Berita-24today.co.id || Jakarta 8 Oktober 2025 – Isu dugaan. penyalah gunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank
Indonesia (B) menjadi sorotan publik dalam beberapa waktu terakhir.
Masyarakat menilai perlunya kejelasan, transparansi, dan penegakan hukum yang adil terhadap
semua pihak yang terlibat, tanpa pandang bulu. Dalam konteks ini, Komisi
Pemberantasan Korupsi Republik Indonesta (KPK RI) memiliki peran penting untuk
memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan prinsip integritas,
profesionalitas, dan keadilan. KPK dibentuk dengan mandat untuk menangani tindak
pidana konupsi secara independen. Salah satu prinsip dasar dalam sistem hukum
Indonesia adalah equality before the law bahwa semua warga negara memiliki
kedudukan yang sama di hadapan hukum, tanpa terkecuali.
Dalam konteks kasus
CSR BI, publik menuntut agar KPK menegakkan prinsip ini secara konsisten. Tidak
boleh ada kekebalan hukum bagi siapa pun, baik pejabat publik, politisi, maupun
pejabat lembaga negara. Jika ada indikasi penyimpangan, maka KPK perlu
melakukan pemanggilan dan pemeiksaan terhadap pihak-pihak terkait, untuk
memastikan tidak terjadi pelanggaran hukum dan penyalahgunaan wewenang.
Publik saat ini semakin kritis terhadap pengqunaan dana publik, termasuk dana CSR
lembaga negara. Tuntutan agar KPK memeriksa semua pihak yang terkait bukan
semata karena kecurigaan, tetapi karena keinginan agar hukum ditegakkan secara
terbuka dan adil. Langkah KPK dalam memeriksa setiap unsur yang berpotensi terkait
merupakan bagian dari proses hukum yang normal dan sehat dalam negara demokrasi.
Selain itu, keterbukaan infomasi publik menjadi bagian penting dari sistem
antikorupsi. KPK harus terus memperlihatkan komitmen untuk menegakkan integritas
dan menjaga kepercayaan masyarakat,dalam menghadapi kasus yang melibatkan
tokoh publik, lembaga ini harus bersikap tegas namun objektif, mengedepankan bukti
dan proses hukum yang transparan. Ketegasan KPK dalam memeriksa setiap dugaan
pelanggaran adalah bentuk nyata dari keberpihakan pada rakyat, bukan pada
kekuasaan. Kasus dugaan penyimpangan dana CSR Bank Indonesia menjadi
pengingat bahwa pengawasan terhadap dana publik harus dilakukan secara terbuka
dan berkeadilan. KPK RI diharapkan dapat menindaklanjuti setiap laporan atau
indikasi pelanggaran dengan langkah hukum yang transparan, memanggil dan
memeriksa semua pihak yang relevan secara profesional, tanpa pandang jabatan atau
pengaruh politik. Masyarakat Indonesta menaruh harapan besar kepada KPK untuk
terus meniadi benteng terakhir pemberantasan korupsi.
Saat di temui lokasi demo depan Kantor KPK jalan Kuningan Persada No.Kav 4, RT.1/RW.6, Guntur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12950
1,9 km ,Raja siregar ketua APPRI menjelaskan.
“Maksud dan tujuan kami kesini hanyalah menyampaikan aspirasi dari masyarakat sebagaimana yang kita ketahui di akhir akhir ini di media digital CSR yang terjadi dari tahun 2020 sampai 2023 di DPR RI komisi XI yang mana yang kita ketahui ada salah satu oknum inisial masinton pasaribu yang terduga terindikasi dalam kasus csr ini yang sebagaimana kita ketahui dana CSR ini adalah dana sosial diperuntukan untuk pembangunan rumah ibadah pembangunan sekolah pendidikan dan rumah sakit akan tetapi mirisnya beberapa oknum pejabat indonesia ini khususnya masinton pasaribu mengambil atau terindikasi terjerat kasus korupsi gratifikasi harapan kepada KPK RI bersikap tegas independen supaya memeriksa masinton pasaribu apakah masinton pasaribu ini terjerat kasus CSR bi itu sendiri” Terangnya.
Maka dari itu kami atas nama Aliansi Pemuda Peduli Rakyat Indoñesia mendesak Komisi Pemberantaen
Korupsi (KPK RI) segera memanggil dan periksa Masinton Pasaribu.
Dalam aksinya APPRI berharap KPK
1: Mempertanyakan kapan Masirnton Pasaribu, mantan anggota DPR RI
KPK RI terkait dugaan kasus CSR BI yang melibatkan anggota
komisi XI DPR RI yang salah satunya adalah Masinton Pasaribu.
diperiksa
- Meminta KPK RI segera panggil dan periksa Masinton Pasaribu, mantan
anggota DPR RI komisi XI
diduga terlibat korupsi kasus CSR.
Dl
![]()



















