Berita-24today.co.id || LABUHANBATU, BERITA-24TODAY.CO.ID — Penanganan kasus dugaan penipuan bermodus pinjaman modal usaha dengan jaminan surat tanah seluas sekitar satu hektare di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, memasuki perkembangan baru. Dua orang berinisial N.D. dan R.D.S. disebut tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Satreskrim Polres Labuhanbatu hingga petugas melakukan upaya penjemputan ke kediaman mereka.
Namun, saat didatangi, kedua terlapor disebut sudah tidak berada di tempat. Keberadaan mereka pun menjadi bagian dari penelusuran dalam penanganan perkara tersebut.
Informasi mengenai upaya penjemputan itu berasal dari pihak pelapor. Hingga berita ini disusun, belum tersedia keterangan resmi kepolisian yang menjelaskan alasan ketidakhadiran kedua terlapor, dasar tindakan penjemputan, maupun perkembangan pencarian mereka.
Kasus ini bermula dari laporan F.S. melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Beriman Panjaitan, S.H., M.H. & Partners ke Polres Labuhanbatu.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/1108/VIII/2026/SPKT/RES-LBH/POLDA SUMUT, tertanggal 10 Agustus 2026. Perkara itu kemudian ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Sp.Lidik/1227/VIII/Res.1.11/2026/Reskrim.
Pinjaman Modal Usaha Dijanjikan Lunas Enam Bulan
Berdasarkan keterangan pihak pelapor, perkara tersebut berawal ketika N.D. dan R.D.S. diduga meminjam sejumlah uang kepada F.S. untuk keperluan modal usaha. Dalam kesepakatan itu, keduanya disebut menyerahkan surat tanah seluas kurang lebih satu hektare sebagai jaminan.
Perjanjian tersebut diklaim dibuat di hadapan notaris dan dilengkapi surat kuasa jual. Uang pinjaman disepakati untuk dikembalikan dalam jangka waktu enam bulan.
Namun, menurut pihak pelapor, hingga sekitar satu tahun berlalu, uang tersebut belum juga dikembalikan.
Persoalan kemudian berkembang ketika F.S. berupaya memproses balik nama sertifikat tanah menggunakan surat kuasa jual yang diterimanya.
Dalam proses administrasi melalui pihak kelurahan setempat, pihak pelapor mengaku menemukan persoalan terkait dokumen tanah yang dijadikan jaminan. Mereka menduga terdapat ketidaksesuaian antara dokumen yang diserahkan dengan data atau dokumen pertanahan yang sebenarnya.
Dugaan tersebut menjadi salah satu aspek yang diminta untuk ditelusuri lebih lanjut oleh penyidik. Meski demikian, bentuk ketidaksesuaian dokumen, keabsahan surat tanah, serta pihak yang bertanggung jawab belum dapat disimpulkan hanya berdasarkan keterangan pelapor.
Kuasa Hukum Minta Polisi Telusuri Keabsahan Dokumen
Kuasa hukum F.S. mengapresiasi langkah penyidik yang disebut telah melakukan upaya penjemputan terhadap kedua terlapor. Mereka meminta kepolisian terus menelusuri keberadaan N.D. dan R.D.S. sekaligus mengungkap duduk perkara secara menyeluruh.
“Kami mengapresiasi langkah tegas penyidik yang telah melakukan upaya penjemputan terhadap para terlapor. Kami berharap pihak kepolisian terus melakukan pencarian dan menangani perkara ini secara objektif. Menurut kami, persoalannya bukan semata-mata mengenai utang piutang, tetapi juga perlu ditelusuri mengenai keabsahan dokumen tanah yang digunakan sebagai jaminan,” ujar kuasa hukum F.S. kepada media.
Pihak kuasa hukum juga meminta penyidik mendalami kemungkinan adanya unsur kesengajaan dalam penggunaan dokumen yang dipersoalkan. Mereka turut mendorong penelusuran terhadap asal-usul dokumen serta pihak-pihak yang berkaitan dengan penerbitan dan penggunaannya.
Meski demikian, dugaan penipuan maupun dugaan penggunaan dokumen yang tidak sah tetap harus dibuktikan melalui proses hukum. Persoalan pinjaman yang belum dilunasi tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana. Penyidik perlu mendalami kronologi, memeriksa keterangan para pihak, serta menguji keabsahan dokumen dan alat bukti yang relevan.
Klarifikasi Polisi dan Terlapor Masih Dinantikan
Hingga berita ini diturunkan, keterangan mengenai upaya penjemputan dan kronologi perkara masih bersumber dari pihak pelapor. Konfirmasi resmi dari Satreskrim Polres Labuhanbatu mengenai status penanganan perkara, tindakan terhadap kedua terlapor, serta perkembangan pencarian masih diperlukan.
N.D. dan R.D.S. juga belum menyampaikan keterangan yang tercantum dalam bahan pemberitaan ini. Redaksi membuka ruang bagi keduanya untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab atas tuduhan yang disampaikan pihak pelapor.
Penanganan perkara ini diharapkan dapat mengungkap secara terang hubungan pinjaman, penggunaan surat tanah sebagai jaminan, serta persoalan dokumen yang dipermasalahkan. Kesimpulan mengenai ada atau tidaknya tindak pidana sepenuhnya harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Berita-24today.co.id menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. Penyebutan nama berinisial dalam pemberitaan ini tidak berarti bahwa pihak yang bersangkutan telah terbukti melakukan tindak pidana.
- Sumber : Tim Redaksi
- Editor : S Erfan Nurali













