Berita-24today.co.id || Jakarta, Humas MA, Kamis, 29 Oktober 2026, Mahkamah Agung bersama seluruh badan peradilan di bawahnya diharapkan terus memperkuat budaya pelayanan yang terbuka.
Pendahuluan
Pengadilan merupakan institusi negara yang memiliki kedudukan penting dalam menegakkan hukum dan keadilan. Sebagai tempat masyarakat mencari penyelesaian atas persoalan hukum, pengadilan tidak hanya dituntut menghasilkan putusan yang adil, tetapi juga wajib menjaga independensi, integritas, keterbukaan, serta kehormatan dalam menjalankan fungsi kekuasaan kehakiman.
Maka, setiap tindakan yang berpotensi mengganggu keamanan dan kewibawaan pengadilan perlu memperoleh perhatian serius, tanpa mengabaikan hak masyarakat untuk menyampaikan kritik dan melakukan pengawasan.
Peristiwa penyiraman air terhadap Juru Bicara Pengadilan Negeri Pati pada Jumat, 9 Oktober 2026, menjadi pengingat penting mengenai hubungan antara kebebasan menyampaikan pendapat, perlindungan aparatur peradilan, dan penghormatan terhadap proses hukum. Berdasarkan pemberitaan yang berkembang, insiden tersebut terjadi dalam suasana audiensi yang memanas dan disertai penyampaian tuduhan dugaan penerimaan suap oleh aparatur pengadilan. Tuduhan tersebut merupakan persoalan serius yang memerlukan pemeriksaan secara objektif, tetapi tidak dapat serta-merta diperlakukan sebagai fakta yang telah terbukti.
Peristiwa ini mengandung dua persoalan yang sama-sama penting. Di satu sisi, masyarakat mempunyai hak untuk mengkritik penyelenggaraan peradilan dan melaporkan dugaan penyimpangan. Di sisi lain, aparatur pengadilan berhak memperoleh perlindungan ketika menjalankan tugas secara sah, termasuk dari tindakan intimidasi, ancaman, atau kekerasan.
Dalam negara hukum, kedua kepentingan tersebut tidak seharusnya dipertentangkan. Pengadilan yang berwibawa bukanlah pengadilan yang kebal terhadap kritik, melainkan pengadilan yang mampu menerima pengawasan secara terbuka sekaligus menjalankan kewenangannya tanpa tekanan. Dengan demikian, insiden di Pengadilan Negeri Pati patut menjadi refleksi bersama mengenai pentingnya membangun budaya hukum yang kritis, beradab, dan menghormati martabat lembaga peradilan.
Pembahasan
Independensi Kekuasaan Kehakiman sebagai Fondasi Negara Hukum
Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Prinsip tersebut mengandung konsekuensi bahwa setiap persoalan, termasuk ketidakpuasan terhadap penyelenggaraan peradilan, harus diselesaikan melalui mekanisme yang sesuai dengan hukum.
Selanjutnya, Pasal 24 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Kemerdekaan tersebut bukanlah hak istimewa pribadi hakim, melainkan jaminan konstitusional agar perkara dapat diperiksa dan diputus berdasarkan hukum, fakta persidangan, serta hati nurani yang bertanggung jawab.
Ketentuan tersebut diperkuat melalui Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang melarang segala bentuk campur tangan dalam urusan peradilan oleh pihak lain di luar kekuasaan kehakiman, kecuali dalam hal sebagaimana dimaksud dalam UUD NRI Tahun 1945. Pasal 3 ayat (3) undang-undang yang sama juga mengatur konsekuensi hukum terhadap pelanggaran larangan tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, penghormatan terhadap independensi pengadilan merupakan tanggung jawab bersama. Kebebasan hakim dalam menjalankan tugas harus dilindungi dari intervensi, termasuk tekanan yang dapat mengganggu ketenangan, keamanan, dan objektivitas proses peradilan.
Kritik Publik sebagai Bagian dari Pengawasan Peradilan
Kritik terhadap lembaga peradilan merupakan bagian dari kehidupan demokrasi dan tidak boleh dipandang sebagai ancaman sepanjang disampaikan secara bertanggung jawab. Pasal 28E ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 menjamin kebebasan setiap orang untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Hak tersebut memberikan ruang kepada masyarakat untuk mempertanyakan pelayanan pengadilan, menyampaikan keberatan, mengawasi perilaku aparatur, serta melaporkan dugaan pelanggaran etik maupun tindak pidana. Pengawasan publik justru diperlukan untuk memperkuat akuntabilitas lembaga peradilan.
Namun, kebebasan menyampaikan pendapat bukanlah kebebasan tanpa batas. Pasal 28J ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 mengatur bahwa pelaksanaan hak dan kebebasan setiap orang tunduk pada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang untuk menjamin penghormatan terhadap hak orang lain serta memenuhi tuntutan yang adil dalam masyarakat demokratis.
Oleh karena itu, kritik perlu dibedakan dari tindakan yang bersifat intimidatif. Menyampaikan keberatan atas pelayanan pengadilan, meminta penjelasan melalui mekanisme yang tersedia, atau melaporkan dugaan suap merupakan bentuk partisipasi publik yang sah. Sebaliknya, penggunaan ancaman, tindakan fisik, atau tekanan terhadap aparatur yang sedang menjalankan tugas dapat menimbulkan persoalan hukum tersendiri.
Kedewasaan dalam menyampaikan kritik menjadi bagian penting dari budaya hukum. Kritik yang disertai data dan disampaikan melalui saluran yang tepat akan lebih bermanfaat bagi perbaikan lembaga peradilan dibandingkan tindakan emosional yang berpotensi menimbulkan konflik baru.
Perbuatan Merendahkan Kehormatan Pengadilan dan Batas Pertanggungjawaban Hukum
Dalam perkembangan hukum dikenal istilah contempt of court, yaitu konsep yang berkaitan dengan tindakan yang dapat merendahkan kewibawaan pengadilan atau mengganggu penyelenggaraan proses peradilan. Konsep tersebut penting dipahami secara hati-hati agar tidak digunakan untuk membatasi kritik yang sah.
Sehubungan dengan insiden di Pengadilan Negeri Pati, Komisi Yudisial melalui siaran pers tanggal 10 Oktober 2026 menyampaikan keprihatinan terhadap dugaan intimidasi dan penyiraman air kepada juru bicara pengadilan. Komisi Yudisial juga menyoroti kemungkinan adanya perbuatan merendahkan kehormatan hakim dan pengadilan serta pentingnya perlindungan hakim dari tekanan yang mengganggu pelaksanaan tugas.
Dalam perspektif hukum pidana, Pasal 348 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengatur mengenai perlawanan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah. Namun, penerapan ketentuan tersebut terhadap suatu peristiwa tidak dapat dilakukan secara otomatis.
Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana harus didasarkan pada pemeriksaan mengenai perbuatan konkret, unsur kekerasan atau ancaman kekerasan, kedudukan pihak yang menjadi sasaran, serta hubungan tindakan tersebut dengan pelaksanaan tugas yang sah. Rekaman peristiwa, keterangan saksi, dan alat bukti lainnya harus dinilai melalui proses hukum yang berlaku.
Dengan demikian, penghormatan terhadap marwah pengadilan harus tetap berjalan seiring dengan asas praduga tidak bersalah. Tidak setiap tindakan yang dinilai tidak sopan dengan sendirinya memenuhi unsur tindak pidana. Penegakan hukum harus objektif, proporsional, dan tidak dipengaruhi oleh tekanan maupun kemarahan publik.
Dugaan Penyimpangan Harus Diperiksa, Bukan Diabaikan
Perlindungan terhadap kehormatan pengadilan tidak boleh dimaknai sebagai perlindungan terhadap penyimpangan yang mungkin dilakukan oleh oknum aparatur. Justru integritas lembaga peradilan hanya dapat dipertahankan apabila setiap dugaan pelanggaran diperiksa secara transparan dan bertanggung jawab.
Tuduhan mengenai dugaan suap yang muncul dalam peristiwa di Pengadilan Negeri Pati harus ditempatkan dalam kerangka tersebut. Tuduhan tidak dapat dianggap benar sebelum melalui pemeriksaan yang sah. Akan tetapi, setiap informasi awal yang relevan juga tidak sepatutnya diabaikan hanya karena disampaikan dalam situasi yang menimbulkan ketegangan.
Masyarakat dapat menyampaikan dugaan pelanggaran aparatur pengadilan melalui Badan Pengawasan Mahkamah Agung, termasuk melalui Sistem Informasi Pengawasan atau SIWAS. Dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim dapat dilaporkan kepada Komisi Yudisial sesuai kewenangannya. Sementara itu, dugaan tindak pidana korupsi dapat disampaikan kepada aparat penegak hukum yang berwenang.
Mekanisme pengaduan tersebut merupakan sarana penting untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan terhadap aparatur peradilan dan akuntabilitas lembaga. Pelapor perlu menyampaikan informasi secara jujur dan bertanggung jawab, sedangkan lembaga yang menerima pengaduan wajib menindaklanjutinya sesuai kewenangan dan prosedur yang berlaku.
Prinsip yang harus dijaga ialah bahwa dugaan penyimpangan tidak boleh dibenarkan, tetapi tuduhan yang belum terbukti juga tidak boleh dijadikan dasar untuk menghakimi seseorang di luar proses hukum.
Pengamanan Pengadilan sebagai Tanggung Jawab Kelembagaan
Insiden di Pengadilan Negeri Pati juga menunjukkan pentingnya penguatan sistem pengamanan pengadilan dan persidangan. Pengamanan tidak semata-mata berkaitan dengan penjagaan fisik gedung, melainkan juga dengan upaya memastikan seluruh proses pelayanan dan persidangan berlangsung aman, tertib, dan bebas dari intimidasi.
Komisi Yudisial telah mendorong penerapan secara efektif Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2020 dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2020 yang berkaitan dengan sistem pengamanan pengadilan dan persidangan.
Dalam praktiknya, penguatan pengamanan perlu disertai prosedur penerimaan tamu, pengelolaan audiensi, koordinasi antarpetugas, penanganan situasi yang berpotensi menimbulkan konflik, serta mekanisme respons cepat apabila terjadi gangguan keamanan.
Akan tetapi, pengamanan yang baik juga harus tetap menjamin akses masyarakat terhadap pelayanan peradilan. Pengadilan tidak boleh berubah menjadi institusi yang tertutup dan sulit dijangkau. Keterbukaan pelayanan dan keamanan kelembagaan harus dikembangkan secara seimbang.
Peran Mahkamah Agung dalam Menjaga Integritas dan Marwah Peradilan
Sebagai lembaga negara yang menjalankan kekuasaan kehakiman, Mahkamah Agung memiliki tanggung jawab strategis dalam menjaga kehormatan, keluhuran martabat, dan kepercayaan publik terhadap pengadilan.
Tanggung jawab tersebut mencakup pembinaan dan pengawasan aparatur, penguatan sistem pengamanan, peningkatan kualitas pelayanan, serta pembentukan budaya kerja yang menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme.
Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 menegaskan kewajiban hakim dan hakim konstitusi untuk menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum serta rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Ketentuan ini menunjukkan bahwa pelaksanaan kekuasaan kehakiman tidak boleh terlepas dari harapan masyarakat terhadap keadilan.
Oleh karena itu, menjaga marwah peradilan bukan hanya berarti melindungi hakim dan aparatur dari tindakan yang mengganggu pelaksanaan tugas, melainkan juga memastikan bahwa lembaga peradilan senantiasa layak memperoleh kepercayaan masyarakat.
Mahkamah Agung diharapkan terus memperkuat sistem pengawasan yang efektif, responsif terhadap pengaduan, serta memberikan perlindungan yang memadai bagi hakim dan aparatur pengadilan. Pada saat yang sama, setiap bentuk penyimpangan harus ditangani secara tegas dan adil agar prinsip peradilan yang bersih benar-benar terwujud.
Penutup
Peristiwa penyiraman Juru Bicara Pengadilan Negeri Pati merupakan momentum refleksi mengenai pentingnya menjaga keseimbangan antara kebebasan menyampaikan kritik dan penghormatan terhadap independensi serta martabat lembaga peradilan. Kritik publik merupakan bagian dari pengawasan demokratis yang harus dihormati, tetapi penyampaiannya tidak boleh mengabaikan hukum, keselamatan, dan hak-hak orang lain.
Sebaliknya, kewibawaan pengadilan tidak cukup dibangun melalui perlindungan keamanan semata. Kewibawaan tersebut harus tumbuh dari integritas aparatur, transparansi pelayanan, objektivitas penanganan pengaduan, dan konsistensi penegakan hukum. Dugaan penyimpangan harus diperiksa secara sungguh-sungguh, sedangkan setiap tindakan yang berpotensi mengganggu proses peradilan harus ditangani berdasarkan hukum dan asas praduga tidak bersalah.
Mahkamah Agung bersama seluruh badan peradilan di bawahnya diharapkan terus memperkuat budaya pelayanan yang terbuka, pengawasan yang akuntabel, serta perlindungan terhadap hakim dan aparatur pengadilan. Dengan demikian, pengadilan dapat menjalankan fungsinya secara merdeka tanpa kehilangan kedekatan dengan masyarakat yang dilayaninya.
Pada akhirnya, menjaga marwah peradilan bukan berarti membungkam kritik, melainkan memastikan bahwa kritik disampaikan secara beradab, dugaan penyimpangan diperiksa secara adil, dan proses penegakan hukum berlangsung tanpa intimidasi. Dari keseimbangan itulah kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan dapat terus dibangun dan dipelihara.
Referensi
1. Asshiddiqie, Jimly. Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2010.
2. Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2014.
3. Hiariej, Eddy O.S. Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2016.
4. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), Pasal 28E ayat (3), dan Pasal 28J ayat (2).
5. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, khususnya Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 5 ayat (1).
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, khususnya Pasal 348.
7. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 dan Nomor 6 Tahun 2020 yang berkaitan dengan sistem pengamanan pengadilan dan persidangan.
Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews
- Sumber : Nur Amalia Abbas
- Editor : S Erfan Nurali
![]()














