banner 728x250

HMI Garut Bongkar Dugaan Penyimpangan Keuangan di 7 Kecamatan, Temuan BPK Disorot

redaksiberita24today
IMG 20260615 WA0082
banner 468x60

Berita24today.co.id || GARUT – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Garut menyoroti sejumlah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan keuangan daerah pada tujuh kecamatan di Kabupaten Garut. Berdasarkan hasil analisis yang disampaikan Ketua HMI Cabang Garut, Yusuf, temuan tersebut dinilai tidak lagi sebatas persoalan administrasi, melainkan berpotensi mengarah pada pelanggaran hukum yang mencakup tanggung jawab administrasi, perdata, disiplin aparatur sipil negara (ASN), perpajakan hingga dugaan tindak pidana korupsi.

Menurut Yusuf, temuan BPK menunjukkan adanya berbagai bentuk penyimpangan dalam pengelolaan anggaran yang perlu segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum.

Example 300x600

“Apabila terdapat unsur melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, memperkaya diri sendiri atau orang lain, serta menimbulkan kerugian keuangan negara, maka persoalan ini dapat masuk ke ranah pidana korupsi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Salah satu temuan yang menjadi perhatian serius adalah adanya transfer dana Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang (GU) ke rekening pribadi camat maupun bendahara pada sejumlah kecamatan.

BPK mencatat transfer dana tersebut terjadi di Kecamatan Cikajang sebesar Rp53,94 juta, Kecamatan Tarogong Kidul Rp33,92 juta, dan Kecamatan Bungbulang mencapai Rp228,17 juta.

Selain itu, ditemukan pula belanja yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban dengan total nilai mencapai Rp222,82 juta yang tersebar di Kecamatan Cikajang, Leuwigoong, Pamulihan, Tarogong Kaler, Tarogong Kidul, Garut Kota, dan Bungbulang.

Temuan lainnya adalah penggunaan dokumen pertanggungjawaban yang diduga tidak sesuai kondisi sebenarnya. Di Kecamatan Leuwigoong ditemukan nota yang tidak sesuai format penyedia senilai Rp11,64 juta. Sementara di Kecamatan Pamulihan terdapat nota dari sejumlah toko yang tidak sesuai kondisi sebenarnya dengan nilai Rp84,57 juta. Adapun di Kecamatan Bungbulang ditemukan nota toko yang ditulis sendiri oleh pegawai kecamatan dengan nilai Rp32,46 juta.

BPK juga menemukan adanya pajak yang telah dipungut namun belum disetorkan ke kas negara di Kecamatan Pamulihan sebesar Rp22,73 juta. Dana yang seharusnya disetorkan tersebut justru digunakan untuk keperluan belanja lainnya.

Tak hanya itu, terdapat pula temuan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi di Kecamatan Bungbulang. Sebuah mobil dinas Toyota Rush mengalami kecelakaan saat digunakan camat untuk kegiatan pribadi saat berlibur ke Cipatujah. Namun biaya perbaikan kendaraan senilai Rp25 juta justru dibebankan kepada APBD.

Temuan yang dinilai paling krusial adalah adanya dana sebesar Rp69,35 juta yang masuk ke rekening pribadi camat di Kecamatan Bungbulang dan tidak dapat dijelaskan penggunaannya.

Dalam analisisnya, HMI menyebut terdapat sejumlah pihak yang berpotensi dimintai pertanggungjawaban atas berbagai temuan tersebut.

Camat selaku Pengguna Anggaran (PA) dinilai bertanggung jawab karena memiliki kewenangan dalam menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM), mengendalikan pelaksanaan anggaran, serta menyetujui penggunaan dana UP dan GU.

Selain itu, Kasubbag Keuangan atau Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) juga dinilai memiliki tanggung jawab karena melakukan verifikasi dokumen pencairan anggaran.

Sementara Bendahara Pengeluaran disebut sebagai pihak yang memiliki tanggung jawab paling langsung karena menguasai, membayarkan, dan mengelola dana pemerintah.

HMI menilai sejumlah temuan BPK tersebut memiliki relevansi dengan berbagai ketentuan hukum, termasuk Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurut Yusuf, Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor dapat diterapkan apabila terbukti terdapat belanja fiktif, penggunaan nota palsu, SPJ fiktif, dana UP/GU yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, maupun dana APBD yang masuk ke rekening pribadi dan digunakan untuk kepentingan pribadi.

Sementara Pasal 3 UU Tipikor dinilai relevan apabila terdapat penyalahgunaan kewenangan, seperti pemindahan dana APBD ke rekening pribadi, penggunaan dana negara di luar peruntukannya, pemanfaatan pajak yang telah dipotong untuk kepentingan lain, hingga penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi.

Selain itu, Pasal 8 dan Pasal 9 UU Tipikor juga disebut berpotensi diterapkan apabila ditemukan unsur penggelapan uang negara maupun pemalsuan dokumen administrasi keuangan.

Di luar UU Tipikor, HMI juga menyoroti kemungkinan penerapan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat serta Pasal 372 dan Pasal 374 KUHP mengenai penggelapan dan penggelapan dalam jabatan.

Dalam kajiannya, HMI Cabang Garut menilai Kecamatan Bungbulang dan Pamulihan merupakan wilayah dengan tingkat risiko hukum paling tinggi dibanding kecamatan lainnya.

Penilaian tersebut didasarkan pada kombinasi sejumlah temuan, mulai dari masuknya dana APBD ke rekening pribadi, dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, penggunaan dokumen yang diduga tidak sesuai kondisi sebenarnya, hingga penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi.

“Temuan di Bungbulang dan Pamulihan tidak lagi semata-mata menyangkut kelemahan administrasi, tetapi terdapat indikasi penggunaan rekening pribadi, dokumen yang tidak sesuai kondisi sebenarnya, serta dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sehingga memiliki risiko hukum yang lebih tinggi,” kata Yusuf.

Atas temuan tersebut, HMI Cabang Garut menyampaikan empat tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten Garut.

Pertama, mendesak tujuh kecamatan yang menjadi objek temuan untuk segera menindaklanjuti rekomendasi BPK, termasuk mengembalikan kelebihan pembayaran sebesar Rp445,86 juta ke kas daerah.

Kedua, meminta Inspektorat Kabupaten Garut melakukan audit investigatif terhadap seluruh belanja barang dan jasa pada tujuh kecamatan yang ditemukan bermasalah.

Ketiga, mendesak Bupati Garut melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pejabat yang terindikasi menyalahgunakan kewenangan dan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, mulai dari penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan hingga pemberhentian.

Keempat, HMI menegaskan akan mengawal persoalan tersebut hingga masuk ke ranah hukum apabila rekomendasi dan tuntutan yang disampaikan tidak ditindaklanjuti secara serius dan transparan.

“Kami akan terus mengawal persoalan ini. Jika tidak ada langkah konkret dan transparan dari pihak terkait, maka HMI Cabang Garut akan mendorong penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Yusuf. (Rus)

Loading

banner 325x300
Penulis: Rus86
banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *