Berita-24today.co.id || LABUHANBATU — Sampe Tulus P Manalu menyampaikan hak jawab atas pemberitaan media online berita-24today.co.id yang terbit pada Sabtu, 26 September 2026, dengan judul “Sari Siregar Laporkan Sampe Tulus ke Polres Labuhanbatu.”
Sampe menilai pemberitaan tersebut telah merugikan dirinya karena, menurut keterangannya, pemberitaan dimuat tanpa terlebih dahulu meminta konfirmasi atau klarifikasi kepada dirinya sebagai pihak yang disebut dalam berita.
Ia juga mempersoalkan penggunaan nama lengkap Sampe Tulus P Manalu dalam judul dan isi pemberitaan, terutama karena perkara yang diberitakan masih berkaitan dengan laporan atau dugaan tindak pidana dan belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan dirinya bersalah.
“Saya merasa dirugikan karena nama lengkap saya disebut dalam pemberitaan tanpa adanya konfirmasi kepada saya. Saya ingin memberikan penjelasan agar masyarakat mendapatkan informasi secara utuh dan berimbang,” kata Sampe dalam hak jawabnya.
Sampe menegaskan, dirinya menghormati kebebasan pers dan hak media untuk memberitakan suatu peristiwa. Namun, menurut dia, pemberitaan yang menyangkut dirinya semestinya memberikan ruang klarifikasi kepada pihak yang diberitakan, sehingga tidak menimbulkan kesimpulan sepihak di tengah masyarakat.
Kronologi Versi Sampe Tulus
Sampe kemudian memberikan penjelasan mengenai kronologi transaksi kendaraan yang menjadi pokok persoalan.
Menurut Sampe, pada Januari 2025 dirinya diajak oleh seorang temannya berinisial AR untuk melakukan transaksi satu unit mobil Pickup Suzuki Carry dengan nomor polisi BM 8133 GD yang menurutnya masih dalam status angsuran pada perusahaan leasing.
Sampe menjelaskan bahwa dana untuk melakukan pembelian kendaraan tersebut telah tersedia di rekening AR. Selanjutnya, Sampe bersama AR berangkat untuk melakukan pembayaran dan membawa kendaraan tersebut kepada calon pembeli berinisial RR.
Dalam proses transaksi tersebut, Sampe mengaku dirinya bersama AR memberikan uang sebesar Rp20 juta kepada istri S. Siregar melalui transfer BRILink di wilayah Sigambal, Labuhanbatu.
“Uang sebesar Rp20 juta itu kami transfer melalui BRILink di area Sigambal kepada istri S. Siregar,” ujar Sampe.
Setelah itu, lanjut dia, AR menawarkan kendaraan tersebut kepada RR. Transaksi kemudian disepakati dan pembayaran dari RR dilakukan ke rekening AR pada malam yang sama.
“Setelah kendaraan ditawarkan oleh AR kepada RR dan disepakati, pembayaran dilakukan ke rekening AR pada malam itu juga,” jelasnya.
Sampe menyatakan bahwa setelah transaksi tersebut dirinya tidak mengetahui lebih lanjut mengenai ke mana kendaraan tersebut kemudian dijual kembali.
“Saya tidak tahu lagi setelah itu mobil tersebut dijual kembali kepada siapa atau bagaimana proses selanjutnya,” katanya.
Bantah Ada Kesimpulan Sepihak
Atas pemberitaan yang menyebut namanya, Sampe meminta agar persoalan tersebut tidak dipahami sebagai sebuah kesimpulan bahwa dirinya telah melakukan tindak pidana.
Menurut dia, apabila terdapat laporan polisi terhadap dirinya, hal tersebut merupakan proses hukum yang harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Ia juga meminta media memberikan ruang yang proporsional kepada dirinya untuk menyampaikan fakta dan kronologi dari sudut pandangnya.
“Saya menghormati proses hukum. Namun saya juga mempunyai hak untuk memberikan klarifikasi dan menjelaskan posisi saya yang sebenarnya,” tegasnya.
Pers Diminta Tetap Kedepankan Praduga Tak Bersalah
Sampe juga mengingatkan pentingnya penerapan asas praduga tak bersalah dalam pemberitaan perkara yang masih berada dalam proses hukum.
UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur bahwa pers nasional dalam memberitakan peristiwa dan opini wajib menghormati asas praduga tak bersalah. Undang-undang yang sama juga menyatakan bahwa pers wajib melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi.
Karena itu, Sampe berharap hak jawab yang disampaikannya dapat dimuat secara proporsional oleh media yang sebelumnya memberitakan dirinya.
Ia menilai pemberitaan mengenai suatu laporan hukum seharusnya membedakan antara laporan atau tuduhan dengan fakta hukum yang telah terbukti melalui putusan pengadilan.
“Nama baik seseorang jangan sampai rusak hanya karena sebuah pemberitaan yang belum memberikan kesempatan kepada pihak yang diberitakan untuk memberikan klarifikasi,” ujarnya.
Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik
Sampe menyatakan dirinya merasa dirugikan atas pemberitaan yang menurutnya dimuat tanpa konfirmasi dan menggunakan nama lengkapnya.
Ia menyebut akan mempertimbangkan langkah hukum terkait dugaan pencemaran nama baik apabila terdapat dasar dan unsur hukum yang terpenuhi.
Dalam konteks informasi elektronik, UU Nomor 1 Tahun 2024 memang memuat ketentuan Pasal 27A mengenai perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan cara menuduhkan suatu hal agar diketahui umum melalui informasi atau dokumen elektronik. Namun, penerapan pasal tersebut bergantung pada terpenuhi atau tidaknya unsur-unsur pidana dalam kasus konkret.
Sampe menegaskan, hak jawab ini disampaikan untuk meluruskan informasi sekaligus memberikan perspektif dari pihak yang namanya disebut dalam pemberitaan.
“Saya tidak ingin menghalangi kebebasan pers. Saya hanya meminta hak saya untuk memberikan klarifikasi dan menyampaikan kronologi yang sebenarnya menurut pengetahuan dan keterlibatan saya,” pungkasnya.
Hak jawab ini merupakan penjelasan dan versi Sampe Tulus P Manalu atas pemberitaan yang dimaksud. Kebenaran masing-masing pihak tetap menjadi bagian dari proses pembuktian sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
- Penulis : S Erfan Nurali
- Editor : Redaksi













