Berita24today.co.id || Garut, Proses seleksi terbuka jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut mulai menjadi sorotan keras dari kalangan mahasiswa. Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Garut menegaskan penolakannya terhadap pejabat yang masih memiliki “rapor merah” hasil pemeriksaan audit untuk maju dalam bursa calon Sekda Garut.
Bagi PMII Garut, jabatan Sekda bukan sekadar posisi administratif biasa, melainkan “jenderal birokrasi” yang menentukan arah tata kelola pemerintahan daerah, pengendalian administrasi, efektivitas pelayanan publik, hingga disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut.
Karena itu, PMII menilai proses open bidding Sekda tidak boleh berubah menjadi arena kompromi politik elit birokrasi ataupun sekadar formalitas untuk mengamankan figur tertentu.
“Jangan sampai jabatan strategis Sekda diisi pejabat yang masih menyisakan persoalan administrasi, temuan pemeriksaan, atau catatan pengawasan keuangan. Garut membutuhkan birokrat bersih, bukan figur yang penuh beban masa lalu,” tegas PC PMII Garut dalam pernyataannya.
Dalam beberapa waktu terakhir, sejumlah nama ASN mulai bermunculan dan disebut-sebut sebagai kandidat potensial Sekda Kabupaten Garut. Namun PMII menilai kemunculan figur tersebut harus diuji secara objektif melalui mekanisme seleksi yang terbuka, profesional, dan sesuai aturan hukum, bukan karena popularitas, kedekatan politik, ataupun manuver kekuasaan di internal birokrasi.
PMII Garut juga mendorong Bupati Garut segera membentuk Panitia Seleksi (Pansel) yang independen dan bebas dari konflik kepentingan. Transparansi proses dinilai menjadi syarat mutlak untuk menjaga legitimasi hasil seleksi di mata publik.
Selain menyoroti aspek politik birokrasi, PMII Garut mengingatkan bahwa proses seleksi Sekda wajib mematuhi regulasi administrasi kepegawaian. Mereka merujuk pada Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi, khususnya Pasal 3 Ayat (1) huruf j yang mensyaratkan pejabat yang akan dimutasi wajib memiliki surat keterangan bebas temuan dari Inspektorat.
Berdasarkan aturan tersebut, PMII Garut menegaskan bahwa kandidat Sekda Kabupaten Garut harus benar-benar steril dari temuan pemeriksaan, baik dari Inspektorat maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Bebas temuan bukan hanya syarat administratif, tetapi ukuran moral seorang pejabat publik. Kalau masih memiliki catatan pengawasan yang belum tuntas, bagaimana bisa dipercaya mengendalikan birokrasi daerah?” lanjut PMII Garut.
PMII juga meminta Inspektorat Kabupaten Garut mulai menyiapkan data riil hasil audit dan rekam jejak keuangan seluruh pejabat yang berpotensi maju dalam seleksi Sekda. Menurut mereka, langkah ini penting agar penerbitan surat bebas temuan tidak hanya menjadi formalitas administratif yang rawan dipermainkan.
Sorotan tersebut muncul di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap arah reformasi birokrasi di Kabupaten Garut. PMII menilai daerah saat ini membutuhkan sosok Sekda yang mampu memperbaiki tata kelola pemerintahan, memperkuat disiplin ASN, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mampu menjawab tantangan fiskal daerah yang semakin berat.
Tuntutan PC PMII Garut
Dalam rangka menjaga marwah birokrasi dan memastikan proses seleksi Sekda berjalan sesuai prinsip meritokrasi, PC PMII Garut menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah daerah, Inspektorat, dan seluruh calon kandidat Sekda.
*Kepada Bupati Garut
• Segera mempersiapkan dan membentuk Panitia Seleksi (Pansel) yang independen, profesional, serta bebas dari kepentingan politik maupun konflik kepentingan birokrasi.
• Membuka seluruh tahapan seleksi secara transparan kepada publik, mulai dari persyaratan administrasi, rekam jejak peserta, hasil asesmen, hingga penetapan kandidat akhir.
• Menjamin proses open bidding dilaksanakan berdasarkan prinsip merit system, bukan karena kedekatan politik, popularitas, ataupun kompromi elit kekuasaan.
*Kepada Inspektorat Kabupaten Garut
• Memeriksa rekam jejak seluruh pejabat yang memiliki kualifikasi sebagai kandidat Sekda secara objektif dan profesional.
• Memastikan seluruh kandidat benar-benar bebas dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun temuan Inspektorat.
• Menyajikan data audit dan hasil pemeriksaan secara akurat agar penerbitan surat bebas temuan tidak menjadi formalitas administratif semata.
*Kepada Seluruh Calon Kandidat Sekda Kabupaten Garut
• Menjunjung tinggi etika birokrasi dan integritas selama proses seleksi berlangsung.
Membuka diri terhadap pengawasan publik serta siap mempertanggungjawabkan rekam jejak jabatan yang pernah diemban.
• Tidak melakukan manuver politik praktis, mobilisasi kekuatan birokrasi, ataupun lobi-lobi kekuasaan yang mencederai profesionalitas ASN.
• Siap mundur dari proses seleksi apabila masih memiliki persoalan temuan pengawasan atau catatan administrasi yang belum diselesaikan.
“Jika proses open bidding Sekda dilakukan secara tertutup dan sarat kompromi, maka kepercayaan publik terhadap reformasi birokrasi akan semakin runtuh. Kabupaten Garut membutuhkan Sekda yang bersih, berani, dan bekerja untuk kepentingan masyarakat, bukan kepentingan kelompok tertentu,” tegas PC PMII Garut.
Pernyataan keras PMII Garut tersebut diperkirakan akan menambah tekanan publik terhadap proses penentuan Sekda Kabupaten Garut yang dalam waktu dekat memasuki tahapan strategis. Transparansi seleksi dan rekam jejak para kandidat kini menjadi perhatian utama masyarakat. (Rus)













