Berita-24today.co.id || GARUT — Kepedulian terhadap warga dalam kondisi rentan kembali menjadi perhatian Anggota DPRD Kabupaten Garut dari Fraksi PDI Perjuangan, Yudha Puja Turnawan.
Pada Minggu (13/9/2026), Yudha mengunjungi Adi Rachmat, warga yang tinggal di Kampung Pinggirjati RW 02, Kelurahan Karangmulya, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut. Kunjungan tersebut dilakukan untuk melihat secara langsung kondisi Adi sekaligus menyerahkan bantuan sembako dan santunan uang tunai dari pribadi Yudha.
Adi Rachmat diketahui telah lama mengalami kelumpuhan. Kondisi kognitifnya juga disebut mengalami penurunan cukup drastis hingga membuat dirinya sudah lama tidak mampu berkomunikasi secara normal dengan lingkungan sekitar.
Dalam menjalani kehidupan sehari-hari, Adi sangat bergantung kepada orang lain. Kondisinya semakin memprihatinkan setelah sosok yang selama bertahun-tahun merawatnya meninggal dunia.
Dalam kunjungan tersebut, Yudha didampingi Cecep Heryanto dari Pemerintah Kecamatan Karangpawitan, Anwar selaku Kasi Kesra sekaligus operator SIK-NG Kelurahan Karangmulya, serta Nita Puspita selaku pendamping sosial Kelurahan Karangmulya.
Bagi Yudha, kunjungan tersebut bukan hanya untuk menyerahkan bantuan, tetapi juga memastikan kondisi Adi mendapatkan perhatian dari pemerintah.
Bertahun-tahun Bergantung kepada Sang Kakak
Sebelum tinggal bersama Neneng di Kelurahan Karangmulya, Adi selama bertahun-tahun dirawat oleh kakaknya, Eva Nurlatifah, warga Kampung Sindanghela RT 03 RW 04, Kelurahan Sukamenteri, Kecamatan Garut Kota.
Eva selama ini menjadi salah satu tumpuan utama dalam merawat Adi yang berada dalam kondisi sakit dan tidak berdaya.
Namun, pada awal September 2026, Eva meninggal dunia.
Kepergian Eva membuat kondisi kehidupan Adi berubah secara drastis. Adi kemudian dibawa untuk tinggal bersama kakaknya yang lain, Neneng, di Kampung Pinggirjati RW 02, Kelurahan Karangmulya, Kecamatan Karangpawitan.
Kini, Neneng harus mengambil alih tanggung jawab merawat Adi dengan segala keterbatasan yang ada.
Kondisi tersebut menjadi perhatian karena Adi bukan hanya menghadapi persoalan kesehatan, tetapi juga kehilangan sosok yang selama bertahun-tahun menjadi pendamping utama dalam kehidupannya.
Ketika Kondisi Warga Tidak Sepenuhnya Tercermin dalam Data
Persoalan Adi kemudian bersinggungan dengan sistem data sosial ekonomi pemerintah.
Yudha Puja Turnawan menilai, berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial serta Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, kondisi Adi dapat menjadi perhatian dalam kategori pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial.
Terlebih, kondisi sakit yang dialami Adi telah berlangsung sejak usia muda dan saat ini membuatnya sangat bergantung kepada orang lain.
Namun, berdasarkan pengecekan pendamping sosial Kelurahan Sukamenteri, Adi tercatat berada pada desil 9 Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Posisi tersebut berdampak pada terbatasnya akses Adi terhadap sejumlah komponen jaring pengaman sosial dari pemerintah pusat.
Kondisi ini kemudian menjadi pekerjaan rumah tersendiri. Sebab, kondisi faktual Adi di lapangan terlihat sangat rentan, sementara data sosial ekonomi yang menjadi salah satu dasar intervensi bantuan belum sepenuhnya mencerminkan perubahan kehidupannya.
Yudha menilai, data pemerintah memang penting sebagai instrumen dalam menentukan sasaran program. Namun, pembaruan data juga harus mampu mengikuti perubahan kondisi masyarakat.
“Karena kerabatnya kini hanya tinggal Ibu Neneng, saya meminta kepada Pemerintah Kelurahan Karangmulya agar dokumen kependudukan Pak Adi Rachmat dipindahkan ke Kelurahan Karangmulya, Kecamatan Karangpawitan,” ujar Yudha.
Menurutnya, setelah perpindahan dokumen kependudukan dilakukan, pemerintah kelurahan dapat mengusulkan pembaruan kondisi sosial ekonomi Adi, termasuk pengusulan penyesuaian desil sesuai mekanisme yang berlaku.
Harapannya, kondisi nyata Adi dapat tercermin dalam data sehingga peluang memperoleh layanan sosial dari pemerintah pusat maupun Pemerintah Kabupaten Garut menjadi lebih terbuka.
Jangan Sampai Warga Rentan Terhenti di Persoalan Administrasi
Kasus Adi Rachmat memperlihatkan bahwa persoalan kesejahteraan sosial tidak selalu sederhana.
Kondisi seseorang dapat berubah dengan cepat. Anggota keluarga yang selama ini menjadi tumpuan dapat meninggal dunia. Seseorang dapat berpindah tempat tinggal. Kondisi kesehatan dapat semakin memburuk, sementara data administrasi membutuhkan proses untuk diperbarui.
Karena itu, pemerintah dituntut tidak hanya memiliki sistem pendataan yang akurat, tetapi juga memastikan adanya respons ketika ditemukan warga yang kondisinya berubah secara signifikan.
Bagi Yudha, persoalan data tidak boleh menjadi alasan berhentinya perhatian terhadap warga yang membutuhkan.
Data tetap diperlukan sebagai instrumen pemerintah, tetapi kondisi kemanusiaan di lapangan juga harus menjadi perhatian.
“Jangan sampai ada warga yang kondisinya sangat membutuhkan pelayanan sosial, tetapi kemudian tidak mendapatkan perhatian hanya karena persoalan data yang belum diperbarui,” tegasnya.
Pemerintah Kabupaten Garut Mulai Menindaklanjuti
Upaya penanganan terhadap kondisi Adi Rachmat juga tidak berhenti pada kunjungan dan bantuan pribadi Yudha.
Yudha menyampaikan, pada Senin (14/9/2026), Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kabupaten Garut bersama Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Garut dijadwalkan mengunjungi Adi Rachmat.
Kunjungan tersebut sekaligus untuk melihat kebutuhan Adi dan memberikan bantuan sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang menjadi kewenangan masing-masing perangkat daerah bagi warga Kabupaten Garut yang dikategorikan sebagai penyandang disabilitas.
Langkah tersebut diharapkan menjadi awal dari penanganan yang lebih berkelanjutan, bukan hanya bantuan sesaat.
Bagi Neneng, perhatian dari berbagai pihak tentu menjadi sesuatu yang berarti. Sebab, setelah kehilangan Eva, tanggung jawab merawat Adi kini berada di pundaknya.
Adi Mungkin Tidak Bisa Bersuara, Tetapi Haknya Tetap Ada
Adi mungkin tidak mampu menyampaikan keluhan.
Ia mungkin tidak dapat menjelaskan apa yang dibutuhkannya. Bahkan, dalam kondisi kognitif yang menurun dan keterbatasan komunikasi, Adi mungkin tidak mampu memahami sepenuhnya siapa saja yang datang memberikan perhatian kepadanya.
Namun, keterbatasan tersebut tidak boleh membuat keberadaannya menjadi tidak terlihat.
Ia tetap seorang warga yang memiliki hak untuk memperoleh pelayanan sosial sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kisah Adi juga menjadi pengingat bahwa keberhasilan perlindungan sosial tidak hanya dapat diukur dari seberapa baik sistem pendataan berjalan, tetapi juga dari seberapa cepat sistem tersebut mampu merespons perubahan nyata yang terjadi dalam kehidupan masyarakat.
Upaya pembaruan data Adi menjadi penting agar kondisi faktualnya dapat tercermin dalam sistem pemerintahan.
Bukan sekadar mengubah angka desil, melainkan memastikan bahwa data benar-benar menjadi alat untuk menghadirkan pelayanan kepada masyarakat.
Kisah Adi Rachmat pada akhirnya membawa pesan sederhana: jangan sampai warga yang paling membutuhkan justru menjadi yang paling sulit terlihat.
Ketika seseorang sudah tidak mampu menyampaikan keluhannya sendiri, maka lingkungan, pemerintah, dan seluruh pihak yang memiliki kepedulian memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan bahwa hak-haknya tetap diperhatikan.
Sebab keberpihakan kepada masyarakat bukan hanya hadir ketika seseorang mampu bersuara.
Justru ketika suara itu tidak lagi terdengar, kepedulian harus datang lebih dahulu. (Rus)













