banner 728x250
Kasus  

Sengketa Tanah Leuweung Hideung, Warga Klaim Ditempatkan Negara Sejak 1956

banner 468x60

Berita-24today.co.id || LABUHANBATU, SUMATERA UTARA — Sengketa pertanahan antara Kelompok Tani (Poktan) Leuweung Hideung dan perusahaan perkebunan negara kembali menjadi sorotan. Warga mengaku telah menempati dan mengelola lahan sejak 1956 setelah ditempatkan pemerintah melalui program perpindahan penduduk dari Jawa Barat.

Kini, puluhan tahun kemudian, masyarakat tersebut menghadapi sengketa hukum dengan perusahaan perkebunan negara, sementara permohonan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang mereka kuasai disebut belum dapat diproses.

Example 300x600

Perkara ini bahkan telah bergulir hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA). Objek sengketa sebelumnya dikaitkan dengan PTPN III Marbau Selatan dan kini berada dalam lingkup PTPN IV.

Di tengah proses hukum tersebut, muncul sejumlah pertanyaan mengenai sejarah penguasaan tanah, status Hak Guna Usaha (HGU), dokumen yang disebut berkaitan dengan enclave, tata batas, pencatatan aset perusahaan, serta alasan belum terbitnya SHM warga.

Warga Klaim Ditempatkan Pemerintah Sejak 1956

Menurut keterangan pihak Poktan Leuweung Hideung, masyarakat di kawasan tersebut berasal dari Jawa Barat dan ditempatkan pemerintah pada 1956 melalui program perpindahan penduduk/transmigrasi.

Sejak itu, warga mengaku membuka lahan, bercocok tanam, mendirikan rumah, membangun keluarga dan mengembangkan kehidupan sosial secara turun-temurun.

Bagi warga, riwayat tersebut menjadi bagian penting dalam melihat asal-usul penguasaan tanah yang kini disengketakan.

Namun, lamanya penguasaan secara fisik tidak dengan sendirinya menentukan status kepemilikan secara hukum. Karena itu, seluruh riwayat tanah tetap perlu diuji berdasarkan dokumen pertanahan dan alat bukti yang sah.

Dokumen Enclave Jadi Sorotan

Salah satu dokumen yang menjadi perhatian warga adalah Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 118/HGU/BPN/2005 tertanggal 23 Desember 2005.

Menurut pihak Poktan Leuweung Hideung, keputusan tersebut berkaitan dengan penetapan batas dan bagian tanah yang disebut dikecualikan atau enclave dari areal HGU.

Warga juga menyebut pernah dilakukan pengukuran atau penataan batas di lapangan.

Jika benar terdapat bidang tanah yang dikecualikan dari HGU, maka status, batas, luas dan kedudukan hukum bidang tersebut menjadi bagian penting yang perlu diperjelas melalui dokumen resmi.

Pertanyaan berikutnya adalah bagaimana status tanah tersebut setelah puluhan tahun ditempati dan dikelola masyarakat, serta bagaimana hubungan status enclave dengan pencatatan aset perusahaan.

Bermukim Puluhan Tahun, SHM Belum Terbit

Menurut keterangan warga, Pemerintah Desa Babussalam telah membantu administrasi pertanahan, termasuk penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) dan fasilitasi pengajuan pendaftaran hak atas tanah.

Namun, permohonan SHM warga disebut belum dapat diproses atau diterbitkan Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu.

Pihak warga menyebut salah satu persoalan yang muncul berkaitan dengan status tanah yang masih tercatat dalam administrasi atau inventaris aset perusahaan negara.

Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai status yuridis tanah, riwayat HGU, dasar pencatatan aset, serta hubungan antara dokumen enclave dengan permohonan hak masyarakat.

Bagi warga, persoalan tersebut bukan hanya mengenai sertifikat, tetapi menyangkut kepastian hukum atas rumah dan lahan yang telah mereka tempati selama puluhan tahun.

Kuasa Hukum: Jangan Hanya Melihat Dokumen Terakhir

Kuasa hukum Kelompok Tani Leuweung Hideung, Beriman Panjaitan, S.H., M.H., meminta persoalan tersebut dilihat secara menyeluruh.

“Persoalan ini jangan hanya dilihat dari siapa yang memegang dokumen terakhir atau siapa yang tercatat dalam administrasi aset. Harus dilihat dari mana asal-usul tanahnya, bagaimana sejarah penguasaannya, apakah benar terdapat bagian yang telah dikeluarkan atau dikecualikan dari HGU, bagaimana proses tata batasnya, serta bagaimana kedudukan masyarakat yang secara faktual telah bermukim dan mengelola tanah tersebut selama puluhan tahun,” ujar Beriman.

Ia mengatakan, seluruh dokumen pertanahan, termasuk keputusan mengenai HGU, enclave, pengukuran dan tata batas, perlu diperiksa bersama bukti penguasaan masyarakat maupun dokumen perusahaan.

“Kami menghormati proses peradilan yang sedang berjalan. Namun, kepastian hukum tidak boleh dibangun hanya dari satu sisi. Sejarah penguasaan tanah sejak 1956, dokumen enclave, pengukuran, batas-batas tanah, administrasi desa, penguasaan fisik masyarakat dan dokumen perusahaan harus diperiksa secara komprehensif,” tegasnya.

BPN Diminta Jelaskan Kendala SHM

Beriman juga meminta Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu memberikan penjelasan mengenai dasar hukum dan administrasi yang menyebabkan permohonan SHM warga belum dapat diproses.

“Kalau permohonan hak masyarakat tidak dapat diproses, harus jelas apa dasar hukumnya, apa status tanahnya, siapa pemegang hak yang tercatat, bagaimana riwayat HGU-nya, bagaimana status enclave-nya, dan apa dasar pencatatan tanah tersebut sebagai aset perusahaan,” katanya.

Menurutnya, masyarakat membutuhkan kejelasan mengenai status tanah yang selama ini mereka kuasai, termasuk apabila terdapat perbedaan antara penguasaan fisik dengan status administrasi pertanahan.

Potensi Persoalan Administrasi Akan Diuji

Pihak Poktan Leuweung Hideung menyatakan membuka kemungkinan menempuh mekanisme pengaduan kepada instansi berwenang apabila dalam penelusuran ditemukan persoalan administrasi pertanahan.

Di antaranya melalui Kementerian ATR/BPN, Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara, Ombudsman Republik Indonesia maupun lembaga lain sesuai kewenangannya.

Langkah tersebut disebut untuk memperoleh kejelasan mengenai sejarah tanah, status HGU, batas bidang, enclave, pencatatan aset dan proses permohonan hak masyarakat.

Namun, setiap dugaan persoalan administrasi tetap membutuhkan pemeriksaan dan pembuktian oleh instansi berwenang.

Sengketa Berjalan, Kepastian Hukum Ditunggu

Sengketa Leuweung Hideung kini tidak hanya berkaitan dengan klaim penguasaan tanah. Persoalan tersebut juga menyentuh sejarah penempatan masyarakat, dokumen pertanahan, status HGU, enclave, tata batas, pencatatan aset negara serta permohonan SHM.

Karena perkara masih berjalan hingga tingkat kasasi, penentuan hak atas objek sengketa tetap harus mengacu pada proses peradilan dan bukti hukum yang diajukan para pihak.

Di sisi lain, warga berharap pemerintah memastikan seluruh dokumen dan riwayat tanah diperiksa secara terbuka dan menyeluruh.

Sebab, bagi masyarakat Leuweung Hideung, tanah tersebut bukan sekadar objek sengketa. Di atasnya terdapat rumah, lahan garapan dan kehidupan keluarga yang menurut pengakuan warga telah berlangsung sejak 1956.

Hingga berita ini diterbitkan, PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV dan Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu masih dalam upaya konfirmasi untuk memperoleh penjelasan resmi mengenai dasar gugatan, status objek tanah, riwayat HGU, dokumen enclave, pencatatan aset dan alasan belum dapat diprosesnya permohonan SHM masyarakat.

Seluruh keterangan mengenai sengketa tersebut merupakan klaim dan informasi dari pihak yang berkepentingan serta masih memerlukan pembuktian sesuai hukum. Media ini menjunjung asas praduga tak bersalah dan memberikan ruang yang sama kepada pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi maupun hak jawab.

 

  • Sumber : Tim Labuhan Batu
  • Editor : S Erfan Nurali

Loading

banner 325x300
banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *