banner 728x250
Kasus  

Kajari Dinilai Abai Terhadap Putusan Bebas Rido Panjaitan, Kasus Bimtek Guru Batu Bara 2024

banner 468x60

Berita-24today.co.id || BATU BARA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara dinilai abai terhadap pelaksanaan eksekusi putusan bebas Wij Dani Rido Panjaitan (35), terdakwa kasus dugaan korupsi Bimtek Guru Disdik Batu Bara Tahun Anggaran 2024.

Padahal, Mahkamah Agung telah menjatuhkan vonis bebas murni terhadap Rido melalui putusan kasasi pada tanggal *17 September 2026*. Dalam amar putusannya, MA menyatakan Rido tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan memerintahkan agar segera dikeluarkan dari tahanan.

Example 300x600

Namun, hingga * hari berlalu*, Rabu (23/09/2026), Rido Panjaitan masih mendekam di dalam Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan dan belum dieksekusi bebas.

“Kejari Batu Bara sebagai eksekutor terkesan abai dan tidak serius menjalankan putusan bebas. Putusan sudah final, tapi eksekusinya digantung. Ini mencederai rasa keadilan,” ujar Penasehat Hukum Rido dengan nada kecewa.

Menurutnya, tindakan Kajari yang tidak segera mengeksekusi putusan bebas adalah bentuk pembangkangan terhadap perintah undang-undang.

“Jelas di Pasal 191 ayat (3) dan Pasal 244 ayat (4) KUHAP, serta dipertegas SEMA No. 4 Tahun 2026, terdakwa bebas harus dilepaskan seketika setelah putusan diucapkan. Tidak ada alasan menunggu. Setiap jam klien kami masih ditahan setelah vonis bebas, itu adalah perampasan kemerdekaan,” tegasnya.

Ia mendesak Kajari Batu Bara untuk tidak berlindung di balik alasan administrasi.

“Jangan jadikan alasan petikan belum turun sebagai pembenaran. Salinan putusan kasasi sudah ada di sistem, SIPP Mahkamah Agung. Tugas jaksa adalah segera membuat Berita Acara Pelaksanaan dan surat perintah pengeluaran dari tahanan. Kalau Kajari abai, kami akan laporkan ke Kajati Sumut dan Komjak,” tambahnya.

Publik Batu Bara pun mempertanyakan keseriusan Kejari dalam menegakkan putusan yang menguntungkan terdakwa. Kasus yang sebelumnya dituntut 2,6 tahun dengan kerugian negara Rp 442 juta itu kini telah berakhir bebas di tingkat kasasi dan tidak dapat lagi diupayakan hukum oleh jaksa.

Hingga berita ini diterbitkan, Kajari Batu Bara belum memberikan jawaban saat dikonfirmasi awak media.

  • Sumber : Marulitua Sihombing
  • Editor : S Erfan Nurali

Loading

banner 325x300
banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *