Berita-24today.co.id || Jakarta, Humas MA
Jum’at 30 Oktober 2026. Integrasi sistem informasi antara MA dan PT Pos Indonesia juga menjadi salah satu usulan untuk mendukung pemantauan dan evaluasi layanan.
Ketua Mahkamah Agung (MA) RI, Prof. Sunarto mendorong evaluasi dalam penguatan kerja sama MA dengan PT Pos Indonesia, khususnya terkait prosedur pengaduan, integrasi sistem informasi, serta bukti penyampaian surat tercatat. Evaluasi tersebut diperlukan untuk meningkatkan kualitas layanan pemanggilan dan pemberitahuan sidang maupun putusan, sekaligus memastikan proses pengiriman dokumen perkara berlangsung transparan dan akuntabel.
Hal itu disampaikan Prof. Sunarto dalam audiensi dengan PT Pos Indonesia di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Kamis (29/10/2026). Ia menegaskan, kerja sama yang telah berlangsung sejak 2023 tersebut harus mengutamakan kebutuhan masyarakat pencari keadilan. Karena itu, kualitas pelayanan tidak cukup dinilai dari pemenuhan prosedur, tetapi juga dari manfaat dan kemudahan yang dirasakan para pihak berperkara.
“Memang dalam rangka perpanjangan kerjasama tersebut perlu diadakan evaluasi terkait dengan yang telah dilakukan dan bagaimana ekspektasi publik,” ujar Ketua MA.
Menurut Ketua MA, kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan perlu menjadi salah satu dasar penilaian kualitas pelayanan. Hasil evaluasi tersebut diharapkan menjadi acuan untuk melakukan perbaikan konkret, terutama terhadap persoalan yang masih ditemukan dalam pelaksanaan kerja sama di lapangan.
Ia juga menyoroti meningkatnya harapan masyarakat terhadap layanan peradilan yang perlu diimbangi dengan pemanfaatan teknologi informasi. Upaya ini diharapkan dapat memperluas akses dan meningkatkan kualitas layanan agar semakin sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Sebagai bagian dari upaya tersebut, MA telah membuka portal survei kepuasan masyarakat di pengadilan-pengadilan untuk menilai layanan yang diberikan. Sunarto menekankan bahwa setiap layanan peradilan harus berorientasi pada kebutuhan masyarakat dan memberikan dampak nyata.
“Ke depan MA telah membuka portal di pengadilan-pengadilan terkait survei kepuasan publik terhadap pelayanan yang diberikan. Setiap layanan yang diberikan harus berorientasi kepada masyarakat dan harus berdampak,” ujar Prof. Sunarto.
Selain pemanfaatan teknologi informasi, Prof. Sunarto mengusulkan penyediaan meja pengaduan khusus untuk menangani persoalan dalam pelaksanaan layanan surat tercatat. Mekanisme ini diharapkan memudahkan masyarakat menyampaikan keluhan, mempercepat penanganan masalah, sekaligus menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kinerja pelayanan.
Ketua MA juga menyoroti kondisi geografis Indonesia sebagai negara kepulauan yang menyebabkan akses terhadap layanan belum sepenuhnya merata. Dalam konteks tersebut, jaringan pelayanan PT Pos Indonesia dinilai memiliki peran strategis dalam mendukung penyampaian dokumen peradilan kepada masyarakat di berbagai wilayah.
Ketepatan penyampaian surat panggilan sidang, lanjut Prof. Sunarto, menjadi hal penting karena berkaitan langsung dengan kepentingan hukum para pihak. Oleh sebab itu, proses pemanggilan tidak boleh dipandang semata-mata sebagai urusan administratif.
“Jadi panggilan sidang bukan panggilan administratif belaka namun berdampak yuridis terhadap kepentingan para pihak,” tegas Ketua MA.
Untuk memperkuat pemantauan pelaksanaan layanan, Prof. Sunarto merekomendasikan agar bukti penyampaian surat tercatat dilengkapi dokumentasi yang dapat ditelusuri secara transparan, termasuk foto sebagai bukti pendukung. Dokumentasi tersebut diharapkan membantu proses pemantauan sekaligus memudahkan penelusuran apabila muncul persoalan dalam penyampaian surat.
Prof. Sunarto menegaskan, MA siap melanjutkan kerja sama dengan PT Pos Indonesia. Namun, perpanjangan kerja sama tersebut perlu disertai evaluasi agar manfaat yang telah dicapai dapat dipertahankan dan berbagai kendala pelayanan dapat diperbaiki.
Dalam pertemuan tersebut, Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Suharto menjelaskan bahwa penerapan upaya hukum kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik sejak 1 Mei 2025 telah mengubah pola pengiriman dokumen. Meskipun pengiriman berkas elektronik mengurangi kebutuhan pengiriman fisik, sejumlah dokumen, termasuk memori kasasi dan peninjauan kembali masih dikirim secara konvensional melalui jasa pos.
Pemanggilan dan pemberitahuan kepada para pihak juga masih membutuhkan layanan surat tercatat. Pengalaman di lapangan menunjukkan perlunya evaluasi terhadap efektivitas penyampaian panggilan, terutama ketika pihak yang dipanggil tidak ditemukan atau tidak hadir sehingga berpotensi menimbulkan kendala dalam proses persidangan.
Sementara itu, Hakim Agung Kamar Pidana yang juga menjabat Plt. Panitera MA, Sudharmawatiningsih menyoroti perlunya penyempurnaan ketentuan dan mekanisme layanan, termasuk penanganan ketika penerima tidak ditemukan atau terjadi kendala dalam penyerahan surat. Aspek manajemen risiko juga perlu diperhatikan untuk mengantisipasi kerusakan, kehilangan, maupun kebakaran dokumen selama proses pengiriman.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Andi Julia Cakrawala turut menekankan perlunya mekanisme penanganan pengaduan secara khusus di lingkungan PT Pos Indonesia. Hal ini berkaitan dengan pengaduan dari satuan kerja pengadilan mengenai layanan surat tercatat yang membutuhkan penanganan dan tindak lanjut secara lebih terstruktur.
Integrasi sistem informasi antara MA dan PT Pos Indonesia juga menjadi salah satu usulan untuk mendukung pemantauan dan evaluasi layanan. Dengan sistem yang saling terhubung, kendala pengiriman diharapkan dapat ditelusuri sehingga perbaikan dapat dilakukan berdasarkan temuan di lapangan.
Direktur Utama PT Pos Indonesia, M. Iskandar Kunaefi, menyambut baik usulan evaluasi bersama tersebut. Ia menilai pembahasan bersama diperlukan untuk mengidentifikasi persoalan pelayanan, terutama temuan berulang di lapangan, sehingga perbaikan dapat segera dilakukan. Ia juga mendorong tim teknis dari kedua lembaga untuk membahas kendala operasional secara lebih efektif.
“Jadi memang evaluasi tersebut perlu kita lakukan bersama untuk memastikan pelayanan kami terkait temuan-temuan di lapangan apalagi yang sifatnya berulang. Karena mendasar perbaikannya perlu disegerakan,” ucap Dirut PT. Pos Indonesia.
Audiensi tersebut turut dihadiri Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial Dwiarso Budi Santiarto, Ketua Kamar Pembinaan MA Syamsul Ma’arif, serta Kepala Biro Sekretariat Pimpinan MA Mokhamad Kodi.
Sementara dari PT Pos Indonesia diwakili Executive Vice President Dino Aryadi, Direktur Manajemen Risiko Rosmanidar Zulkifli, Vice President Account Management and Corporate Marketing Heri Nugrahanto, beserta jajaran.
Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews
- Sumber : Satria Kusuma
- Editor : S Erfan Nurali
![]()














