Berita-24today.co.id || GARUT — Aspirasi kaum buruh di Kabupaten Garut mendapat respons positif dari DPRD Kabupaten Garut. Ketua DPRD Garut, Aris Munandar, menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti berbagai persoalan ketenagakerjaan yang disampaikan Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (K-KPSI).
Respons tersebut disampaikan Aris Munandar saat menerima jajaran K-KPSI di Ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Garut, Senin (14/9/2026). Pertemuan itu menjadi ruang dialog antara wakil rakyat dan perwakilan buruh untuk membahas sejumlah persoalan yang dinilai berkaitan langsung dengan perlindungan, kesejahteraan, serta kepastian hak para pekerja.
Dalam pertemuan tersebut, K-KPSI membawa sedikitnya 14 poin aspirasi yang menjadi perhatian utama kaum buruh. Berbagai aspirasi tersebut selanjutnya diharapkan dapat diteruskan dan diperjuangkan melalui jalur kelembagaan, baik di tingkat daerah maupun pemerintah pusat.
Aris Munandar mengatakan, DPRD Kabupaten Garut pada prinsipnya memberikan dukungan terhadap aspirasi buruh sepanjang perjuangan tersebut diarahkan untuk memperkuat perlindungan serta meningkatkan kesejahteraan pekerja.
“Terima kasih. Hari ini kami kedatangan Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (K-KPSI) yang meminta dukungan terhadap peraturan yang dibuat oleh pemerintah pusat,” ujar Aris.
Menurut Aris, sejumlah persoalan yang disampaikan K-KPSI memiliki kaitan erat dengan kepentingan pekerja. Karena itu, DPRD Garut tidak hanya menerima aspirasi tersebut sebagai bahan masukan, tetapi juga berkomitmen menyampaikannya kepada pemerintah pusat.
“Banyak hal yang disampaikan, khususnya terkait kesejahteraan dan perlindungan. Hal-hal tersebut sudah kita sepakati, ada 14 poin, dan kita sampaikan kepada pemerintah pusat untuk segera dibuatkan,” katanya.
Ia menegaskan, pemerintah daerah memiliki posisi penting dalam memastikan persoalan ketenagakerjaan di wilayahnya mendapat perhatian. Namun, sejumlah kebijakan yang berkaitan dengan regulasi nasional tentu membutuhkan komunikasi dan penyampaian aspirasi kepada pemerintah pusat.
“Pemerintah daerah sifatnya mendukung dan juga akan menyampaikan hal-hal yang disampaikan kawan-kawan serikat buruh kepada pemerintah pusat,” ujar Aris.
Raperda Ketenagakerjaan Jadi Langkah Konkret
Selain membicarakan aspirasi yang ditujukan kepada pemerintah pusat, pertemuan tersebut juga membuka pembahasan mengenai kebutuhan regulasi ketenagakerjaan di tingkat Kabupaten Garut.
DPRD Garut mulai mendorong adanya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Ketenagakerjaan Kabupaten Garut sebagai salah satu instrumen untuk memperkuat perlindungan terhadap pekerja di daerah.
Langkah tersebut dinilai penting karena persoalan ketenagakerjaan di lapangan tidak seluruhnya dapat diselesaikan hanya melalui kebijakan nasional. Kondisi dan persoalan pekerja di setiap daerah memiliki karakteristik tersendiri sehingga diperlukan regulasi daerah yang mampu mengakomodasi kebutuhan serta persoalan lokal.
Koordinator K-KPSI, Andri, menyampaikan apresiasi atas respons DPRD Garut terhadap aspirasi yang mereka bawa. Menurutnya, pertemuan tersebut menghasilkan sejumlah kesepahaman penting, terutama mengenai perjuangan buruh dalam mengawal regulasi ketenagakerjaan.
“Alhamdulillah, dapat kami sampaikan poin-poin dan kami rangkum. Di antaranya, DPRD Garut secara politis mendukung penuh terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan agar tidak disahkan pada Oktober 2026 oleh DPR RI,” kata Andri.
Selain menyampaikan aspirasi terkait kebijakan ketenagakerjaan di tingkat nasional, K-KPSI juga mengapresiasi dukungan DPRD Garut terhadap keberadaan dan perjuangan organisasi buruh di Kabupaten Garut.
“Alhamdulillah, mendapatkan dukungan besar dari DPRD Kabupaten Garut,” ujarnya.
Raperda Dinilai Bisa Jadi Payung Perlindungan Pekerja
Perwakilan K-KPSI, Indra Kurniawan, memberikan apresiasi khusus terhadap respons cepat Ketua DPRD Garut Aris Munandar. Ia menilai perhatian terhadap isu ketenagakerjaan harus dilakukan secara berkelanjutan, bukan hanya ketika muncul persoalan atau aksi penyampaian aspirasi.
Menurut Indra, persoalan buruh memiliki dimensi yang luas, mulai dari perlindungan hak pekerja, kesejahteraan, kepastian hukum, hubungan industrial hingga berbagai persoalan ketenagakerjaan yang muncul di tingkat perusahaan.
Karena itu, menurutnya, Kabupaten Garut membutuhkan regulasi daerah yang dapat menjadi salah satu instrumen perlindungan bagi pekerja.
“Alhamdulillah kami ucapkan terima kasih kepada Ketua DPRD Garut Aris Munandar karena beliau sangat konsen, terutama kepada isu-isu lokal daerah,” kata Indra.
Ia mengungkapkan bahwa dalam pertemuan tersebut pihaknya memperoleh informasi mengenai adanya inisiatif penyusunan draf Raperda Ketenagakerjaan Kabupaten Garut.
Bagi K-KPSI, munculnya inisiatif tersebut merupakan perkembangan penting dalam perjuangan buruh di Kabupaten Garut.
“Alhamdulillah hari ini kita diberikan satu inisiasi draf Perda Ketenagakerjaan di Kabupaten Garut. Tentu ini adalah terobosan yang luar biasa bagi perburuhan di Kabupaten Garut,” ungkapnya.
Indra menilai, keberadaan Raperda tersebut nantinya diharapkan tidak sekadar menjadi aturan formal. Lebih dari itu, regulasi harus mampu menjawab persoalan nyata yang dihadapi pekerja serta memberikan kepastian mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam hubungan industrial.
K-KPSI Minta Pembahasan Dilakukan Secara Mendalam
Meski menyambut positif inisiatif Raperda Ketenagakerjaan, K-KPSI menyadari bahwa proses menuju sebuah Peraturan Daerah (Perda) masih membutuhkan tahapan panjang.
Karena itu, Indra berharap proses penyusunan dan pembahasan Raperda dilakukan secara terbuka, komprehensif, serta melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Menurutnya, suara buruh harus menjadi salah satu pertimbangan utama dalam penyusunan regulasi tersebut.
“Tentu ini perlu proses pendalaman supaya Raperda ini bisa menjadi Perda Ketenagakerjaan di Kabupaten Garut yang memang betul-betul melindungi hak-hak buruh secara berkeadilan,” tegasnya.
Menurut K-KPSI, regulasi ketenagakerjaan daerah idealnya tidak berhenti pada aspek administratif. Perda harus memiliki keberpihakan yang proporsional terhadap perlindungan pekerja, sekaligus tetap menciptakan hubungan industrial yang sehat antara pekerja, perusahaan dan pemerintah.
Kepastian aturan dinilai penting agar persoalan ketenagakerjaan tidak selalu berujung pada konflik atau perselisihan. Dengan adanya payung hukum daerah yang jelas, mekanisme perlindungan dan penyelesaian berbagai persoalan pekerja diharapkan dapat berjalan lebih terarah.
Aspirasi Buruh Diharapkan Berujung Kebijakan
Pertemuan DPRD Garut dengan K-KPSI menjadi salah satu momentum penting bagi perjuangan ketenagakerjaan di daerah. Aspirasi yang disampaikan tidak hanya berhenti sebagai catatan dalam sebuah pertemuan, tetapi mulai diarahkan menuju langkah kebijakan yang lebih konkret.
K-KPSI berharap dukungan DPRD Garut dapat terus dikawal hingga pembahasan Raperda Ketenagakerjaan benar-benar menghasilkan regulasi yang mampu memberikan manfaat bagi pekerja.
“Sekali lagi kami ucapkan terima kasih kepada Ketua DPRD Garut Aris Munandar yang begitu cepat dan responsif. Beliau langsung menanggapi bahwa salah satu perbaikan perburuhan di Kabupaten Garut adalah melalui hadirnya Raperda dan Perda Ketenagakerjaan di Kabupaten Garut,” pungkas Indra.
Dorongan terhadap Raperda Ketenagakerjaan tersebut sekaligus menjadi sinyal bahwa persoalan buruh di Kabupaten Garut mulai diarahkan ke jalur kebijakan dan regulasi.
Bagi pekerja, hadirnya aturan yang jelas diharapkan bukan sekadar menjadi produk hukum, melainkan benar-benar menjadi payung perlindungan, instrumen keadilan, serta jaminan kepastian hak bagi kaum buruh.
Dengan demikian, pertemuan DPRD Garut dan K-KPSI pada 14 September 2026 tidak sekadar menjadi forum penyampaian aspirasi. Pertemuan tersebut membuka ruang baru bagi perjuangan buruh, yakni mendorong agar persoalan ketenagakerjaan diterjemahkan ke dalam kebijakan daerah yang lebih konkret, terukur, dan berpihak pada terciptanya hubungan industrial yang adil di Kabupaten Garut. (Rus)













