Berita-24today.co.id || BEKASI – Gerak cepat Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota akhirnya menghentikan aksi komplotan begal bersenjata tajam yang selama beberapa hari terakhir meneror wilayah Kota Bekasi. Tiga pelaku berhasil diringkus, sementara seorang lainnya masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, didampingi Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Davis Busin Siswara, S.I.K., M.I.Kom., Kasat Reskrim Kompol Andi Muhammad Iqbal, serta Kasi Humas AKP Suparyono, S.H., dalam konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jalan Pangeran Jayakarta No. 28, Harapan Mulya, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Kamis (2/7/2026) siang.
Kapolres mengungkapkan, komplotan tersebut merupakan pelaku yang sama dalam dua aksi pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi pada 26 dan 27 Juni 2026 di wilayah Jatisampurna. Salah satu aksinya bahkan merenggut nyawa seorang pengemudi ojek online.
“Hari ini Polres Metro Bekasi Kota merilis pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan yang berhasil kami ungkap. Ada dua lokasi kejadian dengan pelaku yang sama,” ujar Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro.
Korban Pertama Berhasil Selamat
Peristiwa pertama terjadi pada Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 02.30 WIB di Jalan Bumi Eraska, Kelurahan Jatiraden, Kecamatan Jatisampurna.
Korban berinisial BS (48) saat itu hendak berangkat bekerja. Dalam perjalanan, ia menyadari dua sepeda motor terus membuntutinya.
Tak lama kemudian, korban dipepet hingga dipaksa berhenti. Para pelaku kemudian merampas sepeda motor korban. Beruntung, BS berhasil menyelamatkan diri meski harus kehilangan kendaraannya.
Sehari Berselang, Driver Ojol Tewas Dibacok
Aksi brutal komplotan tersebut kembali terulang keesokan harinya, Sabtu (27/6/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di Kampung Pabuaran, Gang Bitung, Kelurahan Jatiranggon, Kecamatan Jatisampurna.
Korban kali ini adalah DTLP, seorang pengemudi ojek online.
Kapolres menjelaskan, sebelum kejadian korban mengambil sepeda motornya yang diparkir di rumah saudaranya. Saat perjalanan pulang, korban dihadang dua pelaku yang berboncengan.
Korban sempat memberikan perlawanan. Namun pelaku berinisial MF, yang berperan sebagai eksekutor, mengayunkan celurit berkali-kali hingga mengenai paha dan bahu korban.
“Korban sempat melakukan perlawanan. Pelaku MF kemudian menyabet korban menggunakan celurit. Luka di bagian paha mengenai pembuluh darah besar sehingga korban mengalami pendarahan hebat dan akhirnya meninggal dunia di rumah sakit,” terang Kusumo.
Kapolres menegaskan, para pelaku tidak mengambil barang milik korban karena korban berusaha melarikan diri. Namun saat korban terjatuh, pelaku kembali menyerangnya dengan senjata tajam.
“Korban sempat mengamankan diri, tetapi terjatuh. Saat itulah pelaku kembali menghujamkan senjata tajam kepada korban,” katanya.
Tiga Pelaku Ditangkap, Satu Masih Diburu
Berbekal penyelidikan intensif, Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengidentifikasi dan memburu para pelaku.
MF berhasil diamankan di wilayah Jatiasih, sedangkan RTF dan MRA ditangkap di kawasan Bojongkulur, Kabupaten Bogor. Sementara satu pelaku berinisial S masih dalam pengejaran.
“Alhamdulillah para pelaku berhasil kami lacak. MF ditangkap di Jatiasih, sedangkan RTF dan MRA diamankan di Bojongkulur. Satu pelaku lainnya masih DPO,” ungkap Kapolres.
Residivis Tiga Kali, Tak Jera Meski Pernah Dipenjara
Fakta mengejutkan terungkap dari hasil penyidikan. Pelaku utama MF ternyata merupakan residivis kambuhan.
Menurut Kapolres, MF pertama kali tersangkut hukum pada 2023 dalam kasus pencurian telepon seluler dan divonis enam bulan penjara.
Setahun kemudian, ia kembali ditangkap dalam kasus pencurian kendaraan bermotor dan divonis tiga tahun penjara. Namun karena masih berstatus anak saat itu, MF hanya menjalani hukuman sekitar satu tahun delapan bulan sebelum akhirnya kembali mengulangi kejahatan.
“MF merupakan residivis. Tahun 2023 pernah dipidana kasus pencurian handphone. Tahun 2024 kembali dipenjara karena curanmor. Setelah bebas, dia kembali melakukan aksi yang kini menyebabkan satu korban meninggal dunia,” jelas Kusumo.
Dalam komplotan tersebut, MF berperan sebagai eksekutor yang membawa dan menggunakan senjata tajam saat beraksi.
Korban Dipilih Secara Acak
Kapolres menyebut para pelaku tidak memiliki target khusus. Mereka memilih korban secara acak dengan memanfaatkan situasi jalan yang sepi pada dini hari.
Salah satu anggota komplotan bertugas mengamati situasi sebelum memberi isyarat kepada rekan-rekannya untuk melakukan pembegalan.
“Korban dipilih secara random. Ada yang bertugas mengamati situasi. Ketika melihat kondisi memungkinkan, mereka langsung bergerak melakukan aksi,” ujarnya.
Polisi Amankan Dua Motor Barang Bukti
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan dua unit sepeda motor yang menjadi barang bukti dari dua lokasi kejadian. Kendaraan tersebut belum sempat dijual kepada penadah.
“Rencananya motor hasil kejahatan akan dijual, tetapi berhasil kami amankan sebagai barang bukti,” kata Kapolres.
Selain itu, polisi juga masih mendalami pengakuan pelaku terkait dugaan keterlibatan mereka dalam sejumlah aksi serupa di wilayah Bogor.
Patroli Ditingkatkan
Untuk mencegah aksi kejahatan jalanan, Polres Metro Bekasi Kota terus meningkatkan patroli malam, kegiatan preventif, preemtif hingga penindakan.
Pembinaan kepada masyarakat melalui Satkamling dan patroli rutin juga terus diperkuat guna mempersempit ruang gerak para pelaku kriminal.
“Kami terus meningkatkan patroli, kegiatan preventif, preemtif, hingga represif. Namun para pelaku memang memanfaatkan waktu-waktu sepi ketika tidak ada petugas maupun masyarakat di sekitar lokasi,” tegas Kapolres.
Terancam 20 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 479 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sementara itu, satu pelaku berinisial S masih terus diburu petugas untuk mempertanggungjawabkan keterlibatannya dalam aksi begal maut tersebut.
- Penulis : S Erfan Nurali
- Editor : Redaksi














