Berita-24today.co.id || GARUT — Persoalan kepemilikan lahan di kawasan Jalan Samarang, Kampung Nanjungsari RT 05 RW 09, Desa Samarang, Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut, kembali mencuat. Sejumlah warga yang mengaku sebagai ahli waris Cep Yoyo memasang plang pada beberapa titik lahan, Jumat (18/9/2026).
Pemasangan plang tersebut dilakukan sebagai bentuk penegasan atas klaim kepemilikan tanah yang menurut pihak keluarga Cep Yoyo masih memiliki persoalan hukum dan administrasi yang belum sepenuhnya terselesaikan.
Aktivitas pemasangan plang berlangsung dengan pengamanan dari sejumlah personel TNI dan Polri yang berada di sekitar lokasi. Kehadiran aparat dilakukan untuk menjaga situasi tetap kondusif selama kegiatan berlangsung.
Persoalan lahan tersebut diketahui telah berlangsung cukup lama. Di sebagian kawasan yang menjadi objek sengketa, saat ini telah berdiri sejumlah bangunan dan aktivitas perusahaan swasta.
Pihak keluarga Cep Yoyo menyatakan bahwa mereka memiliki dokumen serta sejumlah putusan pengadilan yang dijadikan dasar dalam mengajukan klaim atas lahan tersebut.
Yopi Malik Muntaha, salah seorang ahli waris Cep Yoyo, mengatakan pemasangan plang dilakukan setelah pihaknya meyakini memiliki dasar hukum berdasarkan dokumen yang mereka pegang.
Menurut Yopi, dokumen tersebut antara lain berkaitan dengan putusan Pengadilan Negeri serta Pengadilan Tinggi. Ia menyebut terdapat putusan yang menurut pemahamannya berkaitan dengan pengembalian hak atas tanah kepada pemilik awal, yakni Cep Yoyo.
“Di pengadilan sudah inkrah dan pernyataan dari juru sita, tidak ada eksekusi dari pengadilan, posisi tanah masih di Cep Yoyo,” ujar Yopi.
Ia menuturkan, persoalan tersebut bukan perkara baru. Menurutnya, ketika lahan sebelumnya berada dalam penguasaan pihak keluarganya, tidak pernah dilakukan eksekusi terhadap tanah tersebut oleh pihak yang disebut sebagai lawan dalam perkara.
Yopi menegaskan, pemasangan plang bukan merupakan akhir dari persoalan. Pihaknya mengaku masih akan menempuh langkah hukum maupun langkah lainnya sesuai dengan dokumen dan putusan yang mereka jadikan dasar.
Bahkan, Yopi menyebut pihaknya akan mengambil tindakan terhadap bangunan yang berdiri di atas lahan yang mereka klaim sebagai bagian dari tanah milik Cep Yoyo apabila pihak-pihak yang berkaitan tidak memberikan respons atau penyelesaian.
“Kalau pihak penjual dan pembeli tidak ada sadar hukum, kemungkinan akan dilakukan tindakan,” katanya.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa persoalan lahan di Nanjungsari berpotensi kembali memanas apabila tidak segera ditemukan titik temu antara para pihak.
Namun demikian, terkait rencana tindakan terhadap bangunan maupun penggunaan alat berat sebagaimana disampaikan Yopi, pelaksanaannya tetap harus memperhatikan prosedur hukum dan kewenangan yang berlaku agar tidak menimbulkan persoalan baru.
Yopi kembali menegaskan bahwa pihaknya tidak mendasarkan klaim tersebut semata-mata pada pengakuan keluarga, melainkan pada sejumlah dokumen yang menurutnya telah melalui proses persidangan.
“Sudah ada putusan Pengadilan Negeri dan putusan Pengadilan Tinggi serta surat-surat,” ujarnya.
Status Lahan Masih Perlu Verifikasi Para Pihak
Di sisi lain, status dan riwayat kepemilikan lahan tersebut perlu dilihat secara utuh berdasarkan dokumen pertanahan, putusan pengadilan, serta proses hukum yang telah dan sedang berlangsung.
Sebab, klaim kepemilikan yang disampaikan salah satu pihak tidak serta-merta menjadi bukti final mengenai status penguasaan tanah sebelum seluruh dokumen dan putusan yang berkaitan diperiksa secara menyeluruh.
Pihak keluarga Cep Yoyo menyatakan siap memperlihatkan dokumen putusan pengadilan yang menjadi dasar klaim mereka.
Sementara itu, pihak yang disebut sebagai lawan dalam persoalan tersebut maupun pihak perusahaan yang telah menguasai atau menjalankan kegiatan di atas sebagian lahan, hingga berita ini disusun belum berhasil dimintai keterangan mengenai pemasangan plang dan klaim yang disampaikan pihak keluarga Cep Yoyo.
Berita ini masih terbuka untuk dikembangkan setelah diperoleh keterangan dari pihak-pihak lainnya, termasuk mengenai status sertifikat, riwayat tanah, putusan pengadilan, serta langkah hukum yang akan ditempuh masing-masing pihak.
Dengan demikian, persoalan lahan di Nanjungsari Samarang kini kembali menjadi perhatian publik. Kepastian mengenai siapa yang memiliki hak atas objek tanah tersebut tetap harus merujuk pada bukti kepemilikan, dokumen pertanahan, serta putusan hukum yang memiliki kekuatan mengikat.
Penulis : Rus
Editor : S Erfan Nurali













