Berita-24today.co.id || Nagekeo, NTT- Aktivitas pertambangan Galian C di wilayah Kabupaten Nagekeo kembali menjadi sorotan. Kali ini, perhatian tertuju pada aktivitas PT Bina Citra di Desa Podenura, Kecamatan Nangaroro, yang sebelumnya dikeluhkan masyarakat setempat, terutama terkait dampak lingkungan dan debu dari aktivitas pengangkutan material.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Nagekeo, Sales Ujang Dekresano, S.STP., M.Si., menjelaskan bahwa kewenangan perizinan usaha pertambangan Galian C berada di tingkat Pemerintah Provinsi.
Penjelasan tersebut disampaikan Sales Ujang Dekresano melalui komunikasi WhatsApp kepada wartawan pada Kamis (5/11/2026).
“Poa ame, untuk izin Galian C menjadi kewenangan Provinsi. Kami akan upayakan data aktivitas pengambilan Galian C yang ada di wilayah Kabupaten Nagekeo ke Provinsi,” demikian penjelasan Sales Ujang Dekresano.
Dalam komunikasi tersebut, diperoleh pula informasi bahwa PT Bina Citra belum terdata pada DPMPTSP Kabupaten Nagekeo. Informasi ini menjadi salah satu hal penting yang perlu ditelusuri lebih lanjut, khususnya menyangkut status administrasi dan legalitas kegiatan pertambangan yang berlangsung di wilayah Podenura.
Pernyataan Kadis DPMPTSP tersebut sekaligus membuka ruang penelusuran lebih jauh mengenai aktivitas pertambangan Galian C di Kabupaten Nagekeo, termasuk pendataan perusahaan yang beroperasi serta status perizinannya.
KELUHAN MASYARAKAT JADI PERHATIAN
Sebelumnya, aktivitas Galian C PT Bina Citra di Desa Podenura mendapat sorotan dari sejumlah masyarakat. Salah satunya Siprianus Batu, tokoh masyarakat Podenura, yang mengeluhkan dampak debu dari aktivitas pengangkutan material terhadap lingkungan dan kesehatan warga.
Keluhan tersebut mencakup debu yang diduga mengganggu kenyamanan masyarakat dan berpotensi berdampak terhadap kesehatan, terutama warga yang bermukim di sekitar jalur aktivitas pengangkutan material.
Selain persoalan dampak lingkungan, masyarakat juga mempertanyakan pelaksanaan musyawarah dengan pemerintah desa, tokoh adat, dan tokoh masyarakat terkait aktivitas pertambangan tersebut.
Persoalan ini perlu mendapat perhatian instansi terkait. Sebab, kegiatan pertambangan tidak hanya menyangkut aspek perizinan dan aktivitas ekonomi, tetapi juga tanggung jawab terhadap lingkungan serta kehidupan masyarakat di sekitar lokasi tambang.
STATUS PERIZINAN PERLU DITELUSURI
Perlu ditegaskan bahwa belum terdatanya suatu perusahaan pada DPMPTSP Kabupaten Nagekeo tidak serta-merta membuktikan bahwa perusahaan tersebut tidak memiliki izin. Terlebih, sebagaimana dijelaskan Kadis DPMPTSP, kewenangan perizinan pertambangan berada di tingkat Provinsi.
Namun, kondisi tersebut tetap menjadi alasan penting untuk melakukan penelusuran lebih lanjut kepada instansi berwenang di Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Penelusuran diperlukan guna memastikan status perizinan PT Bina Citra, termasuk kesesuaian dokumen perizinan dengan aktivitas pertambangan yang berlangsung di lapangan.
Publik juga berhak mendapatkan kejelasan mengenai perusahaan-perusahaan yang melakukan aktivitas pengambilan material Galian C di wilayah Nagekeo, mulai dari legalitas operasional, kewajiban terhadap lingkungan, hingga kontribusi terhadap daerah dan masyarakat.
UPAYA KONFIRMASI KEPADA PEMILIK PT BINA CITRA
Sebagai bagian dari penerapan prinsip keberimbangan pemberitaan, wartawan Berita-24today.co.id telah berupaya menghubungi pemilik PT Bina Citra, Heng Kosmas, melalui sambungan telepon WhatsApp maupun pesan tertulis untuk meminta klarifikasi terkait aktivitas pertambangan Galian C di Desa Podenura.
Namun, hingga berita ini ditulis, panggilan melalui WhatsApp terdengar berdering, tetapi belum mendapat respons atau diangkat oleh yang bersangkutan. Pesan konfirmasi yang dikirimkan melalui WhatsApp juga belum mendapatkan balasan.
Dengan demikian, media ini belum memperoleh keterangan langsung dari pihak pemilik perusahaan terkait status perizinan, aktivitas operasional, maupun berbagai keluhan masyarakat yang berkembang.
Media ini tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi Heng Kosmas maupun manajemen PT Bina Citra untuk memberikan penjelasan, klarifikasi, dan hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
MENUNGGU KEJELASAN, BUKAN SEKADAR JANJI PENDATAAN
Persoalan Galian C di Podenura tidak cukup hanya berhenti pada pendataan aktivitas perusahaan. Masyarakat membutuhkan kejelasan mengenai legalitas, pengawasan operasional, dampak lingkungan, serta tanggung jawab perusahaan terhadap warga di sekitar lokasi tambang.
Karena itu, langkah DPMPTSP Kabupaten Nagekeo yang berencana meneruskan data aktivitas pengambilan Galian C kepada Pemerintah Provinsi perlu ditindaklanjuti dengan pengawasan dan penelusuran oleh instansi yang memiliki kewenangan.
Pada akhirnya, kegiatan pertambangan harus berjalan sesuai ketentuan hukum, tidak mengabaikan kelestarian lingkungan, dan tidak mengorbankan kepentingan masyarakat.
Berita-24today.co.id – Biro Nagekeo
- . Penulis : Gusti Bebi Daga, S. IP
. Editor : S Erfan Nurali


















