bangunan serta karakteristik penggunaan air.

Dialog dengan PAM JAYA dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diharapkan menghasilkan tarif yang lebih proporsional tanpa mengganggu keberlanjutan pelayanan air bersih.

Selain itu, Erlan menyoroti penerapan mandatori biodiesel B50 pada genset darurat rumah susun. Karena genset umumnya hanya digunakan ketika terjadi pemadaman atau keadaan darurat, bahan bakar dapat tersimpan relatif lama.

Ia meminta kejelasan pedoman teknis mengenai kompatibilitas bahan bakar, masa simpan, pemeliharaan, dan pengendalian kualitas. Langkah ini diperlukan untuk menjaga keandalan genset sekaligus mengantisipasi tambahan biaya operasional akibat perawatan atau penggantian bahan bakar.

Erlan Menegaskan P3RSI mendukung upaya pemerintah memperkuat ketahanan energi nasional, tetapi penerapan B50 perlu mempertimbangkan karakteristik penggunaan genset rumah susun agar tidak menimbulkan beban biaya yang tidak proporsional bagi penghuni.

Dorong Kebijakan Perumahan Berkelanjutan

P3RSI mencatat kenaikan biaya pengelolaan rumah susun juga dipengaruhi biaya listrik, pemeliharaan peralatan, tenaga kerja, pengelolaan sampah dan air limbah, pemenuhan standar keselamatan, perbaikan bangunan, administrasi perizinan, serta efisiensi penggunaan energi dan air.

Karena itu, pengelolaan IPL perlu didasarkan pada anggaran terukur, transparansi, dan pertanggungjawaban kepada pemilik serta penghuni. Kenaikan biaya tidak seharusnya hanya dibebankan melalui penyesuaian iuran, tetapi juga diatasi melalui efisiensi dan perbaikan tata kelola.

Erlan menyatakan, P3RSI berharap Kementerian PKP memperkuat koordinasi dengan BP Tapera, Kementerian ESDM, pemerintah daerah, penyedia utilitas, pengembang, perbankan, dan PPPSRS untuk memastikan kebijakan perumahan berjalan secara menyeluruh.

Bagi P3RSI, keberhasilan FLPP bukan hanya tentang jumlah rumah yang memperoleh pembiayaan, tetapi juga kemampuan masyarakat tinggal di hunian yang layak, aman, dan terjangkau dalam jangka panjang. Dengan memperhatikan biaya pascahuni sejak awal, program perumahan rakyat diharapkan memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat. ***

Loading

banner 325x300
banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *