Example floating
Example floating
Example 728x250
Kasus

SEKDES PODENURA AKUI MUSYAWARAH GALIAN C PT BINA CITRA BELUM DIGELAR, KONTRIBUSI RP10–20 RIBU PER RITASE MASIH DISEBUT BERLAKU

249
×

SEKDES PODENURA AKUI MUSYAWARAH GALIAN C PT BINA CITRA BELUM DIGELAR, KONTRIBUSI RP10–20 RIBU PER RITASE MASIH DISEBUT BERLAKU

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Berita-24today.co.id || Nagekeo, NTT– Aktivitas pengambilan material galian C oleh PT Bina Citra di wilayah Desa Podenura, Kecamatan Nangaroro, Kabupaten Nagekeo, mulai mendapat penjelasan dari pemerintah desa. Namun, di balik klarifikasi tersebut, sejumlah persoalan masih menyisakan pertanyaan, mulai dari transparansi dokumen perizinan, belum adanya musyawarah bersama masyarakat pada tahun 2026, hingga kepastian mekanisme kontribusi perusahaan kepada desa.

Sekretaris Desa Podenura, Serigius Daga, saat dikonfirmasi wartawan, Senin (2/11/2026), menegaskan bahwa aktivitas pengambilan material oleh PT Bina Citra bukan semata-mata berdasarkan persetujuan pemerintah desa, melainkan mengacu pada dokumen legalitas yang dimiliki perusahaan serta kewenangan pemerintah daerah.

Example 300x600

Menurut Serigius, dokumen perizinan seperti Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), Izin Usaha Pertambangan (IUP), dan dokumen pendukung lainnya harus diperiksa langsung pada instansi teknis yang berwenang.

“Persetujuan pengambilan material bukan atas kemauan desa, tetapi berdasarkan dokumen legalitas yang dimiliki PT tersebut. Untuk lebih jelas, dokumennya bisa dicek di dinas terkait,” jelas Serigius.

Pernyataan ini sekaligus menempatkan persoalan legalitas sebagai hal mendasar yang perlu dibuka secara terang. Sebab, klaim bahwa perusahaan memiliki izin resmi tentu perlu didukung dokumen yang dapat diperiksa, termasuk kesesuaian lokasi pengambilan material dengan wilayah yang tercantum dalam izin.

MUSYAWARAH TAHUN 2026 BELUM DIGELAR, PEMDES AKUI BELUM ADA JUKNIS

Salah satu poin penting dalam klarifikasi Serigius adalah pengakuan bahwa musyawarah bersama pemerintah desa dan masyarakat terkait aktivitas pengambilan material pada tahun 2026 belum dilaksanakan.

Ia menjelaskan, pemerintah desa mempertimbangkan bahwa PT Bina Citra mengambil material berdasarkan lokasi yang telah tercantum dalam dokumen perizinannya.

Serigius juga mengungkapkan bahwa sebelum perusahaan memiliki izin resmi, terdapat kebiasaan pembaruan kontrak setiap tahun. Namun, setelah perusahaan mengantongi izin, kewenangan desa untuk melakukan pemungutan dinilai menjadi terbatas karena belum tersedia petunjuk teknis (juknis) yang jelas mengenai mekanisme kontribusi desa.

Di sisi lain, perusahaan disebut memiliki kewajiban pembayaran kepada pemerintah daerah.

Keterangan ini memunculkan pertanyaan yang patut dijawab: jika aktivitas pengambilan material tetap berlangsung, bagaimana mekanisme komunikasi dan pelibatan masyarakat di sekitar lokasi? Apakah keberadaan izin perusahaan dengan sendirinya menghilangkan kebutuhan untuk membangun kesepahaman dengan masyarakat terdampak?

Persoalan ini penting agar legalitas usaha, kepentingan masyarakat, dan tanggung jawab sosial perusahaan tidak dicampuradukkan.

KONTRIBUSI RP10 RIBU–RP20 RIBU PER RITASE, APA DASAR KESEPAKATANNYA?

Mengenai kewajiban kontribusi perusahaan berdasarkan kontrak tahun-tahun sebelumnya, Serigius menyebut PT Bina Citra masih menyanggupi pembayaran dengan besaran tertentu.

Berdasarkan hasil konfirmasi pemerintah desa kepada pihak perusahaan, kontribusi tersebut sebesar:

Rp10.000 untuk setiap satu kali pengambilan menggunakan dump truck (DT) kecil.

Rp20.000 untuk setiap satu kali pengambilan menggunakan dump truck (DT) besar.

Namun, terdapat persoalan yang perlu diperjelas. Apakah kesanggupan tersebut masih didasarkan pada kontrak lama, kesepakatan baru, atau bentuk komitmen lain setelah perusahaan memiliki izin resmi?

Berapa jumlah ritase setiap hari, setiap bulan, dan berapa total kontribusi yang seharusnya diterima desa?

Pertanyaan ini penting karena tanpa data jumlah ritase dan catatan penerimaan, publik tidak dapat mengetahui berapa nilai kontribusi yang sebenarnya telah diberikan perusahaan.

Serigius menjelaskan, kontribusi material untuk pembangunan desa pada tahun 2026 tidak berjalan karena pemerintah desa tidak memiliki kegiatan fisik yang membutuhkan dukungan material tersebut.

Ia juga menerangkan bahwa pada tahun-tahun sebelumnya, kontribusi material perusahaan digunakan untuk pembangunan rabat beton. Material lokal tidak dimasukkan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) karena telah menjadi bagian dari kontribusi perusahaan.

HAK ATAS TANAH DISEBUT MILIK MASYARAKAT UDU PODE EKO NURA

Terkait status tanah lokasi pengambilan material, Serigius menyebut hak atas tanah tersebut berada pada masyarakat Udu Pode Eko Nura.

Ia juga meminta agar pengaduan yang mengatasnamakan masyarakat Podenura diklarifikasi kembali. Menurutnya, Desa Podenura memiliki empat dusun dan masih banyak warga yang belum mengetahui persoalan maupun pengaduan tersebut.

Karena itu, ia menilai perlu ada kejelasan mengenai siapa yang menyampaikan pengaduan dan sejauh mana pengaduan tersebut mewakili aspirasi masyarakat.

Pernyataan ini menjadi penting karena persoalan yang menyangkut sumber daya alam, tanah, dan aktivitas pertambangan tidak cukup hanya dilihat dari sudut pandang pemerintah desa atau perusahaan. Suara masyarakat yang memiliki hak atas tanah maupun warga yang berada di sekitar lokasi juga perlu mendapat ruang.

PEMDES SEBUT SELURUH UANG PERUSAHAAN MASUK REKENING DESA

Serigius turut menegaskan bahwa setiap uang yang diberikan perusahaan kepada pemerintah desa selama ini selalu melalui rekening desa dan selanjutnya dianggarkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

Ia juga menjelaskan bahwa pemerintah desa pernah menerima penyampaian dari Bapak Agustinus Susu Ude terkait persoalan aktivitas pengambilan material tersebut.

Namun, saat itu pemerintah desa menyarankan agar persoalan tersebut dikonsultasikan langsung kepada dinas terkait. Alasannya, menurut Serigius, pemerintah daerah merupakan pihak yang memperoleh penerimaan lebih besar dari aktivitas perusahaan.

Mengenai kewajiban pajak perusahaan, Serigius mengaku tidak mengetahui secara terperinci.

Dengan demikian, informasi mengenai besaran pajak, jenis pungutan, realisasi pembayaran, dan penerimaan daerah masih membutuhkan penjelasan langsung dari instansi yang berwenang.

SEKDES KLAIM AKTIVITAS DIPANTAU PETUGAS PENDAPATAN DAERAH

Serigius juga menyatakan keyakinannya bahwa PT Bina Citra memiliki legalitas yang jelas. Ia mendasarkan pernyataan tersebut pada keberadaan petugas dari Badan Pendapatan Daerah yang menurutnya selalu melakukan pencatatan setiap kali terjadi aktivitas pengambilan material di lokasi.

Bahkan, ia menyebut petugas yang melakukan pencatatan tersebut memiliki hubungan keluarga dengan Bapak Agustinus Susu Ude.

“Setiap pengambilan material selalu ada petugas dari Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah/BKD Kabupaten Nagekeo yang mencatat aktivitas di lokasi. Karena itu, saran saya, persoalan ini dikonfirmasi langsung kepada dinas terkait,” ungkapnya.

Meski demikian, keberadaan petugas pencatat aktivitas di lokasi perlu dibedakan dari pembuktian legalitas perizinan perusahaan. Pencatatan ritase, pembayaran pajak, dan kepemilikan izin merupakan aspek berbeda yang masing-masing membutuhkan dokumen pendukung.

Karena itu, dokumen perizinan dan bukti pembayaran kewajiban perusahaan tetap perlu diperiksa secara terbuka.

PEMDES SIAP FASILITASI, INSTANSI TERKAIT DIMINTA TIDAK TUTUP MATA

Lebih lanjut, Serigius menyampaikan bahwa berdasarkan kunjungan sejumlah kepala dinas dan komunikasi dengan salah satu anggota DPRD, Pemerintah Desa Podenura pada prinsipnya siap memfasilitasi persoalan tersebut sepanjang bertujuan untuk kepentingan masyarakat umum.

Ia juga menyarankan agar pihak-pihak yang mempersoalkan aktivitas pengambilan material tidak hanya meminta klarifikasi kepada pemerintah desa, tetapi turut mendatangi instansi teknis dan pemerintah daerah.

Saran tersebut patut menjadi perhatian. Sebab, apabila benar aktivitas perusahaan telah memberikan penerimaan kepada daerah, pemerintah kabupaten juga perlu menjelaskan secara terbuka jenis penerimaan, mekanisme pemungutan, realisasi pembayaran, serta manfaatnya bagi daerah dan masyarakat sekitar.

Jangan sampai pemerintah desa terus menjadi pihak yang dimintai penjelasan, sementara informasi mengenai perizinan, pajak, dan penerimaan daerah justru belum disampaikan secara terang oleh instansi yang memiliki kewenangan.

SEJUMLAH PERTANYAAN MASIH MENUNGGU JAWABAN

Berdasarkan keterangan Sekdes Podenura, setidaknya terdapat sejumlah hal yang masih membutuhkan klarifikasi dan pembuktian lebih lanjut, yakni:

1. Apakah WIUP dan IUP PT Bina Citra masih berlaku dan sesuai dengan titik pengambilan material?

2. Apakah aktivitas pengambilan material telah memenuhi ketentuan lingkungan hidup?

3. Berapa jumlah ritase pengangkutan material setiap hari dan berapa total penerimaan berdasarkan kesepakatan kontribusi?

4. Apa dasar hukum atau dokumen kesepakatan kontribusi Rp10.000 dan Rp20.000 per ritase?

5. Berapa kewajiban pajak dan penerimaan daerah yang telah dibayarkan perusahaan?

6. Bagaimana mekanisme pengawasan dan pencatatan aktivitas pengambilan material?

7. Bagaimana keterlibatan masyarakat pemilik hak atas tanah dan warga yang berada di sekitar lokasi?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan untuk menghambat aktivitas usaha yang memiliki izin, melainkan untuk memastikan bahwa kegiatan pemanfaatan sumber daya alam berjalan sesuai ketentuan, memberikan kepastian hukum, serta tidak mengabaikan kepentingan masyarakat.

Berita-24today.co.id masih membuka ruang konfirmasi kepada PT Bina Citra, Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah / BKD), Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dinas teknis yang membidangi pertambangan, serta Pemerintah Kabupaten Nagekeo.

Publik berhak mengetahui apakah seluruh kewajiban perusahaan telah dipenuhi, bagaimana penerimaan daerah dikelola, dan sejauh mana masyarakat di sekitar lokasi memperoleh manfaat dari aktivitas pengambilan material tersebut.

Sebab, persoalannya bukan sekadar perusahaan memiliki izin atau tidak. Yang juga harus dijelaskan adalah apakah seluruh kewajiban telah dipenuhi, pengawasan berjalan, dan kepentingan masyarakat benar-benar diperhatikan.

CATATAN REDAKSI: Berita ini dibuat berdasarkan hasil konfirmasi dengan Sekretaris Desa Podenura, Serigius Daga. Seluruh keterangan mengenai legalitas perusahaan, kontribusi, pencatatan ritase, dan kewajiban pajak merupakan pernyataan narasumber yang masih memerlukan verifikasi dokumen serta konfirmasi dari instansi berwenang. Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab serta klarifikasi kepada seluruh pihak terkait.

  • Penulis : Gusti Bebi Daga, S. IP
  • Editor : S Erfan Nurali

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights