Berita-24today.co.id || MEDAN, 4 NOVEMBER 2026 – Sumatera Utara menghadapi ancaman serius akibat maraknya praktik perjudian online (judol). Nilai deposit yang disebut mencapai Rp1,7 triliun dan estimasi sekitar 460.000 warga yang terindikasi terlibat menjadi alarm keras bahwa persoalan judi online tidak lagi bisa dipandang sebagai pelanggaran hukum biasa, melainkan ancaman terhadap ketahanan ekonomi keluarga, masa depan generasi muda, serta stabilitas sosial masyarakat.
Sekretaris DPD Pemuda Demokrasi Indonesia Provinsi Sumatera Utara, Nico Septian Butar Butar, S.I.Kom., menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus mendesak aparat penegak hukum untuk tidak berhenti pada pemblokiran situs maupun penangkapan pekerja lapangan. Menurutnya, pemberantasan judi online harus menyasar pemilik modal, pengendali jaringan, aliran dana, hingga pihak-pihak yang terbukti memberikan perlindungan terhadap bisnis ilegal tersebut.
“Sumatera Utara tidak boleh dibiarkan menjadi ladang bisnis bagi jaringan bandar judi online. Ketika uang masyarakat mencapai triliunan rupiah masuk ke ekosistem perjudian, sementara keluarga kehilangan penghasilan dan generasi muda terancam, negara tidak boleh hanya hadir dengan pemblokiran situs. Jaringan di belakangnya harus dibongkar,” tegas Nico.
RP1,7 TRILIUN DEPOSIT, 460 RIBU WARGA: ALARM KERAS BAGI SUMATERA UTARA
Berdasarkan data dan informasi yang dihimpun DPD Pemuda Demokrasi Indonesia Sumatera Utara dari sejumlah instansi, termasuk PPATK, OJK, Kementerian Sosial, dan Polda Sumut, terdapat sejumlah indikator yang menunjukkan besarnya persoalan judi online di daerah ini.
Beberapa angka yang menjadi perhatian antara lain:
- Peringkat keenam nasional. Sumatera Utara disebut berada pada peringkat keenam secara nasional dalam aktivitas perjudian online berdasarkan data PPATK tahun 2024.
- Deposit Rp1,7 triliun. Nilai deposit judi online masyarakat Sumatera Utara disebut mencapai Rp1,7 triliun berdasarkan data PPATK awal 2025 yang disampaikan melalui OJK Sumut.
- Sekitar 460.000 pemain. Jumlah masyarakat yang diperkirakan terlibat dalam aktivitas judi online mencapai 460.000 orang. Angka ini perlu menjadi perhatian serius, terutama terkait dampaknya terhadap kondisi ekonomi keluarga.
- Pelajar dan mahasiswa ikut terdampak. Kelompok usia pendidikan juga disebut masuk dalam lingkaran persoalan judi online, sehingga diperlukan perlindungan dan pengawasan yang lebih serius.
- Sekitar 1.000 ASN terindikasi. Sejumlah aparatur sipil negara di Sumatera Utara dilaporkan terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online. Dugaan tersebut harus ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan mekanisme hukum yang berlaku.
- 1.905 KPM di Pematangsiantar. Sebanyak 1.905 keluarga penerima manfaat dilaporkan mengalami pembekuan bantuan sosial karena terindikasi terlibat judi online. Rinciannya meliputi Siantar Martoba sebanyak 549 KPM, Siantar Utara 309 KPM, dan Siantar Timur 242 KPM. Data tersebut perlu dijelaskan lebih lanjut mengenai status verifikasi dan dasar penetapan masing-masing penerima.
- 100 situs dilaporkan untuk diblokir. Polda Sumut disebut telah menyampaikan 100 situs judi online kepada Kementerian Komunikasi dan Digital untuk ditindaklanjuti pemblokirannya selama Januari hingga Juni 2026.
- Pengungkapan jaringan di Medan. Pada Maret 2026, aparat dilaporkan mengamankan 19 tersangka dalam pengungkapan dugaan jaringan judi online di sebuah apartemen di Medan yang disebut memiliki keterkaitan dengan jaringan Kamboja.
- Lima orang diamankan di Grand Jati Junction. Pada 12 Oktober 2026, lima orang yang diduga bekerja sebagai kasir situs judi online DEPOBOS dilaporkan diamankan di Apartemen Grand Jati Junction Medan. Mereka disebut menerima gaji sekitar Rp10 juta per bulan ditambah bonus dan memiliki pengalaman bekerja di Kamboja.
Nico menegaskan, seluruh data tersebut harus ditindaklanjuti melalui verifikasi terbuka dan koordinasi antarlembaga agar publik mendapatkan gambaran yang akurat mengenai skala persoalan judi online di Sumatera Utara.
“Angka-angka ini bukan sekadar statistik. Di baliknya ada keluarga yang kehilangan penghasilan, anak-anak yang kehilangan masa depan, dan masyarakat yang semakin rentan terjebak dalam lingkaran perjudian,” ujarnya.
UANG RAKYAT TERANCAM TERKURAS, EKONOMI KELUARGA JADI KORBAN
Nico juga menyoroti data transaksi judi online secara nasional pada 2025 yang disebut masih mencapai Rp155 triliun. Selain itu, sekitar 80 persen pemain judi online dilaporkan berasal dari kelompok masyarakat berpenghasilan di bawah Rp5 juta per bulan.
Menurutnya, kondisi tersebut memperlihatkan bahwa kelompok masyarakat berpenghasilan rendah menghadapi kerentanan yang besar terhadap praktik perjudian daring.
Uang yang semestinya digunakan untuk membeli kebutuhan pokok, membiayai pendidikan anak, membayar kebutuhan rumah tangga, serta mengembangkan usaha kecil justru berisiko habis untuk aktivitas perjudian.
“Bayangkan, uang yang seharusnya berputar di pasar tradisional, menghidupkan warung, membantu UMKM, membiayai pendidikan anak, dan memenuhi kebutuhan keluarga justru dipertaruhkan dalam sistem perjudian online. Ketika masyarakat terus kehilangan uang, siapa yang menikmati keuntungan terbesarnya? Tentu jaringan bisnis perjudian yang mengoperasikannya,” tegas Nico.
Ia menilai, dampak judi online tidak boleh hanya dihitung berdasarkan besaran transaksi. Pemerintah juga harus memperhatikan kerugian sosial, meningkatnya persoalan rumah tangga, potensi utang, tekanan psikologis, hingga ancaman tindak kriminal yang dapat muncul akibat kecanduan perjudian.
DESAK KAPOLDA SUMUT: JANGAN HANYA TANGKAP OPERATOR, BONGKAR BANDAR DAN ALIRAN DANA!
DPD Pemuda Demokrasi Indonesia Sumatera Utara secara tegas mendesak Kapolda Sumut beserta jajaran untuk meningkatkan pemberantasan judi online melalui langkah penegakan hukum yang menyeluruh, transparan, dan berkelanjutan.
Nico menyampaikan sejumlah tuntutan kepada aparat penegak hukum:
- Membongkar bandar dan pemilik jaringan. Penegakan hukum harus menjangkau pihak yang mengendalikan bisnis perjudian, bukan hanya pekerja operasional yang berada di lapangan.
- Menelusuri aliran dana. Mengusut rekening penampung, transaksi keuangan, aset, serta pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari aktivitas perjudian ilegal.
- Mengusut dugaan jaringan internasional. Mengembangkan penyelidikan terhadap kemungkinan keterkaitan jaringan operasional di Sumatera Utara dengan jaringan perjudian lintas negara.
- Mengungkap dugaan perlindungan atau beking. Apabila ditemukan indikasi keterlibatan oknum aparat, pejabat, maupun pihak lain yang memberikan perlindungan, harus diproses secara profesional dan tanpa pandang bulu.
- Membuka perkembangan penanganan perkara kepada publik. Masyarakat berhak memperoleh informasi mengenai perkembangan pengungkapan kasus, proses hukum tersangka, serta upaya pemutusan jaringan perjudian.
- Memperkuat pencegahan dan rehabilitasi sosial. Pemerintah harus melibatkan lembaga pendidikan, keluarga, tokoh masyarakat, serta lembaga terkait untuk mencegah masyarakat terjerat kecanduan judi online.
“Kami tidak ingin pemberantasan judi online hanya menjadi kegiatan seremonial. Jangan sampai yang ditangkap hanya kasir, operator, dan pekerja lapangan, sementara pemilik modal, pengendali jaringan, serta pihak yang menikmati keuntungan terbesar justru tidak tersentuh,” kata Nico.
Ia menambahkan, jika ditemukan dugaan adanya pihak yang membekingi aktivitas perjudian online, aparat harus mengusutnya berdasarkan bukti dan menindak siapa pun yang terbukti terlibat.
“Jangan ada yang kebal hukum. Siapa pun yang terbukti terlibat harus diproses. Hukum tidak boleh tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas,” tegasnya.
PEMBLOKIRAN 100 SITUS BUKAN AKHIR PERJUANGAN
Menurut Nico, pemblokiran 100 situs judi online merupakan langkah yang patut diapresiasi apabila benar telah dilakukan. Namun, tindakan tersebut tidak boleh dianggap sebagai keberhasilan akhir pemberantasan judi online.
Sebab, pemblokiran satu situs tidak otomatis menghentikan aktivitas jaringan apabila operator masih dapat membuat situs baru, memindahkan server, mengganti rekening penampung, atau merekrut kembali pemain melalui berbagai saluran digital.
Karena itu, ia meminta Polda Sumut memperkuat koordinasi dengan PPATK, OJK, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta lembaga terkait lainnya untuk memutus mata rantai operasional dan keuangan perjudian online.
“Jangan hanya sibuk memblokir alamat situs, tetapi lupa membongkar mesin bisnisnya. Selama aliran uang, pengendali jaringan, dan sistem perekrutan pemain masih berjalan, perjudian online akan terus muncul dengan wajah dan nama baru,” ungkapnya.
PESAN KERAS UNTUK MASYARAKAT: JANGAN TERJEBAK ILUSI KEMENANGAN
Di tengah ancaman tersebut, Nico juga mengingatkan masyarakat agar tidak terjebak dalam janji kemenangan dan keuntungan instan yang ditawarkan platform perjudian online.
Ia menyampaikan sebuah pesan yang menurutnya menggambarkan cara kerja perjudian online dalam mempertahankan pemainnya:
“Yang diambil darimu dibuat tidak terasa, yang diberi padamu dibuat tidak terlupa.”
Menurutnya, kerugian sering kali terjadi sedikit demi sedikit hingga pemain tidak menyadari bahwa tabungan, penghasilan, bahkan uang kebutuhan keluarga telah habis. Sebaliknya, kemenangan kecil yang sesekali diperoleh dapat menciptakan ilusi bahwa keuntungan besar masih mungkin didapatkan.
“Jangan pernah percaya bahwa judi online merupakan jalan keluar dari kesulitan ekonomi. Tidak ada jaminan kemenangan. Justru banyak orang yang awalnya berharap mendapatkan keuntungan, akhirnya kehilangan uang, pekerjaan, keharmonisan keluarga, bahkan masa depan,” ujarnya.
Ia mengajak masyarakat untuk tidak ragu mencari bantuan apabila diri sendiri atau anggota keluarga mulai mengalami kecanduan judi online.
NEGARA HARUS HADIR, JANGAN BIARKAN RAKYAT BERJUANG SENDIRIAN
Nico menegaskan bahwa pemberantasan judi online tidak bisa dibebankan hanya kepada kepolisian. Pemerintah daerah, lembaga pendidikan, keluarga, tokoh masyarakat, dan seluruh elemen organisasi kemasyarakatan harus mengambil bagian dalam upaya pencegahan.
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa tanggung jawab utama dalam penegakan hukum tetap berada pada aparat yang memiliki kewenangan.
“Jangan biarkan Sumatera Utara kalah oleh bandar. Jangan biarkan uang rakyat terus terkuras, keluarga semakin terpuruk, dan generasi muda menjadi korban. Negara harus hadir, aparat harus bertindak, dan jaringan perjudian harus dibongkar sampai ke akar-akarnya,” tutup Nico Septian Butar Butar.
REDAKSI MEMBUKA RUANG KLARIFIKASI DAN HAK JAWAB
Hingga rilis ini disampaikan, DPD Pemuda Demokrasi Indonesia Sumatera Utara menyatakan belum memperoleh keterangan resmi dari Polda Sumatera Utara maupun instansi terkait mengenai sejumlah data dan desakan yang disampaikan.
Oleh karena itu, klarifikasi dari Polda Sumut, PPATK, OJK, Kementerian Sosial, serta instansi terkait lainnya diperlukan untuk memastikan akurasi data, status penanganan perkara, dan langkah konkret pemberantasan judi online di Sumatera Utara.
Ruang klarifikasi dan hak jawab tetap terbuka bagi seluruh pihak terkait guna menjamin pemberitaan yang akurat, berimbang, dan tidak menghakimi pihak mana pun.
Sumber : NICO SEPTIAN BUTAR BUTAR, S.I.Kom.
Sekretaris DPD Pemuda Demokrasi Indonesia
Provinsi Sumatera Utara
Editor : S Erfan Nurali
#SumutDaruratJudiOnline #BerantasJudiOnline #PoldaSumut #SelamatkanUangRakyat #NicoSeptianButarButar #PemudaDemokrasiIndonesia #SumateraUtara #LawanJudiOnline


















