Example floating
Example floating
Kasus

DEBU TAMBANG PT BINA CITRA TEKNIK CAHAYA DI PODENURA DIKELUHKAN WARGA: BATUK, PILEK HINGGA DEMAM, PEMERINTAH DIMINTA PERIKSA DAMPAK LINGKUNGAN

6
×

DEBU TAMBANG PT BINA CITRA TEKNIK CAHAYA DI PODENURA DIKELUHKAN WARGA: BATUK, PILEK HINGGA DEMAM, PEMERINTAH DIMINTA PERIKSA DAMPAK LINGKUNGAN

Sebarkan artikel ini

Berita-24today.co.id || Nagekeo, NTT-ktivitas pertambangan pasir dan batu (sirtu) serta operasional Asphalt Mixing Plant (AMP) milik PT Bina Citra Teknik Cahaya di wilayah Podenura, Kecamatan Nangaroro, Kabupaten Nagekeo, kembali menuai keluhan warga. Kali ini, persoalan debu yang diduga berasal dari aktivitas tambang dan kendaraan pengangkut material menjadi perhatian serius masyarakat karena dikhawatirkan berdampak terhadap kesehatan warga yang bermukim di sekitar lokasi.

Keluhan tersebut disampaikan tokoh masyarakat Podenura, Siprianus Batu. Ia mengungkapkan bahwa menjelang September 2026, sejumlah warga mengalami gangguan kesehatan berupa demam, batuk, dan pilek. Kondisi tersebut oleh warga dikaitkan dengan paparan debu dari aktivitas pertambangan.

Keluhan ini menambah daftar persoalan yang sebelumnya telah disuarakan masyarakat, terutama menyangkut keberadaan lokasi tambang yang berdekatan dengan kawasan permukiman dan rumah ibadah.

Bagi warga, persoalan ini bukan lagi sekadar debu yang mengotori lingkungan. Ada kekhawatiran lebih besar mengenai kualitas udara yang setiap hari dihirup masyarakat, terutama anak-anak, lansia, dan warga yang memiliki aktivitas di sekitar kawasan tambang.

DEBU TAMBANG, SIAPA YANG BERTANGGUNG JAWAB?

Aktivitas pertambangan sirtu dan operasional AMP berpotensi menimbulkan dampak lingkungan apabila tidak disertai pengendalian yang memadai.

Debu dari kegiatan penggalian, pemindahan material, proses produksi, hingga lalu lintas kendaraan pengangkut dapat menyebar ke lingkungan sekitar, terutama ketika cuaca panas dan kondisi jalan kering.

Karena itu, perusahaan perlu memastikan langkah pengendalian debu dilakukan secara konsisten. Penyiraman jalan operasional, penanganan material, pengaturan kendaraan pengangkut, serta pemantauan kualitas udara merupakan beberapa aspek yang perlu diperiksa.

Namun, apakah seluruh langkah pengendalian tersebut sudah dijalankan secara optimal oleh perusahaan?

Pertanyaan ini membutuhkan jawaban melalui pemeriksaan langsung dan pengujian lingkungan, bukan sekadar penjelasan sepihak.

KELUHAN KESEHATAN WARGA JANGAN DIANGGAP SEPELE

Munculnya keluhan demam, batuk, dan pilek di tengah aktivitas pertambangan harus menjadi perhatian pemerintah. Meski hubungan sebab-akibat antara debu tambang dan penyakit yang dialami warga belum dapat dipastikan, keluhan masyarakat tetap membutuhkan tindak lanjut.

Dinas Kesehatan Kabupaten Nagekeo perlu melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap warga yang mengeluhkan gangguan pernapasan.

Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup perlu turun langsung mengambil sampel dan menguji kualitas udara di sekitar permukiman, termasuk mengukur konsentrasi partikulat debu.

Hasil pengujian tersebut penting untuk mengetahui apakah kualitas udara masih memenuhi baku mutu lingkungan atau justru menunjukkan adanya pencemaran yang membutuhkan tindakan lebih lanjut.

Jangan sampai masyarakat terus menyampaikan keluhan, sementara kondisi lingkungan yang mereka hadapi tidak pernah diperiksa secara serius.

IZIN USAHA BUKAN BERARTI BEBAS DARI PENGAWASAN

Berdasarkan informasi pada papan kegiatan yang sebelumnya diberitakan, PT Bina Citra Teknik Cahaya tercantum sebagai pemegang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dengan nomor 500.10.26.7/ESDM.Mrb/167/2023.

Namun, kepemilikan izin usaha tidak menghapus kewajiban perusahaan untuk menjalankan pengelolaan dan pemantauan lingkungan sesuai ketentuan.

Pemerintah juga memiliki tanggung jawab melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban tersebut.

Dalam konteks ini, pemeriksaan tidak cukup hanya melihat kelengkapan administrasi perizinan. Kondisi faktual di lapangan harus menjadi perhatian utama, termasuk jarak kegiatan usaha dengan permukiman dan rumah ibadah, pengendalian debu, pengelolaan limbah, serta potensi dampak terhadap kesehatan masyarakat.

ENAM PERTANYAAN YANG MENUNGGU JAWABAN

Keluhan warga Podenura semestinya mendorong pemerintah dan instansi terkait menjawab sejumlah pertanyaan berikut:

1. Apakah aktivitas tambang dan AMP telah sesuai dengan dokumen persetujuan lingkungan yang dimiliki perusahaan?

2. Apakah perusahaan rutin melakukan pengendalian debu di lokasi tambang dan jalan yang dilalui kendaraan pengangkut?

3. Apakah kualitas udara di sekitar permukiman warga pernah diuji oleh instansi berwenang?

4. Apakah keluhan kesehatan warga telah ditindaklanjuti melalui pemeriksaan medis?

5. Apakah jarak lokasi kegiatan pertambangan dan AMP terhadap permukiman serta rumah ibadah telah memenuhi ketentuan?

6. Kapan pemerintah daerah akan melakukan pemeriksaan langsung terhadap aktivitas perusahaan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan bentuk penolakan terhadap investasi. Sebaliknya, ini merupakan bagian dari upaya memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai aturan dan tidak mengabaikan hak masyarakat.

INVESTASI JANGAN SAMPAI MENGORBANKAN KESEHATAN WARGA

Pemerintah Kabupaten Nagekeo perlu mengambil langkah konkret. Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan, serta instansi yang memiliki kewenangan pengawasan pertambangan diharapkan melakukan pemeriksaan terpadu dengan melibatkan perwakilan masyarakat.

Perusahaan juga perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai sistem pengendalian dampak lingkungan yang telah diterapkan, sekaligus menanggapi keluhan masyarakat Podenura.

Jika ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian terhadap kewajiban lingkungan, pemerintah harus menindaklanjutinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada akhirnya, pembangunan ekonomi dan investasi memang dibutuhkan Nagekeo. Namun, keberhasilan investasi tidak semestinya hanya diukur dari aktivitas produksi dan keuntungan perusahaan.

Ada masyarakat yang tinggal berdampingan dengan lokasi usaha. Ada anak-anak yang tumbuh di lingkungan tersebut. Ada keluarga yang setiap hari menghirup udara di sekitar kawasan pertambangan.

Jangan sampai investasi menghasilkan keuntungan, sementara masyarakat justru dibayangi kekhawatiran terhadap udara yang mereka hirup setiap hari.

Pemerintah harus hadir memastikan kepentingan investasi dan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat berjalan beriringan.(Gusti Bebi Daga)

CATATAN REDAKSI:

Redaksi BERITA-24TODAY.CO.ID membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada manajemen PT Bina Citra Teknik Cahaya serta Pemerintah Kabupaten Nagekeo melalui instansi teknis terkait. Pemberitaan ini dibuat berdasarkan keluhan yang disampaikan tokoh masyarakat Podenura dan informasi pemberitaan sebelumnya. Dugaan dampak kesehatan masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan medis dan pengujian kualitas lingkungan.

  • Sumber : Tim red
  • Editor : S Erfan Nurali

Loading

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *