Berita-24today.co.id || GARUT — Anggota DPRD H. Erwin Hamdani Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kabupaten Garut menyoroti kebijakan Pemerintah Kabupaten Garut yang menurunkan target pendapatan dari sektor retribusi parkir dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan Tahun Anggaran 2026.
Sorotan tersebut disampaikan dalam agenda Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Garut pada 11 September 2026, melalui pandangan umum Fraksi PKS terhadap RAPBD Perubahan 2026.
Anggota DPRD Kabupaten Garut dari Fraksi PKS, H. Erwin Hamdani, menyampaikan bahwa persoalan pendapatan daerah menjadi perhatian penting di tengah kondisi fiskal daerah yang dinilai semakin terbatas.
Secara kelembagaan, Erwin tercatat sebagai anggota DPRD Garut dari Fraksi PKS dan saat ini menjabat Wakil Ketua Komisi III yang salah satu bidang tugasnya berkaitan dengan keuangan dan pendapatan daerah.
Menurut Erwin, dalam kondisi ruang fiskal yang semakin terbatas, pemerintah daerah justru dituntut lebih cermat menggali dan mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan yang tersedia.
Salah satu yang menjadi perhatian Fraksi PKS adalah penurunan target retribusi parkir.
Target retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum disebut turun dari sebelumnya sekitar Rp1,3 miliar menjadi Rp900 juta. Sementara target retribusi tempat khusus parkir juga mengalami penurunan dari sekitar Rp1,5 miliar menjadi kurang dari Rp1,2 miliar.
Bagi Fraksi PKS, perubahan target tersebut perlu dijelaskan secara terbuka, terutama mengenai dasar perhitungan dan kondisi riil yang menjadi pertimbangan Pemerintah Daerah bersama Dinas Perhubungan.
“Di satu sisi pemerintah daerah menghadapi tekanan fiskal yang begitu besar. Tetapi di sisi lain target pendapatan dari sektor parkir justru diturunkan. Ini tentu perlu kita lihat secara serius, apa dasar rasionalisasinya dan bagaimana strategi pemerintah untuk meningkatkan pendapatan ke depan,” ujar Erwin.
Usai Rapat Paripurna pada Jumat, 18 September 2026, dalam agenda penyampaian jawaban Bupati Garut serta tanggapan fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Garut, Erwin mengatakan pihaknya memahami penjelasan pemerintah yang disampaikan secara umum.
Namun, Fraksi PKS menurutnya masih akan melakukan pendalaman terhadap persoalan tersebut, khususnya menyangkut pengelolaan dan optimalisasi retribusi parkir.
“Kami memaklumi jawaban Bupati yang tadi di sampaikan di rapat paripurna. Tetapi dari Fraksi PKS nantinya akan kami tindak lanjuti lebih detail. Permasalahannya seperti apa, termasuk bagaimana potensi pendapatan parkir ini bisa dioptimalkan,” kata Erwin.
Erwin menegaskan, perhatian Fraksi PKS bukan semata-mata meminta pemerintah menaikkan target pendapatan. Yang lebih penting, kata dia, adalah memastikan potensi yang sudah ada dapat dikelola secara efektif, transparan dan akuntabel.
Salah satu langkah yang didorong adalah mempercepat digitalisasi pembayaran retribusi parkir.
Menurutnya, sistem pembayaran digital dapat mempermudah masyarakat sekaligus membantu pemerintah melakukan pencatatan transaksi secara lebih tertib.
“Kami sebetulnya lebih menekankan kepada intensifikasi peningkatan retribusi parkir tepi jalan yang sekarang sedang dilanjutkan melalui digitalisasi oleh pemerintah daerah agar lebih teratur,” ungkapnya.
Erwin mencontohkan penggunaan QRIS sebagai salah satu alternatif pembayaran retribusi parkir di sejumlah titik yang memungkinkan.
Dengan sistem tersebut, transaksi tidak hanya menjadi lebih praktis bagi masyarakat, tetapi juga diharapkan dapat menciptakan rekam transaksi yang lebih mudah dipantau oleh pemerintah.
“Tempat-tempat parkir di pinggir jalan nantinya bisa membayar dengan cara QRIS, sehingga lebih mudah dan akuntabel. Dengan begitu tidak ada prasangka dari kami di DPRD yang melakukan fungsi pengawasan kepada pemerintah,” jelas Erwin.
Menurut dia, digitalisasi juga harus dibarengi dengan pendataan titik parkir, identitas pengelola atau juru parkir, besaran tarif, hingga mekanisme penyetoran retribusi ke kas daerah.
Dengan demikian, digitalisasi tidak berhenti pada pemasangan sistem pembayaran, tetapi menjadi bagian dari pembenahan tata kelola parkir secara menyeluruh.
Selain digitalisasi, Fraksi PKS juga mendorong agar Pemerintah Kabupaten Garut melihat potensi retribusi parkir pada ruas jalan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Erwin mengatakan, sebelumnya pihaknya telah mengusulkan adanya kerja sama antara Dinas Perhubungan Kabupaten Garut dan Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat untuk mengatur pengelolaan parkir pada ruas jalan provinsi yang memiliki aktivitas parkir cukup tinggi.
Salah satu kawasan yang disebutnya memiliki potensi adalah Jalan Jayaraga–Cimanuk.
“Selama ini kami mengusulkan agar yang dioptimalkan sebagai tempat parkir tepi jalan tidak hanya jalan-jalan kabupaten. Jalan provinsi juga bisa dikaji melalui pola kerja sama antara Dishub Kabupaten Garut dengan Dishub Provinsi Jawa Barat,” katanya.
Menurut Erwin, skema kerja sama tersebut dapat dirancang dengan memperhatikan kewenangan masing-masing pemerintah daerah, termasuk kemungkinan pola bagi hasil apabila secara hukum dan regulasi memungkinkan.
Ia menilai, keberadaan juru parkir yang selama ini sudah beraktivitas di lapangan tidak serta-merta harus dihilangkan. Mereka justru dapat diberdayakan melalui sistem pengelolaan yang lebih resmi dan terukur.
“Juru parkir yang sudah ada secara sistem kita berdayakan. Tetapi pendapatan dan hak pemerintah provinsi maupun pemerintah daerah juga bisa dioptimalkan,” ujarnya.
Erwin mencontohkan kawasan Jalan Jayaraga–Cimanuk yang menurut pengamatannya memiliki aktivitas parkir cukup tinggi, terutama pada siang hingga malam hari dan saat akhir pekan.
Kondisi tersebut, kata dia, menunjukkan adanya potensi ekonomi yang perlu dipetakan secara objektif sebelum pemerintah menentukan target pendapatan.
Namun demikian, ia mengakui Fraksi PKS belum memiliki data komprehensif yang dapat menjadi dasar untuk menghitung secara pasti potensi pendapatan parkir tepi jalan pada ruas-ruas jalan provinsi.
Karena itu, menurutnya, langkah awal yang diperlukan adalah pendataan dan legalisasi titik parkir yang memang memenuhi ketentuan, bukan sekadar menaikkan target penerimaan.
“Untuk intensifikasinya, saya mengusulkan adanya kerja sama dengan Dinas Perhubungan Provinsi untuk mengusulkan tempat parkir yang resmi atau legalisasi tempat-tempat parkir yang selama ini sudah berjalan di ruas jalan provinsi,” jelasnya.
Penurunan Target Disebut karena Rasionalisasi
Terkait penurunan target retribusi parkir, Erwin mengatakan Fraksi PKS telah memperoleh penjelasan dari Dinas Perhubungan Kabupaten Garut.
Menurut penjelasan yang diterimanya, penurunan target merupakan bagian dari rasionalisasi target pendapatan, karena target yang ditetapkan pada awal tahun dinilai tidak sepenuhnya sesuai dengan tren realisasi pendapatan yang berjalan.
“Kalau penurunan target, kami sudah mendapatkan kejelasan dari Dinas Perhubungan Kabupaten Garut. Memang ada semacam rasionalisasi dari target pendapatan itu sendiri. Mungkin di awal tahun kita menargetkannya terlalu tinggi, kemudian dalam pelaksanaannya tren pendapatan tidak sesuai dengan harapan,” kata Erwin.
Ia juga menjelaskan bahwa Dishub Kabupaten Garut memiliki batas kewenangan dalam menarik retribusi parkir. Penarikan retribusi, menurutnya, hanya dapat dilakukan pada ruas jalan dan titik yang telah ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Artinya, tidak semua lokasi yang secara faktual digunakan masyarakat untuk parkir dapat langsung dipungut retribusi oleh pemerintah daerah.
Erwin menyambut baik informasi bahwa Pemerintah Kabupaten Garut akan melakukan penambahan titik-titik lokasi parkir yang selama ini berpotensi tetapi belum seluruhnya masuk dalam sistem pengelolaan resmi.
Langkah tersebut dinilai dapat menjadi bagian dari upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sepanjang dilakukan melalui pendataan, penetapan lokasi, penataan juru parkir dan sistem pemungutan yang sesuai aturan.
“Bupati tadi menyampaikan akan menambah titik-titik lokasi parkir di ruas jalan yang selama ini mungkin ada tempat parkir yang bisa dikatakan belum resmi. Ini tentu harus ditindaklanjuti dengan penataan dan legalisasi sesuai ketentuan,” ujar Erwin.
Menurutnya, pemerintah daerah perlu membangun sistem yang mampu menjawab tiga kepentingan sekaligus: masyarakat mendapatkan layanan parkir yang jelas, juru parkir memperoleh kepastian dalam bekerja, dan pemerintah mendapatkan penerimaan daerah yang dapat dipertanggungjawabkan.
Fraksi PKS menilai persoalan parkir seharusnya tidak hanya dilihat dari angka target pendapatan dalam APBD. Lebih dari itu, persoalan tersebut berkaitan dengan tata kelola pelayanan publik, ketertiban lalu lintas, perlindungan terhadap masyarakat pengguna jasa parkir serta optimalisasi PAD.
Karena itu, usulan digitalisasi, pendataan ulang, penambahan titik parkir resmi dan kerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat menjadi bagian dari dorongan agar sistem parkir di Kabupaten Garut dapat dibenahi secara bertahap.
Erwin menegaskan, DPRD akan tetap menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan tersebut, termasuk menindaklanjuti penjelasan pemerintah mengenai rasionalisasi target pendapatan parkir.
“Yang paling penting bukan hanya targetnya dinaikkan, tetapi bagaimana sistemnya diperbaiki sehingga potensi yang memang ada bisa masuk secara resmi dan tercatat sebagai pendapatan daerah,” pungkasnya.
Dengan demikian, pembahasan retribusi parkir dalam RAPBD Perubahan 2026 diharapkan tidak berhenti pada perdebatan mengenai naik atau turunnya target, melainkan menjadi momentum untuk membangun tata kelola parkir Garut yang lebih tertib, transparan, digital, akuntabel dan sesuai kewenangan masing-masing pemerintah. (Rus)













