Berita-24today.co.id || Muara Enim – Kejaksaan Negeri Muara Enim menggeledah dua kantor PT Roempoen Enam Bersaudara atau PT R6B. Penggeledahan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Sungai Rotan periode 2016 sampai 2025.
Kegiatan berlangsung Kamis (25/6/2026) sekitar pukul 15.00 WIB hingga selesai. Lokasi penggeledahan yakni Kantor PT R6B Cabang Palembang dan Cabang Sungai Rotan.
Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim melalui Kasi Intelijen mengatakan, penggeledahan dilakukan Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus. Pengawalan dilakukan Tim Intelijen Kejari Muara Enim bersama Polisi Militer TNI AD Kodim 0404 Muara Enim.
“Penggeledahan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kajari Muara Enim Nomor: PRINT-02/L.6.15/Fd.1/06/2026 tanggal 24 Juni 2026. Juga berdasarkan Penetapan PN Muara Enim Nomor: 142/Pid.B.Geledah/2026/PN Mre dan Penetapan PN Palembang Nomor: 13/PenPid.Sus-TPK-GLD/2026/PN Plg,” ujar Kasi Intelijen, Kamis (25/6/2026).
Dalam penggeledahan, penyidik memeriksa sejumlah ruangan, arsip, dan dokumen administrasi perusahaan. Dokumen tersebut diduga berkaitan dengan tata kelola kebun sawit di Sungai Rotan.
Hasilnya, tim menyita sejumlah dokumen yang diduga terkait perkara korupsi yang sedang disidik. Seluruh dokumen diamankan sebagai barang bukti.
“Penyidik saat ini mendalami keterkaitan dokumen yang disita dengan dugaan korupsi pada tata kelola perkebunan kelapa sawit di Sungai Rotan tahun 2016 hingga 2025,” jelasnya.
Kejari Muara Enim memastikan penyidikan terus berjalan. Pihaknya belum dapat merinci kerugian negara maupun pihak yang ditetapkan tersangka hingga prosesnya rampung.
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Kejari Muara Enim melalui email: intelijenknme@gmail.com.
Penulis : Yogi Yolanda
Editor : S Erfan Nurali













