Berita-24today.co.id || Jakarta – Menanggapi putusan Mahkamah Agung yang secara mengenjutkan memutuskan pencabutan dan Pemusnahan Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan Setara SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Loyalis Gibran Indonesia (LoG-In) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) untuk memeriksa rekening ketiga Hakim MA.
Putusan tersebut dinilai kontroversi dan sengaja menjatuhkan reputasi Wakil Presiden Republik Indonesia melalui Putusan Nomor 742 K/TUN/2026.
“Apa yang dilakukan Hakim MA membatalkan putusan pengadilan sebelumnya dan mengabulkan gugatan Penggugat sepenuhnya, kami duga sarat skenario, sebab beberapa saat sebelumnya Denny Indrayana mencabut gugatan di tingkat pengadilan lain ‘ujar Maul Gani, Koordinator Nasional LoG-In, Senin (1/11/2026).
Maul menegaskan agar ketiga hakim tersebut diperiksa rekening dan aliran dana setelah putusan tersebut. sebab lembaga MA sendiri juga tidak terkepas dari isu 2022 lalu dimana hakim MA terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK RI.
“Tidak ada salahnya agar PPTK dan KPK juga coba menelusuri sumber kekayaan para Hakim, MA yang memutus perkara tersebut. Apalagi MA juga ini kan bukan orang suci semua terbukti pernah dilakukan OTT oleh KPK,” tegasnya.
Selain itu yang disoroti LoG-In poin putusan yang membatalkan dan memeritahkan Pemusnahan Suket ijasa setara SMA milik Gibran, padahal itu merupakan syarat yang diverifikasi dan disahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
LoG-In menegaskan semua pihak jangan bermain-main dalam mengambil langkah, sebab Wakil Presiden merupakan hasil pemilihan umum yang sah.
“Kalau berdasarkan putusan itu. suket sebagai syarat di musnahkan, apakah dokumen persyaratan Pasangan Capres dan Cawapres otomatis batal? Artinya Presiden dan Wakil Presiden kita yang sudah bekerja saat ini juga bermasalah demi hukum?,” jelasnya.
Soal sikap Gibran menurut Loyalis, saat ini masih fokus blusukan dan menyapa masyarakat, itu menandakan Wapres sama sekali tidak terganggu.
“Pak Wapres sibuk dengan urusan kunjungan ke daerah, itu artinya tidak terganggu dengan isu MA ini, toh juga yang punya kewenangan besar adalah DPR RI, kita tunggu, tetapi kami berkeyakinan Gibran tetap melaksanakan tugasnya sampai selesai masa jabatan,”tutupnya. (Rus)














