Berita- 24today.co.id ||BOGOR – Pengacara Muhammad Ari Pratomo berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti perkara dugaan pembuatan dan penyebaran konten bermuatan pornografi berbasis Artificial Intelligence (AI) yang diduga melibatkan dua orang saat masih berada di lingkungan sekolah.
Harapan itu disampaikan Muhammad Ari Pratomo setelah mendampingi dua orang saksi menjalani pemeriksaan di Polres Kabupaten Bogor.
Menurut Ari, keterangan yang disampaikan para saksi kepada penyidik mengungkap adanya dugaan pembuatan gambar dan video bermuatan pornografi menggunakan teknologi AI oleh dua orang yang disebut dalam perkara tersebut. Konten itu juga diduga kemudian disebarluaskan.
“Para saksi yang saya dampingi menyaksikan langsung dan menanyakan langsung kepada yang diduga melakukan. Dari keterangan para saksi, yang bersangkutan mengakui menggunakan AI untuk membuat video-video dan foto-foto bermuatan pornografi yang kemudian diduga disebarluaskan,” ujar Muhammad Ari Pratomo.
Ari mengatakan, berdasarkan keterangan yang diperolehnya, terdapat dugaan konten dalam jumlah sangat banyak pada telepon seluler yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Jumlahnya disebut mencapai ribuan konten.
Kondisi itu, menurut dia, perlu didalami penyidik untuk mengetahui sumber, proses pembuatan, pola penyebaran, hingga kemungkinan adanya pihak lain yang terdampak.
Namun, Ari menegaskan seluruh keterangan tersebut masih merupakan bagian dari proses pemeriksaan dan harus dibuktikan melalui penyidikan serta alat bukti yang sah.
Perkara tersebut berkaitan dengan laporan polisi LP/B/1143/V/2026/SPKT/Polres Bogor/Polda Jawa Barat tertanggal 19 Mei 2026.
Sebagai kuasa hukum dua orang saksi, Ari turut menyampaikan keprihatinan terhadap potensi dampak perkara tersebut, khususnya apabila konten diduga melibatkan atau berdampak terhadap pelajar.
Menurutnya, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut aspek hukum, tetapi juga perlu menjadi perhatian serius dalam lingkungan pendidikan.
“Perbuatan seperti ini tentu sangat memprihatinkan karena dampaknya bisa besar terhadap psikologis para korban. Ini juga menyangkut lingkungan pendidikan di Kabupaten Bogor. Kita tentu tidak ingin kejadian seperti ini terulang dan kemudian berdampak kepada anak-anak kita yang sedang menempuh pendidikan,” katanya.
Ia juga mengingatkan para pelajar dan generasi muda agar menggunakan teknologi AI secara bertanggung jawab. Kemajuan teknologi, kata Ari, tidak semestinya digunakan untuk membuat atau menyebarluaskan konten yang dapat merugikan, mempermalukan, maupun menimbulkan penderitaan bagi orang lain.
Ari berharap penyidik dapat segera memberikan kepastian terhadap penanganan perkara tersebut berdasarkan fakta dan bukti yang ditemukan.
“Kami berharap perkara ini segera diproses dan tidak bertele-tele. Kalau berdasarkan hasil pemeriksaan bukti-buktinya cukup dan unsur pidananya terpenuhi, tentu kami berharap segera dilakukan tindakan hukum sesuai ketentuan,” ujarnya.
Ia menambahkan, apabila penyidikan nantinya menemukan bukti yang cukup mengenai keterlibatan dua orang yang saat ini disebut sebagai terduga, maka proses hukum diharapkan dilakukan sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kalau memang bukti-buktinya cukup dan unsur pidananya terpenuhi, tentu harus diproses sesuai hukum. Penanganan yang cepat juga penting untuk mencegah dugaan penyebaran konten tersebut terus berlanjut,” pungkasnya.
Catatan Redaksi: Status dua orang yang disebut dalam berita ini masih sebagai terduga. Seluruh dugaan dan keterangan yang disampaikan narasumber harus dibuktikan melalui proses hukum dan alat bukti yang sah. Media tidak bermaksud menghakimi atau menyimpulkan kesalahan pihak mana pun sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Identitas saksi maupun pihak yang diduga menjadi korban tidak dicantumkan untuk menjaga privasi dan perlindungan mereka.
- Sumber : Advokat Muhammad Ari Pratomo
- Editor : S Erfan Nurali













