banner 728x250
Kasus  

Kuasa Hukum Ahli Waris Minta Penyidik Dalami Asal-Usul SHP No. 75 dan Pelaporan ke Puspomad

Kuasa Hukum Ahli Waris: Seluruh Fakta Harus Diperiksa Secara Objektif dan Terang

banner 468x60

Berita-24today.co.id || JAKARTA, 14 September 2026 — Kuasa Hukum Ahli Waris, Yunasril Yuzar, S.H. dan R. Agus Yudi Sasongko, S.H., Sp.N., meminta penyidik Polda Metro Jaya mendalami secara menyeluruh asal-usul dan penggunaan Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 75/Kuningan Barat.

Pendalaman tersebut dinilai penting untuk memastikan kesesuaian antara data fisik dan yuridis tanah, status pemegang hak, serta dasar penggunaan sertifikat tersebut oleh Perum Produksi Film Negara (PFN).

Example 300x600

Menurut kuasa hukum, perkara tersebut tidak semata-mata menyangkut keberadaan sebuah sertifikat, tetapi juga berkaitan dengan riwayat penguasaan tanah yang diklaim telah berlangsung secara turun-temurun oleh pihak ahli waris.

Dokumen yang menjadi bagian dari riwayat tersebut antara lain Girik C Nomor 585, Persil 5.c, Klas D.III, seluas 4.350 meter persegi atas nama Muh. Musa bin Muhidi, serta Girik C Nomor 175, Persil 5.c, Klas D.III, seluas 12.100 meter persegi atas nama Dul Salam bin Achmid.

Kuasa hukum menyebut keberadaan kedua girik tersebut telah dikonfirmasi melalui Surat Keterangan Kelurahan Kuningan Barat tertanggal 23 Januari 2008. Surat tersebut disebut menerangkan bahwa girik dimaksud telah tercatat sejak sekitar 1937/1938.

Namun demikian, kuasa hukum menegaskan ahli waris hingga kini belum pernah mengajukan permohonan untuk mensertifikatkan tanah yang mereka klaim berdasarkan riwayat penguasaan tersebut.

Karena itu, menurut mereka, pokok persoalan bukan sekadar mengenai siapa yang memegang sertifikat, melainkan perlu diperiksa lebih jauh mengenai asal-usul tanah, kesesuaian objek, dasar hak, serta proses peralihan hak.

Asal-usul SHP No. 75 Diminta Dibuka Terang

Dalam catatan resmi yang disampaikan kepada penyidik, kuasa hukum meminta agar asal-usul SHP Nomor 75 diperiksa secara mendalam.

Salah satu hal yang dipersoalkan adalah apakah tanah yang disebut berasal dari bekas Eigendom Verponding Nomor 6934 benar-benar merupakan objek tanah yang sama dengan tanah di kawasan Tendean 41.

Untuk memastikan hal tersebut, kuasa hukum meminta pemeriksaan dilakukan berdasarkan aspek letak, luas, batas-batas tanah, maupun alas hak.

Selain itu, kuasa hukum menyoroti status SHP Nomor 75 yang disebut tercatat atas nama Departemen Penerangan RI.

Mereka mempertanyakan dasar peralihan hak dari pemegang hak tersebut kepada PFN, termasuk ada atau tidaknya dokumen peralihan, izin peralihan, serta pencatatan peralihan pada Kantor Pertanahan.

Menurut kuasa hukum, seluruh dokumen tersebut penting diperiksa agar tidak terjadi kesimpulan hanya berdasarkan keberadaan sertifikat tanpa menelusuri riwayat hak dan objek tanah yang tercantum di dalamnya.

Penggunaan SHP dalam Pelaporan ke Puspomad

Selain asal-usul sertifikat, kuasa hukum juga meminta penyidik mendalami penggunaan SHP Nomor 75 dalam proses pelaporan kepada Puspomad.

Mereka meminta diperiksa apakah pada saat sertifikat tersebut digunakan sebagai dasar atau bukti penguasaan maupun kepemilikan dalam pelaporan, pihak yang menggunakannya telah mengetahui atau setidak-tidaknya mengetahui adanya persoalan terkait objek maupun kesesuaian data fisik sertifikat tersebut.

Hal ini dinilai penting karena pelaporan tersebut kemudian berkembang menjadi proses hukum hingga ke Pengadilan Militer.

Kuasa hukum berpandangan, hubungan antara penggunaan sertifikat, pengetahuan pihak yang menggunakannya, proses pelaporan, serta akibat hukum yang timbul terhadap pihak yang dilaporkan perlu diperiksa secara menyeluruh dan objektif.

Yunasril Yuzar, S.H. disebut telah secara resmi meminta penyidik menangani perkara berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/985/II/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 11 Februari 2025 untuk mendalami persoalan tersebut.

Pemeriksaan, menurut kuasa hukum, perlu mencakup para saksi dan pihak-pihak terkait, termasuk dari Kantor Pertanahan, instansi yang berkaitan dengan penerbit atau pemegang hak, PFN, serta pihak-pihak yang mengetahui proses pelaporan kepada Puspomad.

Mahfud MD: Persoalan Tanah dan Hak Rakyat

Persoalan sengketa atau konflik pertanahan juga pernah menjadi perhatian publik. Dalam sebuah potongan video yang beredar di TikTok akun Keeth Times, Prof. Mahfud MD berbicara mengenai persoalan hak tanah masyarakat.

Dalam potongan video tersebut, Mahfud menyinggung kondisi ketika masyarakat yang telah lama menguasai tanah dan memiliki dokumen seperti girik tetap menghadapi persoalan ketika berhadapan dengan kekuatan yang lebih besar.

Ia juga menyampaikan pandangan kritis mengenai pentingnya negara melindungi hak masyarakat atas tanah dan memastikan hukum tidak kehilangan fungsi keadilannya.

Pernyataan tersebut merupakan pandangan umum mengenai persoalan pertanahan dan tidak serta-merta dapat ditafsirkan sebagai komentar langsung terhadap perkara SHP Nomor 75/Kuningan Barat.

Dalam konteks perkara yang kini diminta untuk didalami, kuasa hukum ahli waris menekankan pentingnya proses hukum berjalan berdasarkan pemeriksaan dokumen, keterangan saksi, serta alat bukti yang dapat diverifikasi.

Minta Pemeriksaan Objektif

“Kami meminta agar seluruh fakta tersebut diperiksa secara objektif dan terang. Jangan hanya melihat siapa yang memegang sertifikat, tetapi juga harus diperiksa dari mana asal tanahnya, apakah objeknya benar, siapa pemegang hak yang sah, bagaimana hak tersebut dapat beralih, dan apakah sertifikat tersebut digunakan dalam pelaporan kepada Puspomad ketika persoalan mengenai objek tanah sudah diketahui,” ujar Kuasa Hukum Ahli Waris.

Kuasa hukum berharap pendalaman tersebut dapat menjadi bagian dari proses penegakan hukum dan memberikan gambaran yang utuh mengenai asal-usul SHP Nomor 75, kesesuaian data fisiknya, status pemegang hak, dasar peralihan kepada PFN, ada atau tidaknya izin peralihan, serta pencatatan peralihan di Kantor Pertanahan.

Mereka juga menyerahkan penentuan langkah hukum selanjutnya kepada penyidik berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh.

Apabila dari proses pendalaman ditemukan bukti yang memenuhi unsur dugaan tindak pidana, kuasa hukum berharap perkara dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

  • Sumber : Advokat dan Kuasa Hukum Ahli Waris:
    Yunasril Yuzar, S.H.
    R. Agus Yudi Sasongko, S.H., Sp.N.
    Roni Suminto, S.H., M.H.
    R. Himawan Budi S., S.H.
  • Editor : S Erfan Nurali

Loading

banner 325x300
banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *