Berita-24today.co.id || Jakarta, Humas MA, Minggu, 01 November 2026, Penguatan transparansi dan pembentukan majelis khusus menjadi langkah krusial.
Pendahuluan
Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) memiliki peran vital dalam peradilan Indonesia. Lembaga peradilan menggunakan PERMA untuk mengisi kekosongan hukum.
Namun, posisi PERMA kerap menimbulkan perdebatan dalam ilmu hukum tata negara. Keberadaan PERMA sebagai regulasi mengikat menimbulkan pertanyaan tentang mekanisme pengujiannya.
Mungkinkah PERMA diuji secara materiil di Mahkamah Agung? Pertanyaan ini sangat relevan dalam menjaga ketertiban tata urutan hukum nasional.
Pengujian regulasi bertujuan menjamin perlindungan hak warga negara. Tanpa mekanisme pengujian, suatu peraturan berpotensi melampaui wewenang pembentuknya.
Kedudukan PERMA
Hierarki peraturan perundang-undangan diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2011. Jenis peraturan terdiri dari UUD 1945 hingga Peraturan Daerah.
PERMA tidak tercantum secara eksplisit dalam hierarki Pasal 7 tersebut. Kedudukan PERMA diatur dalam Pasal 8 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2011.
Pasal 8 ayat (2) menyatakan bahwa peraturan lembaga negara diakui keberadaannya. Regulasi ini mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang dibentuk berdasarkan kewenangan.
Kewenangan pembentukan PERMA bersumber dari Pasal 79 UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. MA berwenang mengatur hal yang belum cukup diatur dalam undang-undang.
Pembentukan PERMA bertujuan mengisi kekosongan hukum demi kelancaran peradilan. Sifat pembentukannya merupakan wewenang legislatif delegasi atau derivatif.
Secara akademis, PERMA berkedudukan di bawah undang-undang. Kedudukannya dinilai sederajat dengan Peraturan Pemerintah dalam praktik peradilan.
Oleh karena PERMA berada di bawah undang-undang, norma di dalamnya tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Pengujian PERMA dan Wewenang Mahkamah Agung
Pasal 24A ayat (1) UUD 1945 menetapkan wewenang Mahkamah Agung. MA berwenang menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang.
Wewenang ini dipertegas dalam Pasal 31 ayat (1) UU No. 14 Tahun 1985. MA berhak menilai materi muatan peraturan yang tingkatannya lebih rendah.
Tata cara pengujian diatur melalui PERMA No. 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil. Peraturan ini menjadi dasar hukum acara pemeriksaan regulasi.
Secara formal yuridis, pengujian PERMA di Mahkamah Agung sangat mungkinkan. PERMA merupakan peraturan di bawah undang-undang yang menjadi objek Hak Uji Materiil (HUM).
Masyarakat yang dirugikan oleh norma PERMA dapat mengajukan permohonan HUM ke MA. Mekanisme ini selaras dengan prinsip pertanggungjawaban hukum regulasi.
Dilema Conflict of Interest
Meskipun secara formal dimungkinkan, pengujian PERMA di MA menghadapi dilema mendasar. Dilema tersebut berkaitan dengan imparsialitas dan independensi hakim.
Mahkamah Agung bertindak sebagai pembentuk PERMA. Pada saat yang sama, MA bertindak sebagai hakim yang menguji PERMA tersebut.
Secara teori, kondisi ini memicu benturan kepentingan (conflict of interest) yang serius. MA menguji dan menilai produk hukum buatan lembaganya sendiri.
Di sisi lain, pembatalan PERMA oleh MA dapat dipersepsikan sebagai pengakuan kesalahan internal. Hal ini berpotensi mengganggu kredibilitas dan reputasi kelembagaan peradilan.
Sebaliknya, jika MA menolak pengujian PERMA, publik dapat meragukan objektivitasnya. Prasangka mengenai perlindungan regulasi internal sulit dihindari.
Ketiadaan Wewenang Mahkamah Konstitusi
Berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki wewenang khusus. Kewenangan MK terbatas pada pengujian undang-undang terhadap UUD 1945.
MK tidak memiliki wewenang konstitusional untuk menguji peraturan di bawah undang-undang. PERMA tidak dapat diuji secara langsung di MK.
Ketiadaan kewenangan MK menyebabkan pengujian PERMA sepenuhnya bermuara di MA. Situasi ini menciptakan jalan buntu struktural dalam sistem ketatanegaraan.
Warga negara tidak memiliki pilihan lembaga lain untuk menguji PERMA. Hal ini menegaskan perlunya pembaharuan mekanisme pengujian regulasi peradilan.
Gagasan Reformasi dan Solusi Alternatif
Untuk mengatasi dilema benturan kepentingan, beberapa langkah reformasi perlu dilakukan. Misalnya, penyusunan pedoman pembentukan regulasi yang terstruktur.
Objektivitas pengujian juga dapat ditingkatkan melalui persidangan yang transparan. Keterangan ahli dan publik perlu didengarkan secara terbuka.
Gagasan pembentukan majelis ad hoc juga dapat dipertimbangkan. Majelis ini dapat melibatkan unsur eksternal seperti akademisi dan praktisi hukum independen.
Penutup
Pengujian PERMA di Mahkamah Agung secara legal formal sangat memungkinkan. Ketentuan UUD 1945 dan UU No. 12 Tahun 2011 memberi dasar hukum yang sah. Namun, pengujian oleh MA memunculkan tantangan objektivitas.
Penguatan transparansi dan pembentukan majelis khusus menjadi langkah krusial. Langkah perbaikan ini penting demi menegakkan asas negara hukum. Kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat harus tetap menjadi prioritas utama.
Daftar Pustaka
1. ndonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Satu Naskah.
2. Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
3. Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.
4. Mahkamah Agung Republik Indonesia. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil. 30 Mei 2011. Perma No. 1 Tahun 2011 Document
5. Mahkamah Agung Republik Indonesia. “Perma No. 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil.” Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) BPK RI, 30 Mei 2011. https://peraturan.bpk.go.id/Details/209410/perma-no-1-tahun-2011
6. Satory, Agus, dan Hotma Pardomuan Sibuea. “Problematika Kedudukan dan Pengujian Peraturan Mahkamah Agung Secara Materiil sebagai Peraturan Perundang-undangan.” Palar Law Review / Repository Ubhara Jaya, 2020, hlm. 1–25. http://repository.ubharajaya.ac.id/6765/1/MATERI%20PAKUAN%20LAW%20REVIEW.pdf
7. “Syamsul Ma’arif Dorong Pedoman Pembentukan PERMA, Objektivitas Pengujian Regulasi MA Jadi Sorotan.” Monitor Pos, 28 Okt. 2026. https://www.monitorpos.net/2026/10/syamsul-maarif-dorong-pedoman.html
Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews
- Sumber : M. Khusnul Khuluq
- Editor : S Erfan Nurali
![]()














