Example floating
Example floating
Pemerintahan

Waspada TPPO! Disnakertrans Garut Minta Calon PMI Tidak Berangkat Lewat Jalur Ilegal

11
×

Waspada TPPO! Disnakertrans Garut Minta Calon PMI Tidak Berangkat Lewat Jalur Ilegal

Sebarkan artikel ini

Berita-24today.co.id || GARUT – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Garut mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan ke luar negeri melalui jalur nonprosedural atau ilegal. Keberangkatan tanpa dokumen dan mekanisme resmi berpotensi menjerumuskan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) ke dalam berbagai persoalan serius, mulai dari eksploitasi tenaga kerja, penipuan, hingga tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Peringatan tersebut disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Prosedur Bekerja Aman ke Luar Negeri dan Peningkatan Kapasitas Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang digelar Disnakertrans Kabupaten Garut di Aula Kantor Disnakertrans, Jalan Haurpanggung, Kecamatan Tarogong Kidul, Kamis (29/10/2026).

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai tata cara bekerja di luar negeri secara legal, aman, profesional, dan bermartabat. Sosialisasi juga diarahkan agar informasi mengenai peluang kerja internasional tidak hanya diketahui oleh calon pekerja, tetapi menjangkau masyarakat luas.

Kepala Disnakertrans Kabupaten Garut, Nia Gania Karyana, mengajak kalangan jurnalis untuk ikut berperan aktif menyebarluaskan informasi terkait layanan ketenagakerjaan serta prosedur resmi penempatan pekerja migran Indonesia.

“Siapa tahu dari apa yang telah bapak-bapak terima pada siang ini, informasinya bisa disebarluaskan kepada masyarakat,” ungkap Nia.

Menurutnya, Disnakertrans Kabupaten Garut memiliki tiga fokus utama pelayanan, yakni bidang transmigrasi, ketenagakerjaan, dan pekerja migran. Ketiganya memiliki peran strategis dalam membuka akses kesempatan kerja sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat.

Nia juga menegaskan bahwa perubahan istilah Tenaga Kerja Wanita (TKW) dan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) bukan sekadar pergantian penyebutan, melainkan bagian dari perubahan paradigma dalam memandang profesionalitas dan martabat tenaga kerja Indonesia di luar negeri.

“Artinya kita mengubah paradigma. Kalau TKW dan TKI itu kesannya identiknya dengan pengurus rumah tangga biasa. Dengan kata ‘Pekerja Migran’, ini lebih meningkatkan profesionalitas pekerjaan, sehingga kita sebagai bangsa yang bermartabat tidak lagi diinjak-injak sebagai pengirim tenaga kerja wanita terbanyak,” tegasnya.

Maraknya Keberangkatan Nonprosedural Jadi Perhatian

Dalam kesempatan tersebut, Nia turut menyoroti persoalan keberangkatan pekerja migran secara nonprosedural ke sejumlah negara, khususnya Kamboja, Vietnam, dan Thailand.

Ia mengungkapkan, berdasarkan laporan masyarakat yang diterima Disnakertrans, terdapat persoalan pekerja migran yang berangkat tanpa mengikuti prosedur resmi. Kondisi tersebut menjadi perhatian serius karena keberangkatan ilegal dapat membuat pekerja berada dalam posisi rentan ketika menghadapi masalah di negara tujuan.

“Beberapa kejadian yang kami terima dari laporan masyarakat, terutama di Kamboja, Vietnam, dan Thailand, adalah mereka yang bekerja di negara-negara tersebut berangkat secara tidak prosedural,” jelas Nia.

Jalur nonprosedural kerap menjadi pintu masuk berbagai praktik perekrutan bermasalah. Calon pekerja bisa dijanjikan gaji besar, pekerjaan mudah, serta fasilitas menarik, tetapi tidak mendapatkan kepastian mengenai perusahaan pemberi kerja, jenis pekerjaan, kontrak, maupun perlindungan hukum.

Karena itu, masyarakat diminta lebih kritis terhadap setiap tawaran pekerjaan di luar negeri. Jangan sampai keinginan memperbaiki kondisi ekonomi justru berujung pada penipuan, penyekapan, eksploitasi, bahkan menjadi korban TPPO.

Sosialisasi Mengacu Regulasi Penempatan PMI

Sementara itu, Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja Disnakertrans Kabupaten Garut, Rahany Eka Pratiwi, menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi tersebut mengacu pada Peraturan BP2MI Nomor 2 Tahun 2026 tentang prosedur penempatan Pekerja Migran Indonesia.

Menurut Rahany, kegiatan ini memiliki sejumlah tujuan, di antaranya memberikan pemahaman mengenai mekanisme penempatan PMI, menyebarluaskan informasi lowongan kerja luar negeri, serta memperkenalkan dunia kerja internasional kepada masyarakat.

“Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk penyebarluasan informasi lowongan kerja ke luar negeri kepada masyarakat dan juga pengenalan dunia kerja ke luar negeri,” papar Rahany.

Untuk memperkuat pemahaman peserta, kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi dari BP3MI Jawa Barat dan PT Jepang Wind Indonesia. Materi tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai peluang kerja, mekanisme penempatan, serta persiapan yang diperlukan sebelum bekerja di luar negeri.

Perlindungan PMI Jangan Berhenti pada Sosialisasi

Meski sosialisasi menjadi langkah penting, upaya perlindungan calon pekerja migran membutuhkan tindak lanjut yang konkret. Masyarakat tidak hanya membutuhkan informasi, tetapi juga kemudahan memperoleh akses lowongan kerja resmi, pendampingan administrasi, verifikasi perusahaan penempatan, serta saluran pengaduan yang mudah dijangkau.

Disnakertrans juga diharapkan memperkuat pengawasan terhadap praktik perekrutan ilegal dan meningkatkan koordinasi dengan pemerintah desa, kecamatan, aparat penegak hukum, serta instansi terkait.

Sebab, persoalan pekerja migran bukan semata-mata tentang keberangkatan dan penempatan tenaga kerja, melainkan menyangkut keselamatan, hak asasi manusia, serta perlindungan warga negara.

Masyarakat Garut yang berminat bekerja di luar negeri diimbau memastikan seluruh proses melalui jalur resmi, memeriksa legalitas perusahaan penempatan, memahami isi kontrak kerja, serta mengetahui identitas pemberi kerja dan negara tujuan.

Jangan mudah percaya pada tawaran pekerjaan melalui media sosial atau perantara yang menjanjikan keberangkatan cepat tanpa persyaratan jelas.

Bekerja ke luar negeri boleh menjadi jalan meningkatkan kesejahteraan, tetapi keselamatan dan perlindungan hukum tidak boleh dikorbankan. (Rus)

Loading

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *