Example floating
Example floating
Daerah

Kapolres Nagekeo Pimpin Apel Operasi Patuh Turangga 2026, Sasar Pelanggaran Lalu Lintas

25
×

Kapolres Nagekeo Pimpin Apel Operasi Patuh Turangga 2026, Sasar Pelanggaran Lalu Lintas

Sebarkan artikel ini

Berita-24today.co.id, Nagekeo, NTT – Kapolres Nagekeo, AKBP Rachmat Muchamad Salihi, S.I.K., M.H., memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Turangga 2026 di Lapangan Apel Markas Komando (Mako) Polres Nagekeo, Senin (26/10/2026).

Operasi Patuh Turangga 2026 dilaksanakan selama 14 hari, terhitung mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026, di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT). Operasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas, sekaligus menekan angka pelanggaran dan kecelakaan di jalan raya.

Apel gelar pasukan tersebut dihadiri Wakapolres Nagekeo, para pejabat utama (PJU) Polres Nagekeo, Komandan Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP) 834/Waka Nga Mere, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala UPTD Samsat Nagekeo, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kepala Jasa Raharja, serta personel dari sejumlah instansi terkait.

Kehadiran lintas instansi tersebut menjadi bagian dari sinergi dalam mendukung pelaksanaan Operasi Patuh Turangga 2026 agar berjalan tertib dan sesuai sasaran.

Dalam keterangannya, Kapolres Nagekeo AKBP Rachmat Muchamad Salihi menegaskan bahwa operasi ini tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga mendorong tumbuhnya kesadaran masyarakat untuk menjadikan keselamatan sebagai prioritas saat berkendara.

“Melalui Operasi Patuh Turangga 2026, kami mengimbau seluruh masyarakat agar senantiasa tertib berlalu lintas, mematuhi rambu-rambu dan aturan jalan raya, serta mengutamakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya. Keselamatan berlalu lintas merupakan tanggung jawab kita bersama,” tegas Kapolres.

Sejumlah Pelanggaran Menjadi Sasaran Operasi

Dalam pelaksanaan Operasi Patuh Turangga 2026, petugas menyasar sejumlah pelanggaran lalu lintas yang berpotensi memicu kecelakaan dan meningkatkan risiko fatalitas.

Pelanggaran tersebut meliputi pengendara yang melawan arus, menggunakan telepon seluler saat berkendara, tidak memakai helm berstandar SNI, tidak mengenakan sabuk pengaman, serta berkendara di bawah umur atau tanpa Surat Izin Mengemudi (SIM).

Petugas juga menargetkan pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang, pengemudi di bawah pengaruh alkohol, pelanggaran batas kecepatan, penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong, serta kendaraan dengan muatan berlebih atau Over Dimension Over Loading (ODOL).

Selain itu, penggunaan lampu strobo dan sirene yang tidak sesuai peruntukan serta Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai ketentuan atau palsu juga menjadi perhatian dalam operasi tersebut.

Kapolres Nagekeo mengajak masyarakat untuk mendukung pelaksanaan operasi dengan mematuhi peraturan lalu lintas, melengkapi dokumen kendaraan, memastikan kendaraan dalam kondisi laik jalan, serta menggunakan perlengkapan keselamatan sesuai ketentuan.

Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan lalu lintas merupakan langkah penting untuk melindungi diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

Utamakan Keselamatan di Jalan

Melalui Operasi Patuh Turangga 2026, diharapkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas semakin meningkat sehingga tercipta kondisi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar, khususnya di wilayah Kabupaten Nagekeo dan Nusa Tenggara Timur pada umumnya.

Masyarakat diimbau untuk tidak menunggu adanya operasi kepolisian agar tertib berlalu lintas. Kepatuhan terhadap aturan hendaknya menjadi kebiasaan dalam aktivitas sehari-hari demi mengurangi risiko kecelakaan di jalan raya.

Tertib Berlalu Lintas, Cermin Budaya Kita. Keselamatan di Jalan adalah Tanggung Jawab Bersama.

Penulis: Gusti Bebi Daga

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *