Berita-24today.co.id || GARUT – Kenaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) gas LPG 3 kilogram di Kabupaten Garut dari sebelumnya Rp16.000 menjadi Rp18.500 per tabung terus menuai sorotan. Bukan hanya kenaikan harga sebesar Rp2.500 yang dipersoalkan, tetapi juga transparansi struktur biaya dan pembagian margin dalam rantai distribusi gas bersubsidi tersebut.
Salah satu pertanyaan yang kini mengemuka adalah mengenai margin agen sebesar Rp4.415 per tabung. Angka tersebut menjadi perhatian karena publik ingin mengetahui secara jelas, untuk apa margin itu dialokasikan, bagaimana mekanisme pembagiannya, serta siapa saja pihak yang menikmati komponen biaya tersebut.
Ketua Persada 212, Ceng Aam, secara terbuka mempertanyakan kebijakan Pemerintah Kabupaten Garut terkait kenaikan HET LPG 3 kg. Menurutnya, pemerintah tidak cukup hanya menetapkan harga baru, tetapi juga harus berani membuka rincian perhitungan hingga ke setiap komponen distribusi.
“Pertanyaannya sederhana, HET naik dari Rp16.000 menjadi Rp18.500. Tetapi masyarakat juga berhak tahu, bagaimana perhitungan kenaikan itu? Terutama margin agen sebesar Rp4.415 per tabung, sebenarnya uang tersebut dialokasikan untuk apa dan mengalir kepada siapa?” tegas Ceng Aam.
“Jangan sampai masyarakat hanya disuguhi angka kenaikan harga Rp18.500 tetapi tidak pernah dijelaskan peruntukannya. Juga alesan HET menjadi naik oleh Pemerintah Daerah sedangkan gas elpiji ini barang subsidi Kalau memang ada biaya operasional, silakan dibuka komponennya. Kalau ada keuntungan, berapa besar keuntungan bersihnya? Transparansi seperti ini yang kami pertanyakan,” ujarnya.
Margin Pangkalan Rp2.500, Masih Harus Dipotong Biaya Operasional
Di sisi lain, Ceng Aam juga menyoroti margin pangkalan yang dalam skema perhitungan tersebut disebut sebesar Rp2.500 per tabung.
Menurutnya, margin tersebut tidak bisa langsung dianggap sebagai keuntungan bersih pangkalan. Sebab, pangkalan masih harus menanggung berbagai kebutuhan operasional, mulai dari bongkar muat, tenaga buruh, pengangkutan, penurunan dan pengangkatan tabung, hingga biaya operasional lainnya.
Artinya, margin Rp2.500 tersebut masih harus diperhitungkan dengan pengeluaran yang dikeluarkan pangkalan dalam menjalankan aktivitas distribusi.
“Kalau pangkalan mendapatkan margin Rp2.500, itu bukan berarti semuanya masuk ke kantong pemilik pangkalan. Ada biaya buruh, angkutan, bongkar muat dan operasional lainnya. Lalu bagaimana dengan margin agen Rp4.415? Apa saja komponennya? Ini harus dijelaskan secara terbuka,” katanya.
Ceng Aam menegaskan, pemerintah daerah harus menjelaskan secara menyeluruh bagaimana alur pembentukan harga LPG 3 kg hingga sampai kepada masyarakat.
Publik setidaknya perlu mendapatkan jawaban atas sejumlah persoalan mendasar:
1. Apa dasar perhitungan kenaikan HET LPG 3 kg dari Rp16.000 menjadi Rp18.500?
2. Dari mana muncul angka margin agen sebesar Rp4.415 per tabung?
3. Apakah margin Rp4.415 merupakan keuntungan bersih atau masih mencakup biaya operasional?
4. Siapa saja pihak yang menerima atau memperoleh bagian dari komponen margin tersebut?
5. Berapa biaya operasional riil yang ditanggung agen dalam proses distribusi?
Jika pemerintah hanya menetapkan HET sampai tingkat pangkalan, bagaimana dengan masyarakat yang membeli melalui pengecer?
Apakah terdapat mekanisme pengawasan yang jelas? Siapa yang bertanggung jawab ketika harga di tingkat pengecer jauh melampaui harga yang telah ditetapkan?
Ceng Aam meminta agar pemerintah tidak hanya berorientasi pada penetapan angka HET, tetapi juga memastikan kebijakan tersebut benar-benar memberikan kepastian harga bagi masyarakat.
Kini, sorotan terhadap kenaikan HET LPG 3 kg di Kabupaten Garut tidak lagi sebatas perubahan harga dari Rp16.000 menjadi Rp18.500.
Ada pertanyaan lebih mendasar yang menunggu jawaban pemerintah: ke mana aliran margin agen sebesar Rp4.415 per tabung tersebut?
Apakah seluruhnya menjadi bagian dari biaya distribusi? Apakah terdapat komponen lain yang harus dibayarkan? Berapa keuntungan bersih yang diterima agen? Dan bagaimana perbandingannya dengan margin pangkalan yang disebut sebesar Rp2.500?
Pemerintah Kabupaten Garut melalui perangkat daerah terkait perlu membuka rincian perhitungan tersebut agar masyarakat tidak hanya mengetahui harga jual, tetapi juga memahami struktur pembentuk harga dan pembagian biaya di baliknya.
Ceng Aam berharap Bupati Garut tidak hanya memberikan penjelasan mengenai alasan kenaikan HET, tetapi juga memastikan adanya transparansi terhadap seluruh komponen distribusi.
Sebab, ketika pemerintah menetapkan harga LPG bersubsidi, masyarakat berhak mengetahui dasar kebijakannya.
Jangan sampai kenaikan harga dijelaskan secara terbuka, tetapi aliran margin justru menjadi tanda tanya. Rp4.415 per tabung bukan sekadar angka. Publik ingin tahu, uang itu untuk siapa, digunakan untuk apa, dan bagaimana pertanggungjawabannya?
Kini, masyarakat menunggu penjelasan Pemerintah Kabupaten Garut.
- Penulis : Rus
- Editor : S Erfan Nurali

















