banner 728x250

Dituntut Bayar Royalti 45 juta Dolar AS Ke Pemerintah.Begini Tanggapan Hotel Sultan.

  • Bagikan
banner 468x60

Berita-24today.co.id — Pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) menuntut PT Indobuldco, pengelola Hotel Sultan, untuk membayar royalti sebesar 45 juta dolar Amerika Serikat (AS) atas penggunaan lahan negara di Kawasan Gelora Bung Karno (GBK) 13/11/2025.

“Total penagihan royalti beserta bunga dan denda yang dituntut oleh Setneg dan GBK adalah kurang lebih sebesar 45 juta dolar (sekitar Rp 746 miliar) untuk periode 2007-2023, kurang lebih 16 tahun,” kata Kuasa Hukum Pemerintah Kharis Sucipto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Example 300x600

Pemerintah menilai ada kewajiban yang belum diselesaikan oleh PT Indobuildco terkait penggunaan lahan atas nama Kemensetneg.

Kewajiban itu muncul karena PT Indobuilco menggunakan tanah milik negara dengan status Hak Guna Bangunan (HGB) yang telah berakhir.

Dalam sidang perdata di PN Jakpus, pihak pemerintah menghadirkan Guru Besar Hukum Agraria Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof Dr Maria SW Sumardjono sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan perkara perdata antara PT Indobuildco melawan Kemensetneg dan pihak terkait di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk memberikan keterangan.

“Ini HGB menggunakan bagian dari tanah hak pengelolaan, oleh karena itu ya harus memberikan imbalan ya. Apakah royalti, apakah uang pemasukan, apakah tarif,” ujar Maria.

Sementara usai sidang Hamdan Zoelva pengacara pihak Hotel Sultan menjelaskan.
“Jadi kewajiban itu ada karena kan bukan menggunakan tanah yang miliknya sendiri,”
bagaimana mungkin kontribusi kepada negara atau tarif.

Di undang undang itu kontribusi bukan royalti itu sepihak,biasanya ada perjanjiannya contoh nusa dua itu HPL semua ,orang bangun di situ berapa kontribusinya harus ada perjanjian kepada negara.
Tidak ada penentuan kontribusi terhadap HPL tanpa. Ada perjanjian kesepakatan,kalau sepihak pengguna HPL tanpa di sepakati yang memanfaatkan HPL itu tidak mungkin ada, artinya tidak pernah terjadi”. Terangnya.

“Hotel sultan itu tidak diatas HPL tapi di atas HGB ,sudah di konfirmasi bahwa HPL itu ada tahun 1965,dan pada tahun 1971 HGB di berikan kepada PT Indobuldco itu clear.

Dalam SK HGB itu tanah yang di kuasai langsung oleh negara tidak ada HPL .biasanya kalo ada HPL di HGB di tulis kalau tanah berada HGB di atas HPL nah kalau tidak ada itu namanya ngarang” Jelasnya.

Menanggapi mengenai pendapat ahli menurut Hamdan,pendapat ahli itu kan subjektif,boleh boleh saja,nanti dilihat saja pada saat rangkaian fakta yang ada dalam dokumen.

(dL,).

Loading

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *