Example floating
Example floating
Example 728x250
Daerah

KESPAKATAN GALIAN C PODENURA DIPERTANYAKAN, SIPRIANUS BATU SOROTI HARGA LAMA DAN DUGAAN PERUBAHAN DOKUMEN TANPA MUSYAWARAH

3
×

KESPAKATAN GALIAN C PODENURA DIPERTANYAKAN, SIPRIANUS BATU SOROTI HARGA LAMA DAN DUGAAN PERUBAHAN DOKUMEN TANPA MUSYAWARAH

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Berita-24today. Co. Id, Nagekeo, NTT– Polemik aktivitas pengambilan material galian C oleh PT Bina Citra di Desa Podenura, Kecamatan Nangaroro, Kabupaten Nagekeo, belum sepenuhnya menemukan titik terang.

Setelah Sekretaris Desa Podenura, Serigius Daga, memberikan klarifikasi terkait legalitas perusahaan, kontribusi per ritase, dan belum digelarnya musyawarah bersama masyarakat pada tahun 2026, kini muncul keberatan baru dari salah seorang warga Desa Podenura, Siprianus Batu.

Example 300x600

Siprianus mempertanyakan pelaksanaan kesepakatan harga material yang sebelumnya berlaku pada tahun 2024, mekanisme transaksi pembayaran, hingga munculnya dokumen kesepakatan baru yang menurut keberatannya tidak didahului musyawarah bersama.

Keberatan tersebut sekaligus membuka ruang pertanyaan mengenai sejauh mana kesepakatan lama masih dijadikan dasar dalam aktivitas pengambilan material saat ini.

HARGA RP20 RIBU DAN RP30 RIBU DISEBUT HANYA BERLAKU SATU TAHUN

Dalam penyampaian keberatannya, Siprianus menjelaskan bahwa kesepakatan harga sebesar Rp20.000 per rit untuk dam kecil dan Rp30.000 per rit untuk dam besar merupakan kesepakatan tahun 2024 yang saat itu dikelola melalui BUMDes.

Ia merujuk pada Pasal 16 dalam dokumen kesepakatan yang menurutnya menyebutkan bahwa harga tersebut hanya berlaku selama satu tahun dan harus disesuaikan pada tahun berikutnya.

Namun, Siprianus mempertanyakan mengapa pada tahun 2025 masih digunakan harga berdasarkan kesepakatan tahun 2024.

Menurutnya, ketentuan dalam dokumen kesepakatan seharusnya menjadi pedoman bersama dan tidak boleh diabaikan secara sepihak.

Persoalan ini membutuhkan pemeriksaan terhadap dokumen asli, khususnya isi Pasal 16, termasuk siapa saja pihak yang menandatangani dan bagaimana ketentuan tersebut diterapkan.

MEKANISME PEMBAYARAN DIPERTANYAKAN

Selain harga material, Siprianus juga mempertanyakan mekanisme transaksi pembayaran dari pembeli material.

Berdasarkan informasi yang disampaikannya, pembayaran dari pembeli disebut melalui pihak tertentu sebelum kemudian ditransfer kepada Baba Heng Cosmas.

Ia mempertanyakan dasar mekanisme tersebut, termasuk bagaimana pencatatan transaksi dan pertanggungjawaban keuangannya.

Siprianus juga menyampaikan bahwa Baba Heng Cosmas terkesan sulit dihubungi ketika diperlukan untuk memperoleh klarifikasi mengenai persoalan tersebut.

Kondisi ini, menurut keberatannya, membuat penjelasan mengenai mekanisme kerja sama dan transaksi menjadi sulit diperoleh.

Karena itu, diperlukan klarifikasi langsung dari pihak-pihak yang terlibat agar tidak berkembang menjadi kesimpangsiuran informasi.

DUGAAN PERUBAHAN DOKUMEN TANPA MUSYAWARAH

Persoalan yang paling disoroti Siprianus adalah munculnya dokumen atau kesepakatan baru yang menurutnya tidak melalui musyawarah sebagaimana mestinya.

Ia mempertanyakan apakah perubahan maupun penggunaan dokumen kesepakatan tanpa melibatkan pihak-pihak terkait dapat dibenarkan.

Menurutnya, jika kesepakatan sebelumnya telah mengatur masa berlaku dan mekanisme penyesuaian harga, maka setiap perubahan semestinya dilakukan berdasarkan prosedur yang jelas dan diketahui para pihak.

Persoalan ini juga memunculkan pertanyaan mengenai peran pemerintah desa, khususnya dalam fungsi administrasi dan pelayanan pemerintahan.

Apakah pemerintah desa mengetahui perubahan dokumen tersebut? Apakah dokumen baru itu telah melalui proses pembahasan dan persetujuan pihak-pihak yang berkepentingan?

Pertanyaan tersebut perlu dijawab agar tidak muncul dugaan adanya perubahan kesepakatan secara sepihak.

PEMERINTAH DESA DIMINTA MEMBERIKAN KEJELASAN

Siprianus juga mempertanyakan sikap pemerintah desa terhadap persoalan yang berkembang.

Ia berharap pemerintah desa tidak membiarkan persoalan ini berlarut-larut tanpa penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Menurutnya, aturan dan kesepakatan harus berlaku sama bagi semua pihak, baik masyarakat maupun pelaku usaha.

Jika terdapat ketentuan yang mengatur kenaikan harga, mekanisme pembayaran, dan tata cara perubahan kesepakatan, seluruh pihak seharusnya menghormati ketentuan tersebut.

Namun demikian, keberatan warga ini tetap membutuhkan pembuktian melalui dokumen kesepakatan tahun 2024, dokumen yang digunakan pada tahun 2025 dan 2026, serta keterangan pihak-pihak yang terlibat.

TUJUH PERTANYAAN MENUNGGU KLARIFIKASI

Dari keberatan yang disampaikan Siprianus Batu, terdapat sejumlah pertanyaan yang membutuhkan jawaban:

  1. Apakah benar Pasal 16 mengatur bahwa kesepakatan harga tahun 2024 hanya berlaku selama satu tahun?
  2. Mengapa harga lama masih digunakan pada tahun 2025?
  3. Siapa yang berwenang menetapkan atau mengubah harga kontribusi material?
  4. Bagaimana mekanisme pembayaran dari pembeli material kepada pihak yang mengelola transaksi?
  5. Apakah dokumen kesepakatan baru telah melalui musyawarah dan persetujuan pihak terkait?
  6. Apa peran pemerintah desa dalam proses administrasi dan pengawasan kesepakatan tersebut?
  7. Apakah seluruh transaksi dan penerimaan kontribusi telah dicatat serta dapat dipertanggungjawabkan?

Pertanyaan-pertanyaan ini perlu dijawab secara terbuka oleh pihak-pihak yang berkepentingan.

POLEMIK BELUM SELESAI, HAK JAWAB TETAP TERBUKA

Sebelumnya, Sekdes Podenura Serigius Daga telah menjelaskan bahwa musyawarah bersama masyarakat terkait aktivitas pengambilan material pada tahun 2026 belum dilaksanakan. Ia juga menyebut bahwa mekanisme kontribusi perusahaan masih perlu mengacu pada ketentuan dan kewenangan instansi terkait.

Kini, keberatan Siprianus Batu menambah persoalan yang perlu diklarifikasi, terutama menyangkut keberlakuan kesepakatan lama dan mekanisme penggunaan dokumen baru.

Berita-24today.co.id memandang bahwa persoalan ini tidak cukup diselesaikan melalui pernyataan lisan. Dokumen kesepakatan, catatan transaksi, dan mekanisme perubahan perjanjian perlu diperiksa agar duduk persoalannya menjadi terang.

Redaksi tetap membuka ruang konfirmasi dan hak jawab kepada Sekdes Podenura Serigius Daga, Baba Heng Cosmas, PT Bina Citra, BUMDes, serta pihak-pihak lain yang berkaitan dengan persoalan tersebut.

Sebab, dalam setiap kegiatan usaha yang bersentuhan dengan kepentingan masyarakat, kesepakatan tidak boleh hanya menjadi dokumen di atas kertas. Ketentuan yang telah disepakati harus dihormati, perubahan harus dilakukan secara transparan, dan setiap rupiah kontribusi harus jelas pertanggungjawabannya.

CATATAN REDAKSI

Berita ini merupakan tindak lanjut dari pemberitaan sebelumnya mengenai klarifikasi Sekdes Podenura. Uraian keberatan Siprianus Batu disajikan sebagai keterangan narasumber dan belum merupakan kesimpulan mengenai adanya pelanggaran hukum. Redaksi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, verifikasi dokumen, serta hak jawab seluruh pihak.

– Penulis : Gusti Bebi Daga, S. IP
– Editor : S Erfan Nurali

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights