Example floating
Example floating
Daerah

DIDUGA TANPA MUSYAWARAH DAN MOU BARU, AKTIVITAS GALIAN C PT BINA CITRA DI PODENURA DIPROTES WARGA

5
×

DIDUGA TANPA MUSYAWARAH DAN MOU BARU, AKTIVITAS GALIAN C PT BINA CITRA DI PODENURA DIPROTES WARGA

Sebarkan artikel ini

BERITA-24TODAY.CO.ID, Nagekeo, NTT– Aktivitas pengambilan material tambang atau Galian C oleh PT Bina Citra di wilayah Desa Podenura, Kabupaten Nagekeo, menuai protes dari warga. Persoalan ini mencuat menyusul adanya dugaan pemberian izin aktivitas penambangan selama 10 bulan pada tahun 2026 tanpa didahului musyawarah bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, dan tokoh adat setempat.

Protes tersebut disampaikan Siprianus Batu kepada Media Berita-24today.co.id, Senin (2/11/2026). Ia mengaku sangat menyesalkan sikap pemerintah desa, khususnya Sekretaris Desa (Sekdes) Podenura, yang menurutnya telah memberikan ruang kepada PT Bina Citra untuk kembali mengambil material tanpa terlebih dahulu membangun kesepakatan baru dengan masyarakat pemilik hak adat.

Menurut Siprianus, kerja sama pemanfaatan material tambang seharusnya dibicarakan secara terbuka dengan melibatkan pemerintah desa, BPD, tokoh masyarakat, tokoh adat, serta pihak perusahaan.

Ia menegaskan, kesepakatan atau Memorandum of Understanding (MoU) harus diperbarui setiap tahun sebagai dasar kerja sama, mengingat masa kontrak yang sebelumnya berlaku lima tahun kini disebut hanya berlaku satu tahun.

“Kami sangat menyesalkan sikap Sekdes Podenura yang mengizinkan PT Bina Citra mengambil material selama 10 bulan pada tahun 2026, sementara belum ada musyawarah bersama dengan BPD, tokoh masyarakat, dan tokoh adat untuk melanjutkan MoU,” ungkap Siprianus.

Ia juga mengungkapkan bahwa persoalan tersebut telah beberapa kali disampaikan langsung di kantor desa. Bahkan, dirinya meminta agar aktivitas pengambilan material dihentikan sementara sampai ada kejelasan kesepakatan baru antara masyarakat dan pihak perusahaan.

Namun, menurut Siprianus, ketika persoalan tersebut disampaikan, pihak pemerintah desa justru menyinggung kewajiban perusahaan membayar pajak kepada pemerintah daerah.

“Saya sampaikan bahwa persoalan pajak merupakan urusan perusahaan dengan pemerintah daerah. Jangan sampai kewajiban membayar pajak dijadikan alasan untuk mengabaikan hak dan kesepakatan masyarakat adat. Selama belum ada MoU baru, harus ada kejelasan terlebih dahulu,” tegasnya.

TOKOH ADAT DISEBUT SUDAH DATANG KE KANTOR DESA

Siprianus juga menyebut bahwa persoalan tersebut bukan hanya menjadi keberatan dirinya. Tokoh adat bernama Agustinus Susu bahkan disebut telah mendatangi kantor Desa Podenura untuk menyampaikan keberatan dan meminta agar lokasi pengambilan material ditutup sementara.

Namun, menurut Siprianus, aspirasi tersebut belum mendapatkan tanggapan sebagaimana yang diharapkan.

Ia mengaku kecewa karena persoalan yang menyangkut pemanfaatan sumber daya alam dan hak masyarakat adat seharusnya tidak diputuskan secara sepihak tanpa melibatkan pihak-pihak yang berkepentingan.

Siprianus bahkan melontarkan tudingan keras terhadap aktivitas perusahaan. Ia menilai pengambilan material tanpa kejelasan kesepakatan dengan masyarakat merupakan tindakan yang merugikan warga Desa Podenura.

Meski demikian, tudingan tersebut masih merupakan pernyataan pihak pengadu dan memerlukan klarifikasi serta pemeriksaan terhadap dokumen perizinan, kontrak, dan kesepakatan yang berlaku.

TRANSPARANSI DAN HAK MASYARAKAT DIPERTANYAKAN

Persoalan ini memunculkan sejumlah pertanyaan mendasar yang membutuhkan penjelasan dari pemerintah desa maupun pihak perusahaan.

Apakah benar aktivitas pengambilan material selama 10 bulan pada tahun 2026 telah mendapatkan persetujuan melalui mekanisme musyawarah desa?

Apakah MoU atau perjanjian kerja sama sebelumnya masih berlaku? Jika sudah berakhir, apakah telah dibuat kesepakatan baru dengan melibatkan masyarakat adat dan pihak-pihak terkait?

Selain itu, bagaimana mekanisme pembagian manfaat ekonomi dari aktivitas pertambangan tersebut dan sejauh mana masyarakat mengetahui isi kesepakatan antara pemerintah desa dengan perusahaan?

Pertanyaan-pertanyaan ini penting dijawab secara terbuka agar tidak menimbulkan kecurigaan, konflik kepentingan, maupun persoalan sosial di tengah masyarakat.

SEKDES BELUM BERHASIL DIKONFIRMASI

Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, Media Berita-24today.co.id berupaya menghubungi Sekretaris Desa Podenura guna meminta klarifikasi terkait dugaan pemberian izin aktivitas pengambilan material oleh PT Bina Citra, mekanisme musyawarah, serta status MoU kerja sama tahun 2026.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi belum berhasil dilakukan karena nomor kontak Sekdes Podenura yang dihubungi dalam keadaan tidak aktif.

Media ini juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Pemerintah Desa Podenura maupun pihak manajemen PT Bina Citra untuk memberikan penjelasan mengenai persoalan tersebut. (Gusti Bebi Daga)

Loading

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *