Example floating
Example floating
TNI & Polri

Samsat Kabupaten Bekasi Pastikan Belum Ada Pemutihan Pajak Kendaraan November 2026, Warga Diimbau Tak Menunda Pembayaran

9
×

Samsat Kabupaten Bekasi Pastikan Belum Ada Pemutihan Pajak Kendaraan November 2026, Warga Diimbau Tak Menunda Pembayaran

Sebarkan artikel ini

Berita-24today.co.id || BEKASI – Memasuki November 2026, masyarakat Kabupaten Bekasi yang menantikan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) diminta tidak terburu-buru mempercayai informasi yang belum terkonfirmasi. Pasalnya, hingga awal November 2026, belum ada pengumuman resmi mengenai program pemutihan, diskon, maupun penghapusan denda PKB untuk wilayah Kabupaten Bekasi.

Kepala Samsat Kabupaten Bekasi, Fajar Nugraha, menegaskan bahwa pelayanan pembayaran pajak kendaraan tetap berjalan normal. Ia juga memastikan tidak ada kenaikan tarif PKB pada 2026 sehingga nominal pembayaran tetap stabil sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Fajar, fokus Samsat Kabupaten Bekasi saat ini adalah meningkatkan kemudahan akses pembayaran melalui optimalisasi layanan digital dan program pembayaran secara bertahap melalui koperasi.

“Tidak ada kenaikan tarif PKB di tahun 2026. Nominal yang dibayarkan masyarakat tetap stabil. Kami justru optimalkan layanan digital dan layanan cicil agar warga lebih mudah bayar pajak tanpa harus menunggu pemutihan,” ujar Fajar Nugraha.

Pembayaran Pajak Kini Bisa Dicicil Melalui Koperasi

Salah satu upaya yang dilakukan Samsat Kabupaten Bekasi adalah menghadirkan kemudahan pembayaran pajak kendaraan melalui program Samkopi dan Samkopdes.

Melalui program tersebut, masyarakat dapat memanfaatkan koperasi industri maupun Koperasi Desa Merah Putih untuk membantu pembayaran pajak kendaraan secara bertahap. Skema ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat yang mengalami kesulitan apabila harus membayar pajak sekaligus.

Sejumlah wilayah yang telah dijangkau program tersebut di antaranya Desa Sukasari, Kecamatan Serangbaru; Desa Sukaresmi dan Desa Serang, Kecamatan Cikarang Selatan; serta Desa Pasir Gombong, Kecamatan Cikarang Utara.

Pembayaran PKB Tahunan Tidak Wajib Menggunakan KTP Pemilik Pertama

Kemudahan lainnya adalah perubahan persyaratan administrasi pembayaran PKB tahunan. Mengacu pada kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat di bawah kepemimpinan Gubernur Dedi Mulyadi, masyarakat kini cukup membawa KTP milik sendiri dan STNK untuk melakukan pembayaran pajak tahunan.

Dengan demikian, KTP pemilik pertama kendaraan tidak lagi menjadi persyaratan wajib dalam proses pembayaran PKB tahunan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kebijakan tersebut diharapkan dapat mempermudah masyarakat, khususnya pemilik kendaraan bekas yang selama ini terkendala administrasi karena tidak memiliki KTP pemilik sebelumnya.

Layanan Digital dan Samsat Outlet Tetap Beroperasi

Selain layanan pembayaran melalui koperasi, masyarakat juga dapat memanfaatkan sejumlah kanal pembayaran yang tersedia.

Pembayaran pajak kendaraan dapat dilakukan melalui aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional). Masyarakat juga dapat mengakses pelayanan melalui Samsat Outlet di Ruko Thamrin City.

Untuk memperoleh informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi layanan WhatsApp Samsat Bekasi di nomor 0811 2230 1818.

Fajar menyebutkan, optimalisasi berbagai kanal pelayanan tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak di Kabupaten Bekasi.

Berdasarkan data Samsat, potensi kendaraan bermotor di Kabupaten Bekasi mencapai sekitar 1,6 juta unit. Namun, kendaraan yang tercatat telah memenuhi kewajiban pembayaran pajak baru sebanyak 918.152 unit atau sekitar 56,01 persen.

Program Pemutihan Jawa Barat 2025 Telah Berakhir

Fajar juga mengingatkan masyarakat bahwa program pemutihan pajak kendaraan bermotor berskala besar di Jawa Barat pada 2025 telah berakhir pada 30 September 2025. Sejak 1 Oktober 2025, pembayaran pajak kembali mengikuti ketentuan normal.

Sementara itu, diskon PKB sebesar 10 persen yang sempat diberikan khusus pada periode Lebaran, yakni 18–24 Maret 2026, juga telah berakhir.

“Kami tegaskan, program pemutihan Jabar yang besar tahun 2025 sudah berakhir 30 September 2025. Mulai 1 Oktober 2025 pembayaran kembali normal. Untuk Jabar, yang ada hanya diskon 10 persen khusus periode Lebaran 18–24 Maret 2026 kemarin, itu pun sudah selesai,” tutup Fajar.

Samsat Kabupaten Bekasi mengimbau masyarakat agar selalu memantau informasi melalui kanal resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat dan tidak mudah terpengaruh kabar pemutihan pajak yang belum memiliki dasar pengumuman resmi.

Masyarakat diharapkan tetap memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan tepat waktu dengan memanfaatkan berbagai kemudahan layanan yang telah disediakan.

 

  • Penulis : S Erfan Nurali
  • Editor : Redaksi

Loading

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *