banner 728x250

Dicekik Saat Meliput Eksekusi Lahan Cibubur, Kebebasan Pers Kembali Diuji

banner 468x60

Berita-24today.co.id || JAKARTA TIMUR, 23 April 2026 — Proses eksekusi lahan di Jalan Mualim Aminudin, Cibubur, Ciracas, yang semestinya menjadi bagian dari penegakan hukum, justru diwarnai dugaan kekerasan terhadap jurnalis. Insiden ini memicu sorotan tajam terhadap profesionalisme aparat sekaligus komitmen perlindungan kebebasan pers.

Munir, wartawan Warta Kota, mengaku mengalami tindakan fisik saat menjalankan tugas peliputan di tengah situasi ricuh. Ia menyebut sempat diminta menunjukkan kartu identitas pers, namun belum sempat melakukannya ketika insiden terjadi.

Example 300x600

“Belum sempat saya tunjukkan ID card, tiba-tiba dari belakang ada yang memiting leher saya,” ujar Munir.

Peristiwa itu terjadi saat eksekusi lahan seluas sekitar 17.000 meter persegi yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Proses yang dipimpin juru sita Arief Rommy Wibowo dilaporkan berlangsung tegang sejak awal, menyusul penolakan keras dari warga.

Ratusan warga berkumpul di sekitar lokasi, termasuk di area panti asuhan Yayasan Al-Mukhlisin, untuk menghalau eksekusi. Sedikitnya 34 rumah yang dihuni sekitar 42 kepala keluarga terancam dibongkar. Ketegangan memuncak saat petugas memasuki area, memicu bentrokan fisik yang tak terhindarkan.

Di tengah kekacauan tersebut, dugaan kekerasan terhadap jurnalis menjadi perhatian serius. Sejumlah pihak menilai, jika terbukti, tindakan itu berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin jurnalis bekerja tanpa intimidasi dan kekerasan.

Di sisi lain, aparat memiliki kewenangan menjaga ketertiban selama proses eksekusi. Namun penggunaan kekuatan fisik seharusnya bersifat proporsional dan menjadi opsi terakhir, bukan respons awal terhadap situasi lapangan—terlebih terhadap insan pers yang menjalankan fungsi kontrol publik.

Sengketa Lahan Diselimuti Dugaan Kejanggalan

Di balik eksekusi tersebut, sengketa lahan yang telah bergulir lama juga kembali dipersoalkan. Kuasa hukum warga, Moch Hari, mengungkap dugaan kejanggalan dalam dokumen kepemilikan, termasuk penerbitan Akta Jual Beli (AJB) pada 1973 atas nama pihak yang disebut telah meninggal dunia pada 1970.

“Apakah mungkin orang yang sudah meninggal menandatangani AJB?” ujarnya mempertanyakan.

Ia juga menyoroti penerbitan sertifikat hak milik atas nama pihak lain, termasuk pengakuan salah satu pemegang sertifikat yang disebut tidak pernah membeli tanah tersebut.

Warga mengklaim memperoleh lahan secara sah dari ahli waris sejak era 1970-an dan memiliki dokumen sebagai dasar kepemilikan.

Pengadilan: Eksekusi Sesuai Putusan Inkracht

Sementara itu, Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rudy Hartono, menegaskan bahwa eksekusi dilakukan berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) hingga tingkat kasasi.

Menurutnya, perkara Nomor 281/PDT.G/2013 PN Jakarta Timur telah melalui seluruh tahapan hukum, termasuk banding dan kasasi. Objek eksekusi mencakup empat bidang tanah dalam satu hamparan yang telah diukur oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Ini adalah pelaksanaan putusan pengadilan terhadap objek tanah sesuai amar putusan,” ujarnya.

Desakan Klarifikasi dan Pengawasan

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengadilan maupun aparat terkait dugaan kekerasan terhadap jurnalis. Klarifikasi dinilai krusial untuk memastikan transparansi serta menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.

Loading

banner 325x300
banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *