Berita-24today.co.id || BOGOR – Seorang warga Perumahan Cibubur Country, Cikeas Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, berinisial HP, melaporkan dugaan pengeroyokan oleh sekelompok orang yang diperkirakan berjumlah 20 orang di kediamannya, Minggu (1/11/2026) malam. Laporan tercatat di Polres Bogor dengan Nomor LP/B/2561/XI/2026/SPKT/POLRES BOGOR/POLDA JAWA BARAT.
Redaksi memperoleh kronologi peristiwa ini dari keterangan kuasa hukum korban, Ahsan Pasinringi, S.H. Selain Ahsan, HP didampingi dua kuasa hukum lain, yakni Adit, S.H. dan Rahmadan, S.H.
Menurut keterangan tersebut, peristiwa terjadi sekitar pukul 20.15 WIB. Rombongan datang tanpa pemberitahuan, mengetuk pintu, dan berteriak memanggil HP. HP disebut didesak menerima tantangan berkelahi dengan seseorang berinisial YC, tetapi menolak.
HP menduga seorang pria berinisial ES menendang perutnya hingga terjatuh. Setelah itu, YC diduga menghantam ulu hati HP dengan lutut. Istri dan anak HP menyaksikan kejadian tersebut. Menurut keterangan keluarga, keduanya panik, histeris, dan ketakutan. Istri HP sempat merekam peristiwa itu dengan telepon genggam, dan rekaman tersebut disiapkan sebagai bukti untuk penyidik.
Panggilan 110 dan Polsek Gunung Putri
Keluarga korban menghubungi layanan darurat Polri 110, dan petugas datang ke rumah HP. Sekitar pukul 22.23 WIB, HP bersama tim kuasa hukumnya mendatangi Polsek Gunung Putri untuk meminta perlindungan.
Menurut HP, sebagian rombongan yang diduga terlibat juga datang ke Polsek dan kembali bersikap yang ia nilai mengintimidasi. Di sana hadir seorang advokat berinisial MF yang mengaku sebagai kuasa hukum Bandung Fighting Club (BFC) dan Ustaz Adi Hidayat. Berdasarkan keterangan yang diterima HP, MF datang bersama YC dan rombongan dari Bandung untuk meminta HP menyampaikan permintaan maaf.
Dalam pembicaraan soal kemungkinan damai, pihak tersebut disebut mengajukan syarat agar HP meminta maaf kepada Ustaz Abdul Somad, Ustaz Adi Hidayat, Habib Umar, dan Tuan Guru Bajang. MF juga disebut menyampaikan bahwa ia tidak mengetahui sebelumnya bahwa rombongan yang datang bersamanya akan melakukan kekerasan.
Saat penanganan awal oleh Reskrim Polsek Gunung Putri bersama perwakilan Reskrim Polres Bogor, sempat dibahas kemungkinan mediasi. Menurut informasi yang diterima HP, ES dan YC diduga meninggalkan Polsek sebelum mediasi berlangsung. Kanit Reskrim disebut meminta advokat dan anggota rombongan yang masih berada di lokasi menghubungi keduanya agar kembali. Kepergian ES dan YC serta komunikasi saat itu masih perlu diklarifikasi penyidik.
Pelaporan, BAP, dan Visum
Pada Senin (2/11/2026) sekitar pukul 02.00 WIB, HP bersama kuasa hukumnya melanjutkan pelaporan ke Polres Bogor. Pemeriksaan BAP selesai sekitar pukul 08.00 WIB. Istri HP juga dimintai keterangan sebagai saksi, termasuk soal kondisi psikologis keluarga setelah kejadian.
Sekitar pukul 08.30 WIB, HP menjalani pemeriksaan medis untuk Visum et Repertum. Berdasarkan informasi awal, tidak ditemukan tanda cedera yang tampak secara fisik, meski HP masih mengeluhkan nyeri pada perut dan ulu hati.
Kuasa Hukum Minta Diusut Tuntas
Tim kuasa hukum meminta polisi mengidentifikasi seluruh orang yang datang ke rumah HP dan mendalami peran masing-masing. Mereka juga menyebut dua kendaraan berpelat merah, D 7295 C dan D 7432 C, yang diduga dipakai rombongan. Identitas kendaraan, instansi pemilik, dan tujuan penggunaannya diminta untuk diklarifikasi pihak berwenang.
Menurut Ahsan, rekaman video, keterangan istri korban, saksi warga, petugas keamanan kompleks, dan hasil pemeriksaan medis perlu dinilai menyeluruh dalam penyidikan.
“Berdasarkan surat permintaan Visum et Repertum, penanganan perkara ini mencantumkan dugaan Pasal 262 dan/atau Pasal 471 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” kata Ahsan.
“Kami berharap proses hukum berjalan objektif, profesional, dan transparan, serta memberikan perlindungan kepada korban beserta keluarganya,” ujarnya.
“Asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati. Seluruh dugaan keterlibatan pihak-pihak terkait perlu dibuktikan melalui proses hukum oleh aparat penegak hukum,” tambahnya.
Redaksi telah meminta konfirmasi kepada Humas Polres Bogor melalui pesan WhatsApp mengenai status laporan dan langkah penyidikan. Hingga berita ini ditulis, belum ada jawaban. Redaksi juga belum memperoleh tanggapan dari ES, YC, MF, pihak BFC, maupun Ustaz Adi Hidayat.
- Penulis : Fares
- Editor : S Erfan Nurali

















