Berita-24today.co.id || GARUT – Program revitalisasi salah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kecamatan Banjarwangi, Kabupaten Garut, menjadi sorotan setelah muncul dugaan permintaan pembayaran sebesar 30 persen dari pagu anggaran oleh pihak pengusung program.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, sekolah tersebut memperoleh bantuan revitalisasi dengan pagu anggaran sebesar Rp1.312.984.589.
Namun, muncul dugaan bahwa pihak pengusung meminta pembayaran sebesar 30 persen dari anggaran tersebut. Permintaan itu disebut menimbulkan keberatan dan kekhawatiran dari pihak P2SP (Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan).
Salah seorang anggota P2SP mengungkapkan bahwa pihak pengusung diduga mengharuskan pembayaran dilakukan sejak awal, sementara pekerjaan fisik tetap dituntut selesai sesuai pagu anggaran yang telah ditetapkan.
P2SP Khawatir Kualitas Pekerjaan Tidak Sesuai Spesifikasi
Pihak P2SP mengkhawatirkan apabila benar terdapat pengambilan anggaran sebesar 30 persen, kondisi tersebut berpotensi membebani pelaksanaan pekerjaan.
Kekhawatiran muncul karena pekerjaan revitalisasi tetap dituntut sesuai anggaran dan spesifikasi teknis yang telah ditentukan.
P2SP mempertanyakan bagaimana pekerjaan dapat diselesaikan secara maksimal apabila anggaran yang seharusnya digunakan untuk pembangunan diduga harus terlebih dahulu disisihkan dalam jumlah besar.
“Pekerjaan dituntut sesuai anggaran, sementara anggarannya diduga sudah diambil 30 persen oleh pihak pengusung. Kami khawatir pekerjaan tidak akan beres dan hasilnya tidak sesuai spesifikasi,” ungkap salah seorang anggota P2SP.
Transparansi Anggaran Menjadi Sorotan
Dugaan permintaan pembayaran tersebut perlu mendapatkan penjelasan terbuka dari pihak pengusung maupun instansi terkait.
Awak media sebelumnya telah berupaya menghubungi pihak pengusung berinisial AK untuk meminta klarifikasi. Namun, hingga berita ini disusun, yang bersangkutan belum berhasil dihubungi.
Media tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak AK maupun pihak terkait lainnya.
Dinas Pendidikan dan Instansi Pengawas Diminta Turun Tangan
Dinas Pendidikan Kabupaten Garut dan instansi pengawas terkait diharapkan segera melakukan penelusuran terhadap informasi tersebut.
Pengawasan tidak cukup hanya dilakukan melalui administrasi, tetapi juga perlu memastikan pelaksanaan pekerjaan di lapangan benar-benar sesuai dengan spesifikasi teknis, RAB, serta ketentuan penggunaan anggaran.
Apabila ditemukan pelanggaran, pihak berwenang diharapkan mengambil langkah sesuai aturan yang berlaku.
Program revitalisasi sekolah merupakan kegiatan untuk kepentingan pendidikan. Karena itu, transparansi anggaran dan kualitas pembangunan harus menjadi prioritas utama. (*)


















