banner 728x250

Menjaga Rigiditas Alasan Peninjauan Kembali

banner 468x60

Berita-24today.co.id || Humas MA, Jakarta, Senin,14 September 2026, Sebuah Refleksi Akademik atas Pasal 318 KUHAP Baru dan Disiplin Yudisial dalam Memeriksa.

I. Pengantar: Sebuah Pertanggungjawaban Akademik

Example 300x600

Seorang hakim yang juga menekuni ilmu hukum memikul dua tanggung jawab yang saling menopang. Pertama ditunaikan di ruang sidang dan ruang musyawarah, dalam kerahasiaan yang dijamin undang-undang dan dijaga oleh kode etik. Kedua ditunaikan di ruang publik keilmuan, tempat gagasan diuji, disanggah, dan diperbaiki oleh sesama ahli. Tulisan ini lahir dari tanggung jawab yang kedua. Ia tidak membicarakan perkara tertentu, tidak mengomentari putusan tertentu, dan tidak mewakili sikap majelis mana pun. Ia adalah upaya merumuskan secara doktrinal suatu persoalan yang, menurut pengamatan penulis selama bertahun-tahun memeriksa perkara pidana, semakin layak dibicarakan secara terbuka: bagaimana seharusnya hakim memperlakukan alasan Peninjauan Kembali, dan seberapa jauh alasan itu mengikat pemeriksaan.

Persoalan ini tidak baru. Sejak Pasal 263 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 merumuskan tiga alasan Peninjauan Kembali, para hakim dan sarjana telah berdebat tentang batas-batasnya. Yang membuatnya mendesak untuk dibicarakan kembali adalah dua perkembangan. Pertama, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana (selanjutnya disebut KUHAP Baru) telah merumuskan ulang alasan dan batas Peninjauan Kembali dalam Pasal 318, termasuk pengaturan yang tegas tentang Peninjauan Kembali kedua. Kedua, dalam praktik peradilan tampak kecenderungan yang patut dicermati: sebagian pertimbangan yang menjadi dasar pengabulan Peninjauan Kembali bergerak agak jauh dari alasan yang diajukan pemohon, dan bertumpu pada penilaian bahwa pidana terlalu berat, bahwa putusan kurang memenuhi rasa keadilan, atau bahwa terdapat hal yang kurang dipertimbangkan oleh judex facti. Hasil yang dicapai acapkali terbatas pada pengurangan pidana yang tidak seberapa, atau peniadaan pidana denda dengan alasan bahwa sifat pidana yang semula kumulatif kini dapat dibaca kumulatif alternatif.

Penulis menyadari bahwa kecenderungan itu, di mana pun ia muncul, hampir selalu digerakkan oleh niat yang baik. Justru karena itu ia perlu dibicarakan dengan tenang dan dengan hormat. Pertanyaan yang hendak dijawab bukan apakah hakim yang mengabulkan Peninjauan Kembali telah berbuat salah, melainkan apakah kerangka berpikir yang menopang pengabulan itu selaras dengan watak Peninjauan Kembali sebagai upaya hukum luar biasa, dan apakah, secara sistemik, kelonggaran pada satu titik tidak menimbulkan ketidakadilan pada titik-titik lain. Tulisan ini disusun dalam sembilan bagian: setelah pengantar ini, diuraikan watak Peninjauan Kembali, anatomi alasannya, beberapa pola praktik yang patut dicermati, akibat sistemiknya, kerangka disiplin yudisial yang diusulkan, kedudukan khusus Peninjauan Kembali kedua, beberapa usulan kelembagaan, dan penutup.

II. Peninjauan Kembali sebagai Upaya Hukum Luar Biasa

Hukum acara pidana dibangun di atas suatu keyakinan dasar bahwa setiap sengketa harus berakhir. Asas litis finiri oportet bukan sekadar pertimbangan kepraktisan; ia adalah syarat kemungkinan bagi kepastian hukum, bagi pelaksanaan putusan, dan bagi pemulihan ketertiban yang terganggu oleh tindak pidana. Putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dianggap benar (res judicata pro veritate habetur), bukan karena ia tidak mungkin keliru, melainkan karena tanpa anggapan itu tidak ada satu pun putusan yang dapat dilaksanakan.

Peninjauan Kembali adalah pengecualian yang disengaja terhadap asas itu. Pembuat undang-undang mengakui bahwa dalam keadaan tertentu, membiarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap justru melukai keadilan secara lebih dalam daripada membukanya kembali. Tetapi justru karena ia pengecualian, ruangnya dirumuskan secara sempit dan limitatif. Inilah yang membedakan Peninjauan Kembali dari banding dan kasasi. Banding membuka pemeriksaan ulang atas fakta dan hukum; kasasi membuka pemeriksaan atas penerapan hukum, kewenangan, dan cara mengadili. Peninjauan Kembali tidak membuka pemeriksaan apa pun kecuali pemeriksaan atas alasan yang ditentukan undang-undang. Hakim Peninjauan Kembali tidak bertanya apakah putusan itu benar, melainkan apakah terdapat alasan undang-undang yang membenarkan putusan itu dibuka kembali.

Perjalanan pengaturan Peninjauan Kembali di Indonesia menunjukkan tarik-menarik yang tidak pernah selesai antara kepastian dan keadilan. Pasal 263 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 merumuskan tiga alasan: keadaan baru, pertentangan antarputusan, dan kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata. Pasal 268 ayat (3) membatasi permintaan Peninjauan Kembali hanya satu kali. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-XI/2013 kemudian menyatakan pembatasan satu kali itu bertentangan dengan konstitusi dengan argumen bahwa kebenaran materiil dan keadilan tidak boleh dibatasi oleh hitungan. Mahkamah Agung merespons dengan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2014 yang, dengan bersandar pada Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman dan Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Mahkamah Agung, menegaskan kembali bahwa Peninjauan Kembali hanya satu kali. Ketegangan normatif itu berlangsung lebih dari satu dasawarsa.

KUHAP Baru menyelesaikan ketegangan itu pada tataran undang-undang. Pasal 318 ayat (5) mempertahankan tiga alasan klasik. Pasal 318 ayat (6) menegaskan bahwa permintaan Peninjauan Kembali hanya dapat diajukan satu kali, kecuali apabila terdapat keadaan baru atau bukti baru sebagaimana dimaksud ayat (5) huruf a, atau terdapat pertentangan antara dua putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Rumusan ini adalah sintesis yang cermat: ia menerima kekhawatiran Mahkamah Konstitusi bahwa kebenaran baru dapat muncul kapan saja, tetapi menutup pintu bagi pengulangan penilaian atas hal yang telah dinilai. Kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata, yang pada hakikatnya adalah perbedaan penilaian atas bahan yang sama, sengaja tidak dimasukkan sebagai pengecualian. Pembuat undang-undang tahu persis bahwa di sanalah pintu paling mudah dibuka dan paling sulit ditutup.

III. Anatomi Alasan Peninjauan Kembali dan Batas-batasnya

Untuk memahami mengapa pengabulan yang terlepas dari alasan pemohon merupakan penyimpangan, perlu diuraikan terlebih dahulu watak masing-masing alasan dan apa yang secara tegas berada di luarnya.

Alasan pertama, keadaan baru atau bukti baru, dirumuskan Pasal 318 ayat (5) huruf a sebagai keadaan yang “jika diketahui pada waktu sidang masih berlangsung” hasilnya dapat berupa putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum, tuntutan tidak dapat diterima, atau diterapkannya ketentuan pidana yang lebih ringan. Rumusan ini memuat tiga syarat yang bersifat kumulatif. Keadaan itu harus sudah ada pada saat sidang berlangsung tetapi belum terungkap; ia harus layak dinilai sebagai alat bukti; dan ia harus memiliki daya menentukan terhadap salah satu dari empat hasil yang disebut secara limitatif. Frasa “jika diketahui pada waktu sidang masih berlangsung” menutup dengan sendirinya segala keadaan yang baru lahir setelah putusan: pelunasan uang pengganti, pembayaran denda, perilaku baik selama menjalani pidana, perdamaian dengan korban yang terjadi kemudian. Semua itu adalah perkembangan pasca-putusan yang berada pada tataran pelaksanaan pidana, bukan pada tataran kebenaran putusan. Frasa “diterapkan ketentuan pidana yang lebih ringan” pun harus dibaca sebagai penerapan rumusan delik atau ketentuan pemidanaan yang lebih ringan, bukan sebagai pengurangan lamanya pidana dalam rumusan delik yang sama. Jika dibaca sebaliknya, setiap terpidana yang menginginkan pidananya dikurangi dapat mengaku memiliki novum.

Alasan kedua, pertentangan antara dua putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, menunjuk pada keadaan dua putusan yang saling meniadakan pada pokok yang sama: memuat pernyataan tentang fakta atau hukum yang tidak mungkin sama-sama benar. Putusan yang menyatakan suatu perbuatan dilakukan oleh A dan putusan lain yang menyatakan perbuatan yang sama dilakukan oleh B; putusan yang menyatakan suatu keadaan terbukti dan putusan lain yang menyatakan keadaan itu tidak terbukti. Perbedaan lamanya pidana antara beberapa pelaku dalam rangkaian tindak pidana yang sama bukan pertentangan, melainkan buah dari asas individualisasi pemidanaan. Disparitas pemidanaan adalah persoalan kebijakan pemidanaan yang sah diperdebatkan, tetapi ia bukan conflict van rechtspraak dalam arti undang-undang, dan menyamakannya berarti mengubah setiap perkara dengan banyak pelaku menjadi sumber alasan Peninjauan Kembali.

Alasan ketiga, kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata, adalah alasan yang paling rawan disalahgunakan, dan justru karena itu paling memerlukan disiplin. Kekhilafan dalam arti Pasal 318 ayat (5) huruf c adalah cacat yang melekat pada putusan itu sendiri dan dapat ditunjukkan secara objektif dari putusan itu, tanpa memerlukan penilaian ulang atas fakta: hakim menyatakan terbukti unsur yang dalam pertimbangannya sendiri tidak dibuktikan; hakim menjatuhkan pidana yang melampaui ancaman maksimum; hakim menerapkan pasal yang tidak didakwakan; hakim mengabaikan alat bukti yang menurut pertimbangannya sendiri menentukan. Yang bukan kekhilafan adalah penilaian yang berbeda atas bahan yang sama. Penilaian ulang atas fakta (herwaardering van feiten) tertutup bagi Mahkamah Agung sebagai judex juris, dan tertutup pula bagi hakim Peninjauan Kembali, yang tidak diberi wewenang lebih luas daripada hakim kasasi hanya karena ia memeriksa pada tahap yang lebih akhir.

Dari ketiga alasan itu, dua hal jelas berada di luar. Pertama, berat ringannya pidana yang dijatuhkan dalam batas ancaman undang-undang. Pilihan strafmaat adalah wewenang judex facti yang telah diuji pada tingkat banding dan, dalam batas tertentu, kasasi; ia bukan alasan Peninjauan Kembali yang berdiri sendiri, dan menjadikannya demikian berarti membuka pemeriksaan tingkat keempat atas hal yang paling diskresioner dalam seluruh proses peradilan. Kedua, rasa keadilan. Keadilan tentu adalah tujuan seluruh proses, tetapi sebagai alasan hukum ia tidak memiliki kandungan yang dapat diuji. Hakim yang mengabulkan Peninjauan Kembali “demi rasa keadilan” tanpa dapat menunjuk salah satu alasan Pasal 318 ayat (5) sesungguhnya sedang menggantikan penilaian judex facti dengan penilaiannya sendiri, dan itulah tepatnya yang oleh undang-undang tidak dikehendaki.

IV. Fenomena yang Berkembang: Empat Pola yang Patut Dicermati

Dari pengamatan umum atas praktik peradilan , setidaknya empat pola dapat dikenali. Keempatnya saling berkaitan dan bermuara pada satu hal: alasan Peninjauan Kembali tidak lagi diperlakukan sebagai batas pemeriksaan.

Pola pertama adalah pengabulan yang terlepas dari dalil pemohon. Pemohon mengajukan novum yang ternyata bukan novum, tetapi dalam pemeriksaan hakim menemukan hal lain yang dipandangnya keliru, lalu permohonan dikabulkan atas dasar temuan itu. Temuan itu dapat berupa apa saja: pasal yang dianggap kurang tepat, keadaan meringankan yang dianggap terlewat, atau lamanya pidana pengganti yang dianggap melampaui ketentuan umum. Secara logika hukum, ini bukan Peninjauan Kembali yang dikabulkan; ini adalah koreksi ex officio yang mengenakan jubah Peninjauan Kembali. Koreksi ex officio atas penerapan hukum adalah watak kasasi, di mana Mahkamah Agung sebagai judex juris memang berwenang meluruskan penerapan hukum sekalipun tidak dimintakan. Watak itu tidak berpindah ke Peninjauan Kembali, yang bekerja di dalam batas alasan yang diajukan dan diuji terhadap Pasal 318 ayat (5). Dalam Peninjauan Kembali kedua, pergeserannya menjadi lebih terasa, karena alasan yang dipakai adalah alasan yang oleh ayat (6) sengaja tidak dibuka.

Pola kedua adalah pengabulan atas nama pidana yang terlalu berat. Permohonan dikabulkan dan Mahkamah Agung mengadili kembali dengan pertimbangan bahwa pidana yang dijatuhkan tidak memenuhi rasa keadilan, atau bahwa terdapat keadaan meringankan yang kurang dipertimbangkan, lalu pidana dikurangi beberapa bulan atau satu dua tahun. Yang mencolok pada pola ini adalah ketidaksepadanan antara beratnya instrumen dan kecilnya hasil. Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, telah diuji tiga tingkat, dan telah mulai dilaksanakan, dibuka kembali untuk perubahan yang pada tingkat banding pun mungkin tidak akan dilakukan. Kalau keadaan meringankan itu memang ada dalam berkas, ia telah tersedia sejak sidang tingkat pertama dan telah dinilai; kalau ia tidak ada dalam berkas, ia bukan sesuatu yang dapat dipertimbangkan hakim Peninjauan Kembali tanpa memasuki herwaardering van feiten.

Pola ketiga bersifat khusus pada perkara narkotika dan berkaitan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP Nasional) beserta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. Permohonan Peninjauan Kembali dikabulkan hanya untuk menghapus pidana denda dengan pertimbangan bahwa sifat pidana yang semula kumulatif kini dipandang kumulatif alternatif, sehingga hakim bebas tidak menjatuhkan denda. Pola ini, menurut hemat penulis, bertumpu pada dua landasan yang rapuh. Pertama, ketentuan yang lebih menguntungkan setelah putusan berkekuatan hukum tetap diatur secara khusus oleh Pasal 3 KUHP Nasional pada ayat-ayatnya yang mengatur penyesuaian pelaksanaan pidana, yang bekerja hanya apabila pidana yang dijatuhkan melampaui batas maksimum menurut ketentuan baru dan bekerja melalui mekanisme pelaksanaan pidana, bukan melalui pembukaan kembali putusan. Berubahnya sifat denda dari kumulatif menjadi kumulatif alternatif tidak membuat pidana yang telah dijatuhkan melampaui maksimum apa pun; ia hanya memperluas pilihan yang seandainya tersedia bagi hakim pada saat memutus. Kedua, dan lebih mendasar, perubahan undang-undang bukan salah satu dari tiga alasan Pasal 318 ayat (5). Ia bukan keadaan yang sudah ada pada waktu sidang, bukan pertentangan putusan, dan bukan kekhilafan hakim, karena hakim yang memutus menurut hukum yang berlaku pada waktunya tidak khilaf.

Pola keempat patut dicermati dengan kehati-hatian khusus karena ia menyangkut cara kerja sistem secara keseluruhan, bukan sekadar ketepatan doktrin. Peninjauan Kembali dalam KUHAP Baru tetap merupakan hak Terpidana atau ahli warisnya, sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 33/PUU-XIV/2016 yang menutup Peninjauan Kembali bagi Penuntut Umum. Di sisi lain, asas larangan memperberat (non reformatio in peius) yang dirumuskan Pasal 266 ayat (3) KUHAP lama dan diteruskan KUHAP Baru menentukan pidana yang dijatuhkan dalam putusan Peninjauan Kembali tidak boleh melebihi pidana semula. Kedua ketentuan itu, yang masing-masing sah dan berdasar, bersama-sama menjadikan Peninjauan Kembali sebuah jalan satu arah: ia hanya dapat meringankan, tidak pernah memberatkan. Jalan satu arah itu dapat berubah fungsi apabila bertemu dengan sikap pasif Penuntut Umum. Secara hipotetis polanya dapat digambarkan: perkara narkotika dengan barang bukti yang seharusnya dituntut berat, tuntutan yang ringan atau putusan yang jauh di bawah tuntutan, Penuntut Umum yang tidak mengajukan banding atau kasasi sehingga putusan berkekuatan hukum tetap, lalu Terpidana mengajukan Peninjauan Kembali. Dengan Peninjauan Kembali, putusan yang ringan itu terkunci dari segala kemungkinan pemberatan, dan apabila hakim Peninjauan Kembali cenderung mudah mengabulkan, Terpidana bahkan memperoleh keringanan tambahan. Dalam pustasan, penggunaan jalur yang sah untuk mencapai hasil yang oleh sistem tidak dikehendaki dikenal sebagai penyelundupan hukum. Penulis tidak menuduh siapa pun; penulis hanya menunjukkan bahwa arsitektur hukum acara kita memungkinkan hal itu, dan bahwa kelonggaran hakim Peninjauan Kembali adalah bagian yang dapat dikendalikan dari arsitektur itu.

V. Mengapa Pola-pola Itu Harus Dihentikan

Barangkali ada yang berpendapat bahwa keringanan beberapa bulan pidana bagi seorang terpidana tidak merugikan siapa pun, dan bahwa hakim yang mengabulkannya bertindak atas dorongan nurani yang baik. Penulis tidak meragukan nurani itu. Adapun yang hendak dikemukakan adalah akibat sistemik yang tidak selalu terlihat ketika perhatian tertuju pada satu perkara.

Akibat pertama adalah runtuhnya fungsi Peninjauan Kembali sebagai pengecualian. Bila alasan tidak lagi menjadi batas, setiap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap adalah putusan yang menunggu dibuka. Beban perkara Peninjauan Kembali pada Mahkamah Agung akan terus bertambah, bukan karena bertambahnya putusan yang keliru, melainkan karena bertambahnya harapan bahwa mengajukan Peninjauan Kembali tidak pernah merugikan dan mungkin menguntungkan.

Akibat kedua adalah disparitas yang justru dilahirkan oleh upaya menghapus disparitas. Dua terpidana dengan peran dan kesalahan serupa akan menjalani pidana yang berbeda hanya karena yang satu mengajukan Peninjauan Kembali kepada majelis yang mudah mengabulkan, sedangkan yang lain tidak. Keadilan yang dicari dalam satu perkara menjadi ketidakadilan dalam perbandingan antarperkara.

Akibat ketiga adalah terkikisnya disiplin upaya hukum biasa. Bila Peninjauan Kembali dapat mencapai apa yang seharusnya dicapai melalui banding, mengapa harus banding? Dan bagi Penuntut Umum yang, dengan alasan apa pun, tidak berkeberatan atas putusan yang ringan, Peninjauan Kembali Terpidana yang mudah dikabulkan adalah jaminan bahwa kelalaiannya tidak akan pernah dikoreksi. Sistem yang membiarkan hal ini, tanpa disadari, mempertemukan kepasifan penuntutan dengan kemurahan hati Peninjauan Kembali pada satu titik yang merugikan kepentingan umum.

Akibat keempat menyangkut kewibawaan putusan Mahkamah Agung sendiri. Putusan Peninjauan Kembali yang mengubah putusan kasasi dengan alasan yang tidak dikenal undang-undang mengirim pesan bahwa putusan kasasi pun belum final, dan bahwa finalitas bergantung pada komposisi majelis. Pesan itu, dalam jangka panjang, mengurangi lebih banyak daripada yang dapat ditambahkan oleh keringanan pidana dalam perkara yang bersangkutan.

VI. Kerangka Disiplin Yudisial dalam Memeriksa Peninjauan Kembali

Atas dasar uraian di atas, penulis mengusulkan kerangka pemeriksaan yang berlapis, yang sesungguhnya bukan hal baru melainkan penegasan kembali atas apa yang telah tersirat dalam Pasal 318 KUHAP Baru.

Lapis pertama adalah uji ambang formal atas alasan. Sebelum menyentuh substansi, hakim memastikan alasan yang diajukan pemohon termasuk salah satu alasan Pasal 318 ayat (5), dan untuk Peninjauan Kembali kedua, salah satu dari dua pengecualian ayat (6). Alasan yang bukan alasan undang-undang, seperti pidana terlalu berat, perubahan undang-undang, atau permohonan keringanan semata, menghentikan pemeriksaan pada lapis ini. Untuk Peninjauan Kembali kedua, kekhilafan hakim menghentikan pemeriksaan pada lapis ini pula, betapapun meyakinkannya dalil kekhilafan itu.

Lapis kedua adalah pemeriksaan yang terikat pada dalil. Hakim menguji apakah dalil yang lolos ambang formal sungguh memenuhi kualifikasi alasan yang dimaksud: apakah novum yang diajukan sudah ada pada waktu sidang dan memiliki daya menentukan; apakah dua putusan yang ditunjuk sungguh saling meniadakan; apakah kekhilafan yang ditunjuk sungguh cacat objektif pada putusan. Pada lapis ini hakim tidak mencari alasan lain yang tidak diajukan. Bila hakim, dalam membaca berkas, menemukan sesuatu yang menurutnya keliru tetapi tidak didalilkan, hal itu dapat dicatat sebagai bahan pembinaan atau bahan rumusan kamar, tetapi tidak dapat dijadikan dasar pengabulan. Peninjauan Kembali bukan wadah bagi ultra petita.

Lapis ketiga adalah disiplin terhadap kekhilafan. Hakim Peninjauan Kembali harus mampu menunjuk, dari teks putusan yang dimohonkan, cacat objektif yang tidak memerlukan penilaian ulang atas fakta. Ukurannya sederhana: apakah kekeliruan itu dapat dilihat oleh siapa pun yang membaca putusan itu dengan cermat, ataukah ia hanya tampak sebagai kekeliruan bagi yang menilai fakta secara berbeda. Yang kedua bukan kekhilafan.

Lapis keempat adalah disiplin terhadap strafmaat. Pidana yang berada dalam batas ancaman undang-undang dan dijatuhkan dengan pertimbangan yang ada, sekalipun singkat, tidak dapat disentuh dalam Peninjauan Kembali. Yang dapat disentuh hanyalah pidana yang melampaui ancaman maksimum atau di bawah ancaman minimum khusus, dan pidana yang dijatuhkan tanpa pertimbangan sama sekali, karena keduanya adalah cacat objektif. Ungkapan seperti “tidak memenuhi rasa keadilan”, “terlalu berat”, atau “kurang dipertimbangkan” patut menjadi isyarat bagi hakim yang hendak menuliskannya untuk berhenti sejenak, karena ketiganya adalah bahasa banding, bukan bahasa Peninjauan Kembali.

Lapis kelima adalah pemisahan tegas antara Peninjauan Kembali dan penyesuaian pelaksanaan pidana. Segala hal yang menyangkut ketentuan baru yang lebih menguntungkan setelah putusan berkekuatan hukum tetap diselesaikan melalui mekanisme Pasal 3 KUHP Nasional dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, yaitu pada tataran pelaksanaan pidana oleh instansi yang berwenang, dan hanya sepanjang pidana yang dijatuhkan melampaui batas maksimum menurut ketentuan baru. Untuk tindak pidana korupsi, yang dikecualikan dari penyesuaian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, tidak ada perubahan apa pun yang dapat dijadikan pijakan. Dalam perkara narkotika, berubahnya sifat denda tidak membuat pidana yang telah dijatuhkan melampaui maksimum, sehingga tidak ada dasar penyesuaian, apalagi dasar Peninjauan Kembali.

Lapis keenam adalah kewaspadaan terhadap pola penyelundupan hukum. Hakim yang memeriksa Peninjauan Kembali dalam perkara narkotika patut memperhatikan riwayat perkara: perbandingan antara barang bukti dan tuntutan, perbandingan antara tuntutan dan putusan, dan ada tidaknya upaya hukum dari Penuntut Umum. Kewaspadaan ini tidak mengubah alasan Peninjauan Kembali, karena hakim tetap tidak boleh memberatkan; tetapi ia memastikan hakim tidak melengkapi rangkaian itu dengan keringanan tambahan yang tidak berdasar. Lebih dari itu, pola yang dikenali patut disampaikan melalui jalur pembinaan kepada pimpinan Kejaksaan, karena kepasifan Penuntut Umum dalam perkara yang menuntut upaya hukum adalah persoalan pengawasan internal yang berada di luar jangkauan pengadilan.

VII. Peninjauan Kembali Kedua: Rigiditas sebagai Pilihan Undang-Undang

Semua yang diuraikan di atas berlaku dengan kekuatan berlipat bagi Peninjauan Kembali kedua. Pasal 318 ayat (6) KUHAP Baru bukan ketentuan yang lahir tanpa sejarah. Ia adalah jawaban pembuat undang-undang atas satu dasawarsa ketidakpastian setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-XI/2013, dan jawabannya jelas: pintu dibuka untuk kebenaran yang sungguh baru dan untuk putusan yang sungguh saling meniadakan, dan ditutup untuk segala yang lain. Membaca ayat (6) secara longgar, misalnya dengan menerima kekhilafan hakim sebagai alasan Peninjauan Kembali kedua melalui pintu rasa keadilan, berarti mengembalikan keadaan pada masa ketika Peninjauan Kembali tidak berbatas, dan kali ini bukan karena putusan Mahkamah Konstitusi melainkan karena penafsiran hakim sendiri.

Sebuah ilustrasi hipotetis dapat memperjelas cara kerja kerangka itu. Bayangkan Peninjauan Kembali kedua dalam perkara korupsi yang mendalilkan novum berupa pelunasan uang pengganti setelah putusan berkekuatan hukum tetap, lalu dalam pemeriksaan muncul gagasan bahwa putusan sepatutnya diperbaiki karena kurungan pengganti denda yang dijatuhkan melampaui batas enam bulan Pasal 30 ayat (3) KUHP. Gagasan itu, betapapun tulusnya, tidak lolos pada setiap lapis kerangka di atas. Pada lapis pertama ia gagal karena kekhilafan hakim bukan alasan Peninjauan Kembali kedua. Pada lapis kedua ia gagal karena tidak didalilkan pemohon, sedangkan novum yang didalilkan adalah keadaan yang lahir setelah putusan. Pada lapis ketiga ia gagal karena kurungan pengganti di atas enam bulan dalam perkara korupsi adalah praktik Mahkamah Agung yang ajeg, dengan pertimbangan bahwa pagu Pasal 30 KUHP dirancang untuk skala denda yang tidak lagi sepadan dengan denda ratusan juta rupiah dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; ia adalah perbedaan penafsiran yang sah, bukan kekeliruan yang nyata, dan dalam ilustrasi ini telah melewati tingkat banding, kasasi, dan Peninjauan Kembali pertama tanpa dipersoalkan. Pada lapis kelima ia gagal karena tindak pidana korupsi dikecualikan dari penyesuaian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, sedangkan KUHP Nasional sendiri menetapkan pidana pengganti denda hingga satu tahun atau lebih, sehingga arah hukum yang berlaku sekarang tidak menunjuk ke enam bulan. Dan pada tataran akibat, menerima gagasan itu berarti membuka Peninjauan Kembali kedua bagi setiap putusan korupsi yang memuat kurungan pengganti di atas enam bulan, yang jumlahnya sangat banyak.

Bahwa kurungan pengganti itu bersifat bersyarat, hanya dijalani apabila denda tidak dibayar, dan berada pada cakrawala eksekusi, menambah satu alasan lagi mengapa ia bukan bahan Peninjauan Kembali. Tetapi alasan yang paling mendasar tetap yang pertama: undang-undang telah memilih rigiditas, dan kesetiaan hakim pada pilihan itu adalah bentuk penghormatan pada pembuat undang-undang, bukan kekakuan.

VIII. Beberapa Usulan Kelembagaan

Disiplin yudisial tidak dapat sepenuhnya diserahkan kepada kesadaran masing-masing hakim. Ada beberapa langkah kelembagaan yang menurut hemat penulis patut dipertimbangkan.

Pertama, rumusan Kamar Pidana yang secara tegas menyatakan bahwa pemeriksaan Peninjauan Kembali terikat pada alasan yang diajukan pemohon dan tidak membuka koreksi ex officio; bahwa berat ringannya pidana dalam batas ancaman undang-undang, rasa keadilan, dan perubahan undang-undang bukan alasan Peninjauan Kembali; dan bahwa Peninjauan Kembali kedua yang tidak mendalilkan salah satu pengecualian Pasal 318 ayat (6) dinyatakan tidak dapat diterima tanpa pemeriksaan substansi.

Kedua, pola pertimbangan putusan Peninjauan Kembali yang mewajibkan majelis menyatakan secara eksplisit, untuk setiap alasan yang diajukan, alasan undang-undang mana yang menjadi pijakannya dan syarat mana yang dipandang terpenuhi. Kewajiban menuliskan ini sendiri adalah pendisiplin yang efektif, karena hakim yang harus menuliskan “keadaan baru ini sudah ada pada waktu sidang” akan segera menyadari apabila keadaan itu baru lahir tahun lalu.

Ketiga, pemanfaatan lembaga pendapat berbeda (dissenting opinion) secara sungguh-sungguh. Hakim yang tidak sependapat dengan suatu pengabulan patut menuliskannya, bukan untuk memenangkan perdebatan, melainkan agar penalaran majelis dapat diuji oleh publik dan oleh hakim-hakim berikutnya. Pendapat berbeda yang tertulis adalah bahan bagi pembentukan praktik yang lebih disiplin.

Keempat, pemetaan statistik yang jujur atas putusan Peninjauan Kembali: berapa yang dikabulkan, atas alasan apa, dan seberapa jauh perubahannya terhadap putusan semula. Bila data menunjukkan sebagian besar pengabulan hanya mengurangi pidana beberapa bulan dan bertumpu pada pertimbangan yang tidak menunjuk alasan undang-undang, data itu sendiri adalah argumen yang tidak terbantahkan.

IX. Penutup

Rigiditas alasan Peninjauan Kembali sering dipandang sebagai sikap yang kurang berperasaan, seolah hakim yang memegangnya menutup mata terhadap penderitaan seorang terpidana yang barangkali memang dipidana terlalu berat. Penulis memahami keberatan itu, dan tidak menulis dari tempat yang bebas dari keraguan. Tetapi penulis berpendapat bahwa dalam sistem peradilan, belas kasih yang tidak berbatas pada satu titik justru melahirkan ketidakadilan pada banyak titik lain: bagi terpidana yang tidak seberuntung itu, bagi korban yang melihat pidana dikikis tanpa alasan yang dapat dipahami, dan bagi masyarakat yang harus dapat memercayai bahwa putusan yang berkekuatan hukum tetap sungguh tetap.

Pasal 318 KUHAP Baru memberi kita rumusan yang jelas tentang kapan putusan boleh dibuka kembali. Tugas hakim bukan memperluas rumusan itu dengan nurani, melainkan menerapkannya dengan nurani: dengan kesadaran bahwa setiap pengecualian yang kita ciptakan hari ini adalah preseden bagi pengecualian berikutnya, dan bahwa pada akhirnya yang dipertaruhkan adalah kepercayaan bahwa hukum acara pidana masih memiliki titik akhir.

Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dalam kapasitas akademik, tidak merujuk pada perkara tertentu, dan tidak mewakili pendapat resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia maupun sikap majelis dalam perkara mana pun.



Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews

  • Sumber : Achmad Setyo Pudjoharsoyo
  • Editor : S Erfan Nurali

Loading

banner 325x300
banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *