Berita-24today.co.id || PEKANBARU — KEPAU JAYA, 4 November 2026 — Lembaga Hukum Indonesia (LEMBAKUM) menyampaikan gambaran lengkap langkah pendampingan hukum yang sedang dijalani untuk ratusan keluarga masyarakat Desa Kepau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Bersamaan dengan itu, pihaknya juga menyampaikan klarifikasi terkait informasi yang beredar di masyarakat maupun media, guna memastikan seluruh pihak memahami fakta yang sebenarnya.
LANGKAH NYATA: LIMA SURAT RESMI TELAH DISAMPAIKAN
Sejak tanggal 3 November 2026, LEMBAKUM Indonesia — selaku penerima kuasa dari sekitar 700 warga Desa Kepau Jaya — telah menyampaikan lima surat resmi kepada instansi berwenang. Semua surat diterima secara langsung dengan tanda terima dan cap instansi yang sah:
1. Kepala Kantor Wilayah Kementerian LHK Provinsi Riau
Meminta salinan dokumen izin pengelolaan hutan PT Rimba Sejahtera Utama, peta batas kawasan beserta koordinat, serta penjelasan apakah areal pemukiman warga telah dikecualikan dari kawasan izin. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, tanggapan dimohon paling lama 10 hari kerja.
2. Bupati Kampar
Memohon penjelasan tertulis status wilayah Desa Kepau Jaya dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kampar, fasilitasi mediasi terbuka, serta instruksi agar tidak ada tindakan sepihak sambil menunggu proses penyelesaian. Mediasi dimohon dapat dilaksanakan paling lama 14 hari kerja.
3. Kepala Unit Pelaksana Teknis Perhutani Unit Kampar
Meminta penunjukan peta batas dan titik koordinat secara langsung di lapangan, verifikasi bersama di lokasi, serta penjelasan tertulis dasar hukum dan tujuan pemasangan plang batas kawasan yang menimbulkan kecemasan di kalangan masyarakat.
4. Camat Siak Hulu
Meminta verifikasi fakta di lapangan mengenai penguasaan wilayah secara turun-temurun, penerusan aspirasi kepada instansi yang lebih tinggi, serta pemeliharaan ketertiban di wilayah Desa Kepau Jaya.
5. Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kampar
Mengajukan pendaftaran Objek Pajak Bumi dan Bangunan secara sporadik atas nama warga, berdasarkan Surat Keterangan Penguasaan Tanah dari Kepala Desa Kepau Jaya. LEMBAKUM menegaskan, warga tidak meminta pengakuan kepemilikan atas tanah negara, melainkan hanya dicatat sebagai pihak yang menguasai dan memanfaatkan objek pajak agar dapat memenuhi kewajiban perpajakannya secara tertib.
KLARIFIKASI: FAKTA TENTANG DANA DAN INFORMASI YANG BEREDAR
Di tengah proses hukum yang sedang berjalan, berbagai informasi muncul di masyarakat. LEMBAKUM menyampaikan penjelasan terbuka sebagai berikut:
KABAR RP700 JUTA TIDAK BENAR
Informasi yang menyebutkan LEMBAKUM telah menerima uang sebesar Rp700 juta adalah tidak benar. Faktanya, dana yang telah diverifikasi masuk ke rekening resmi LEMBAKUM hanya Rp25.000.000 — diterima dari Bapak Sabaruddin melalui transfer Bank Rakyat Indonesia pada 11 Oktober 2026. Itulah satu-satunya dana yang diterima. Hampir seluruh biaya operasional pendampingan hukum hingga saat ini masih dibiayai secara mandiri oleh LEMBAKUM.
SUMBANGAN SUKARELA BUKAN BIAYA JAMINAN
Dana yang terkumpul dari warga bersifat sukarela, tanpa paksaan, tanpa syarat, dan tanpa nominal yang ditetapkan LEMBAKUM. Pengelolaannya merupakan tanggung jawab pengurus Kelompok Tani dan bendahara yang dipilih warga sendiri. LEMBAKUM tidak menetapkan iuran per hektar dan tidak menjamin keberhasilan proses hukum dengan pembayaran apa pun.
TIDAK ADA JANJI PALSU
Sejak awal LEMBAKUM menegaskan, perubahan status kawasan hutan adalah wewenang penuh pemerintah melalui proses teknis yang ketat. Tidak ada pihak mana pun yang bisa menjamin hasilnya. Tugas LEMBAKUM terbatas pada pendampingan hukum dan administrasi sesuai jalur undang-undang yang berlaku.
MASA MENUNGGU: HUKUM MEMBERI BATAS WAKTU
Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, instansi yang menerima permohonan memiliki batas waktu yang jelas:
– Paling lama 10 hari kerja untuk memberikan informasi dan dokumen yang diminta
– Paling lama 14 hari kerja untuk menjadwalkan pertemuan atau verifikasi lapangan
“Saya tahu kita semua ingin hal ini cepat selesai. Saya pun sama merasakannya. Namun sejujurnya, kita sedang berbicara dengan negara. Dan negara memiliki prosedur yang harus diikuti,” ujar Rd. Dadan Maryana, S.H., M.Pd., M.PC., Pembina LEMBAKUM Indonesia.
YANG DILAKUKAN SELAMA MENUNGGU
Sambil menunggu tanggapan dari instansi terkait, LEMBAKUM mengimbau seluruh warga Desa Kepau Jaya untuk:
– Tetap tenang dan bersatu. Kekuatan kita ada pada kebersamaan, bukan keributan.
– Kumpulkan dokumen bukti penguasaan. Surat keterangan desa, keterangan tetua desa, foto lama — semua yang menunjukkan kita sudah ada di sini sejak puluhan tahun lalu.
– Jangan mudah percaya informasi yang belum jelas. Jika ada yang membingungkan, tanyakan kepada perwakilan desa atau pendamping hukum.
– Jaga kedamaian di lokasi. Tidak ada tindakan sepihak yang justru dapat merugikan posisi hukum kita yang sebenarnya kuat.
KOMITMEN: TRANSPARAN, JUJUR, DAN TERBUKA
LEMBAKUM menegaskan tidak menjanjikan hasil instan. Keputusan akhir ada di tangan instansi berwenang. Namun, komitmen pendampingan hukum tetap berdiri:
“Saya tidak berkuasa menentukan keputusan akhir. Tapi apa yang saya janjikan adalah: saya akan terus mendampingi kalian dengan sepenuh kemampuan, kejujuran, dan profesionalisme yang saya miliki. Setiap ada kabar, setiap ada perkembangan, akan saya sampaikan secara terbuka kepada warga tanpa ada yang ditutup-tutupi,” tegas Maryana.
Proses memang belum selesai. Langkah hukum baru saja dimulai. Namun jalur yang ditempuh sudah benar: tertib, transparan, dan sesuai undang-undang. Kini warga Desa Kepau Jaya telah memiliki dokumen resmi tercatat, bukti penguasaan sedang dikumpulkan, dan pintu komunikasi dengan pemerintah telah terbuka. Semoga langkah ini membawa kejelasan yang adil bagi ratusan keluarga yang telah puluhan tahun mengelola tanah tersebut.
- Sumber : Rd. Dadan Maryana, S.H., M.Pd., M.PC. — Pembina LEMBAKUM Indonesia, Kuasa Hukum Masyarakat Desa Kepau Jaya, 4 November 2026
- Editor : S Erfan Nurali
#BeritaResmi #Lembakum #KepauJaya #SiakHulu #Kampar #Riau #KeterbukaanInformasi



















