Berita-24today.co.id || Muara Enim – Seorang nasabah Bank Central Asia (BCA) Cabang Muara Enim berinisial J, warga Perum Bukit Enim Permai Darussalam, Kecamatan Muara Enim, melaporkan dugaan transaksi tidak sah melalui aplikasi BCA Mobile. Total kerugian yang diduga dialami korban mencapai Rp10.000.000.
Berdasarkan surat pernyataan resmi yang dibuat pada Agustus 2026, J mengaku tidak pernah melakukan, mengetahui, maupun mengotorisasi transaksi tersebut.
Dalam surat pernyataan itu J merinci 5 transaksi yang diduga ilegal selama Agustus 2026:
– *14 Agustus 2026: Rp1.000.000
– *20 Agustus 2026: Rp3.000.000
– *23 Agustus 2026: Rp2.000.000
– *24 Agustus 2026: Rp1.000.000
– *26 Agustus 2026: Rp3.000.000
“Bahwa transaksi tersebut TIDAK SAYA KETAHUI, TIDAK SAYA LAKUKAN, dan TIDAK SAYA OTORISASI. Saya juga tidak pernah memberikan data PIN, OTP, Password, maupun Token kepada siapapun,” tulis J dalam pernyataannya.
J juga menyatakan bersedia mempertanggungjawabkan keterangannya secara hukum dan telah menyiapkan bukti pendukung untuk proses klarifikasi.
J mengaku telah melaporkan kejadian ini melalui Halo BCA dan Tim Siber sejak 45 hari lalu. Selain itu, laporan juga telah disampaikan ke Kepala Cabang BCA Muara Enim, Riki.
Menanggapi laporan tersebut, Riki selaku Kepala Cabang BCA Muara Enim membenarkan adanya laporan nasabah terkait transaksi yang tidak diotorisasi.
“Kasus ini sudah kami teruskan. Kami masih menunggu hasil investigasi dari Kantor Pusat BCA. Pihak cabang belum dapat memutuskan tindakan atau solusi karena proses masih berjalan. Ini juga merupakan kasus pertama di BCA Cabang Muara Enim dengan modus transaksi menggunakan PIN dan Kode QR,” ujar Riki kepada awak media, Rabu (16/09/2026).
Pihak BCA juga mengimbau nasabah agar tidak memberikan data pribadi perbankan kepada pihak manapun.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut perlindungan data dan dana nasabah di era perbankan digital.
Berdasarkan Pasal 4 dan Pasal 7 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta POJK No. 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, bank wajib bertanggung jawab atas kerugian nasabah akibat kelalaian sistem atau penyalahgunaan data.
Selain itu, Pasal 30 UU No. 11 Tahun 2008 jo UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE juga mengatur sanksi terhadap akses ilegal ke sistem elektronik.
J berencana melanjutkan pelaporan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kepolisian jika dalam waktu dekat belum ada penyelesaian dari pihak bank.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus kejahatan perbankan digital, seperti phishing, social engineering, dan penyalahgunaan QR Code.
- Penulis : Hendra
- Editor : S Erfan Nurali













