Example floating
Example floating
Daerah

SATLANTAS POLRES NGADA TINDAK SATU PELANGGAR ETLE DAN KELUARKAN 16 TEGURAN SIMPATIK PADA HARI KEENAM OPERASI PATUH TURANGGA 2026

19
×

SATLANTAS POLRES NGADA TINDAK SATU PELANGGAR ETLE DAN KELUARKAN 16 TEGURAN SIMPATIK PADA HARI KEENAM OPERASI PATUH TURANGGA 2026

Sebarkan artikel ini

Berita-24today. Co. Id- Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Ngada terus meningkatkan pengawasan dan edukasi kepada pengguna jalan melalui pelaksanaan Operasi Patuh Turangga 2026. Memasuki hari keenam, Sabtu (31/10/2026), petugas mencatat satu penindakan melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan memberikan 16 teguran simpatik kepada pengendara yang ditemukan melakukan pelanggaran lalu lintas.

Kegiatan yang dimulai pukul 12.00 WITA tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Ngada, IPTU Yoseph D. Tote, S.A.P. Operasi dilaksanakan di sejumlah titik strategis di Kota Bajawa, Kabupaten Ngada, yakni Jalan Raya Trans Bajawa–Mataloko, Kelurahan Bajawa, serta Perempatan BRI Unit Surisina, Jalan Palapa dan Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Ngedukelu, Kecamatan Bajawa.

Dalam pelaksanaannya, personel Satgas Operasi menyasar pengemudi angkutan umum serta masyarakat pengguna kendaraan roda dua maupun roda empat atau lebih. Petugas melakukan pemeriksaan sekaligus memberikan edukasi terkait berbagai bentuk pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

Beberapa pelanggaran yang menjadi perhatian antara lain tidak menggunakan helm berstandar SNI, menggunakan telepon genggam saat berkendara, melawan arus, berkendara di bawah umur, tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), berboncengan lebih dari satu orang, hingga menerobos lampu merah.

Pengendara juga diingatkan agar tidak mengemudi di bawah pengaruh alkohol, mematuhi batas kecepatan, menaati rambu dan marka jalan, menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor sesuai ketentuan, serta tidak menggunakan trotoar sebagai tempat parkir.

Berdasarkan hasil kegiatan, Satgas Operasi Patuh Turangga 2026 mencatat satu penindakan melalui ETLE terhadap pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm. Sementara itu, sebanyak 16 teguran simpatik diberikan kepada pengguna jalan, di antaranya terkait penumpang yang dibonceng tanpa helm berstandar SNI dan pelanggaran terhadap tanda larangan.

Kapolres Ngada, AKBP Dr. Gede Harimbawa, S.E., S.H., M.H., M.I.Kom., menegaskan bahwa Operasi Patuh Turangga 2026 bukan sekadar kegiatan penindakan, melainkan bagian dari upaya kepolisian membangun kesadaran dan budaya tertib berlalu lintas di tengah masyarakat.

Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan lalu lintas harus tumbuh dari kesadaran pribadi setiap pengguna jalan, bukan hanya karena adanya petugas yang melakukan pengawasan.

“Kami mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Ngada untuk selalu tertib dan disiplin dalam berlalu lintas. Gunakan helm SNI, lengkapi surat-surat kendaraan, patuhi rambu dan marka jalan, serta jangan melakukan tindakan yang membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya. Ingat, keselamatan adalah kebutuhan dan tanggung jawab kita bersama,” tegas Kapolres Ngada.

Polres Ngada melalui Satgas Operasi Patuh Turangga 2026 memastikan kegiatan edukasi, pencegahan, dan penegakan hukum akan terus dilaksanakan secara profesional dan proporsional.

Operasi ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas, tetapi juga menekan angka pelanggaran dan risiko kecelakaan di jalan raya.

Dengan demikian, terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah Kabupaten Ngada bukan semata-mata menjadi tanggung jawab kepolisian, melainkan membutuhkan kesadaran dan partisipasi seluruh pengguna jalan.

Loading

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *