Example floating
Example floating
Example 728x250
Kasus

Rp1,69 Miliar Diduga Digondol Bermodus Hibah Kemenkeu, Oknum ASN Bapenda Garut Didesak Dicopot!

21
×

Rp1,69 Miliar Diduga Digondol Bermodus Hibah Kemenkeu, Oknum ASN Bapenda Garut Didesak Dicopot!

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Berita-24today.co.id || GARUT – Dugaan penipuan bermodus penawaran program bantuan dana hibah dari Kementerian Keuangan yang diduga melibatkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Garut memasuki babak hukum.

Kasus yang disebut telah berlangsung sejak beberapa tahun lalu tersebut menjadi perhatian serius setelah seorang korban mengaku mengalami kerugian finansial hingga mencapai Rp1,69 miliar. Modus yang diduga digunakan adalah menjanjikan sejumlah program bantuan dana hibah untuk pembangunan desa dengan mengatasnamakan program pemerintah pusat serta mencatut nama sejumlah pejabat daerah.

Example 300x600

Korban, Aban, yang merupakan Kepala Desa Sirnagalih, Kecamatan Bayongbong, mengungkapkan bahwa dirinya menyerahkan uang secara bertahap karena percaya terhadap janji bantuan dana hibah yang ditawarkan terlapor.

Menurut keterangannya, terdapat sekitar 12 program bantuan yang dijanjikan, mulai dari pembangunan infrastruktur jalan hingga kebutuhan pembangunan desa lainnya.

“Modusnya menjanjikan program dana hibah bantuan dari Kementerian Keuangan. Menurut dia, hibahnya berbentuk uang untuk pembangunan, ada 12 program, seperti untuk infrastruktur jalan dan lainnya,” ungkap Aban saat diwawancarai awak media.

Diduga Bukan Korban Tunggal, UMKM Disebut Ikut Dirugikan

Persoalan ini semakin memprihatinkan setelah Aban menyebut bahwa dugaan praktik tersebut bukan hanya menimpa dirinya.

Ia mengaku memperoleh informasi adanya sejumlah pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang diduga turut menjadi korban dengan nilai kerugian masing-masing mencapai sekitar Rp100 juta.

Aban menyebut dugaan praktik tersebut bahkan telah berlangsung sejak 2017. Namun, jumlah korban dan total keseluruhan kerugian hingga kini belum dapat dipastikan.

“Ada beberapa pelaku UMKM yang menjadi korban, ada yang sekitar Rp100 juta. Saya juga belum hafal secara jelas totalnya, tetapi kurang lebih sekitar itu,” tuturnya.

Jika keterangan tersebut terbukti, persoalan ini patut mendapat perhatian lebih luas. Aparat penegak hukum perlu menelusuri apakah terdapat korban lain, berapa total dana yang telah diserahkan, serta bagaimana pola dugaan penipuan tersebut dijalankan.

Nama Sejumlah Pejabat Diduga Dicatut untuk Meyakinkan Korban

Hal lain yang menjadi sorotan adalah dugaan pencatutan nama sejumlah pejabat penting di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut.

Aban menerangkan, terlapor disebut-sebut mengklaim bahwa program bantuan tersebut telah diketahui oleh kepala daerah, mulai dari masa kepemimpinan Bupati Rudy Gunawan, Pj Bupati Barnas Adjidin, hingga Bupati Garut saat ini, Abdusy Syakur Amin.

“Mulai pertama berdasarkan keterangan beliau, mengatasnamakan sudah diketahui oleh Bupati pada tahun 2023 pada masa jabatan Pak Rudy, terus berlanjut Pak Pj Barnas, lalu ke Pak Syakur sekarang,” jelasnya.

Klaim tersebut tentu perlu diuji dan diklarifikasi oleh pihak-pihak yang namanya disebut. Sebab, apabila pencatutan nama pejabat benar terjadi, persoalan ini bukan sekadar dugaan penipuan bermotif keuntungan pribadi, melainkan juga berpotensi mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan daerah.

Aban mengaku sempat percaya karena terlapor selalu tampil menggunakan seragam ASN dan memiliki identitas tempat kerja maupun tempat tinggal yang jelas.

“Karena dia berpakaian seragam ketika bertemu, jelas kantornya, jelas rumahnya. Yang menangani juga bukan orang sembarangan, berarti punya jabatan tertentu di instansi terkait,” ungkapnya.

Sebagai pihak yang mengaku dirugikan, Aban berharap seluruh uang yang telah diserahkan dapat dikembalikan. Namun, terkait proses pidana, ia menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.

“Kalau untuk tindak pidananya saya serahkan semuanya kepada pihak yang berwajib. Namun, saya berharap semua hak korban bisa kembali seluruhnya,” harapnya.

Perwakilan tim pendamping hukum, Yanis Rina, membenarkan bahwa pihaknya telah menyampaikan perkara tersebut kepada penyidik Polres Garut terkait dugaan penipuan yang menyebabkan kliennya mengalami kerugian hingga Rp1,69 miliar.

“Kita telah menyampaikan perkara kepada penyidik di Polres Garut mengenai klien kami yang bernama Bapak Aban, terkait dugaan sebagai korban penipuan yang merugikan finansial beliau sebesar Rp1,69 miliar,” ujarnya.

Menurut Yanis, dugaan peristiwa tersebut berawal dari penawaran atau perjanjian program bantuan untuk desa yang diklaim bersumber dari Kementerian Keuangan.

Namun, program yang dijanjikan tersebut diduga tidak sesuai dengan kenyataan.

“Klien juga telah menjelaskan kepada kita bahwa perkara ini diakibatkan oleh penawaran atau perjanjian untuk desa dari Kementerian Keuangan yang diduga merupakan sebuah kebohongan. Kita telah mengupayakan proses hukum yang akan diproses oleh Polres Garut,” tegasnya.

Pihak kuasa hukum berharap penyidik dapat menangani perkara ini secara profesional, objektif, transparan, dan berkeadilan.

Mereka juga berkomitmen memperjuangkan pemulihan hak-hak klien, termasuk upaya agar kerugian finansial yang dialami dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum.

Tidak hanya melaporkan perkara kepada kepolisian, tim pendamping hukum juga mengaku telah menyampaikan pengaduan kepada Bupati Garut.

Langkah tersebut dilakukan karena pihak terlapor diketahui berstatus ASN aktif di lingkungan Bapenda Garut.

Yanis mengungkapkan, berdasarkan informasi dan dokumen yang disampaikan pihaknya, terlapor disebut pernah menjalani hukuman pidana dalam perkara serupa pada 2021.

Kondisi tersebut menjadi alasan pihaknya meminta pemerintah daerah tidak mengabaikan persoalan ini.

“Mengingat terlapor merupakan seorang mantan narapidana dengan perkara yang serupa pada tahun 2021, dikhawatirkan bahwa terlapor akan melakukan tindakannya lagi dan merugikan masyarakat. Jadi, kami berharap adanya tindakan tegas terhadap terlapor sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Yanis.

Ia juga meminta Bupati Garut melalui perangkat daerah yang berwenang agar melakukan pemeriksaan serta penegakan disiplin ASN sesuai peraturan perundang-undangan.

“Kita juga telah memberikan pengaduan kepada Bupati agar ada pendisiplinan, karena terlapor merupakan ASN yang berstatus aktif di Bapenda Garut,” tambahnya.

Menurut Yanis, pihaknya menilai perkara tersebut dapat dikaitkan dengan Pasal 492 KUHP baru. Ia juga menyampaikan pandangan mengenai kemungkinan pemberatan hukuman karena terlapor disebut pernah menjalani pidana dalam perkara serupa.

Namun, penerapan pasal, unsur pengulangan tindak pidana, pemberatan hukuman, maupun besaran denda tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan berdasarkan fakta serta ketentuan hukum yang berlaku.

Jabatan Bukan Tameng, Bupati dan APH Dituntut Bertindak Tegas

Kasus ini kini menyisakan sejumlah pertanyaan serius yang perlu dijawab secara terbuka.

Benarkah program hibah Kementerian Keuangan sebagaimana dijanjikan tersebut pernah ada? Ke mana aliran uang Rp1,69 miliar yang diserahkan korban? Apakah terdapat korban lain yang belum berani melapor? Benarkah nama sejumlah pejabat daerah dicatut untuk meyakinkan para korban?

Pertanyaan tersebut tidak boleh berhenti menjadi perbincangan publik. Penyidik Polres Garut perlu mengusut secara menyeluruh, termasuk menelusuri aliran dana, mengidentifikasi kemungkinan korban lainnya, memeriksa dokumen dan bukti transaksi, serta mengklarifikasi dugaan pencatutan nama pejabat.

Di sisi lain, Bupati Garut juga dituntut mengambil langkah sesuai kewenangannya. Status ASN tidak boleh menjadi alasan untuk menghindari pemeriksaan apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum maupun disiplin kepegawaian.

Apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses hukum, penindakan harus dilakukan secara tegas sesuai aturan yang berlaku. Tidak boleh ada perlakuan istimewa hanya karena seseorang memiliki jabatan atau berstatus sebagai aparatur pemerintah.

Kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah dipertaruhkan. Masyarakat tentu tidak ingin jabatan dan seragam kedinasan justru diduga digunakan sebagai sarana untuk meyakinkan masyarakat dalam praktik yang merugikan.

Jabatan adalah amanah, bukan tameng untuk berlindung dari hukum. Kini publik menunggu keberanian Polres Garut mengungkap perkara ini hingga tuntas dan ketegasan Bupati Garut dalam menegakkan disiplin ASN.

Hukum harus berdiri tegak, siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai ketentuan, dan hak-hak korban harus diperjuangkan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

  • Penulis : Rus
  • Editor : S Erfan Nurali

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *