Berita-24today.co.id || JAKARTA – Mahasiswa Kawal Aspirasi Rakyat (MAKAR) menyoroti serius berbagai persoalan keuangan dan dugaan penyimpangan tata kelola di tubuh PT Asuransi Bangun Askrida. Ketua Presidium MAKAR, Lolo Tamba, menegaskan bahwa persoalan yang menyeret perusahaan asuransi tersebut tidak boleh hanya dipandang sebagai perkara dugaan tindak pidana yang sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum. Lebih dari itu, harus ada pertanggungjawaban korporasi secara langsung dari Direksi, Dewan Komisaris, hingga pemegang saham.
Menurut MAKAR, publik berhak mendapatkan penjelasan menyeluruh mengenai pengelolaan keuangan perusahaan, kebijakan investasi, pembayaran komisi, pembagian dividen, hingga dugaan kewajiban keuangan kepada sejumlah lembaga perbankan. Terlebih, berbagai informasi yang beredar menunjukkan adanya persoalan serius yang membutuhkan klarifikasi dan pembuktian melalui dokumen resmi.
Berdasarkan publikasi Badan Pembinaan BUMD Provinsi DKI Jakarta, kondisi keuangan PT Asuransi Bangun Askrida menunjukkan perubahan yang signifikan. Pada 2021, perusahaan tercatat memiliki aset sekitar Rp3,67 triliun, liabilitas Rp2,72 triliun, ekuitas Rp952,95 miliar, serta laba tahun berjalan Rp72,55 miliar. Pada 2022, aset meningkat menjadi Rp4,23 triliun dengan laba sekitar Rp95,78 miliar. Sementara pada 2023, aset mencapai Rp4,89 triliun dengan laba sekitar Rp116,14 miliar.
Namun, data 2024 dalam publikasi yang sama mencatat aset sekitar Rp7,57 triliun, liabilitas mencapai Rp29,11 triliun, ekuitas negatif sekitar Rp21,53 triliun, serta kerugian tahun berjalan sekitar Rp5,65 triliun.
Perubahan angka tersebut dinilai membutuhkan penjelasan resmi dan rekonsiliasi dengan laporan keuangan perusahaan. MAKAR menegaskan bahwa angka-angka tersebut bukan dengan sendirinya merupakan bukti tindak pidana, tetapi merupakan indikator persoalan keuangan yang wajib dijelaskan secara transparan kepada publik.
SOROT DUGAAN DISTRIBUSI KOMISI RP4,4 TRILIUN
Selain kondisi keuangan perusahaan, MAKAR turut menyoroti pemberitaan Monitor Indonesia pada 22 April dan 7 Juli 2024 yang mengutip laporan Indonesian Audit Watch (IAW) mengenai dugaan distribusi komisi selama periode 2018–2022 dengan nilai keseluruhan sekitar Rp4,4 triliun.
Berdasarkan klaim yang disampaikan IAW, rincian dugaan distribusi tersebut meliputi sekitar Rp849,72 miliar pada 2018, Rp819,75 miliar pada 2019, Rp718,28 miliar pada 2020, Rp941,59 miliar pada 2021, dan Rp1,075 triliun pada 2022.
Besarnya nilai yang dipersoalkan tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan mendasar, mulai dari dasar pemberian komisi, mekanisme pembayaran, identitas dan kapasitas penerima, persetujuan manajemen, hingga pertanggungjawaban atas setiap transaksi.
MAKAR menegaskan bahwa informasi tersebut masih merupakan dugaan yang disampaikan pelapor dan diberitakan media, bukan fakta hukum yang telah diputus pengadilan. Kendati demikian, perusahaan tidak boleh mengabaikan tuntutan publik untuk memberikan penjelasan yang dapat diverifikasi.
DUgaan KEWAJIBAN RP2,3 TRILIUN KEPADA BANK MANDIRI DAN BANK MANDIRI TASPEN JUGA DIPERTANYAKAN
Persoalan lain yang menjadi perhatian MAKAR adalah pemberitaan Monitor Indonesia pada 5 Agustus 2024 yang mengutip informasi Indonesian Audit Watch mengenai dugaan kewajiban atau tunggakan PT Asuransi Bangun Askrida kepada sektor perbankan dengan nilai keseluruhan sekitar Rp2,3 triliun.
Nilai tersebut disebut terdiri atas sekitar Rp1,5 triliun kepada Bank Mandiri dan Rp800 miliar kepada Bank Mandiri Taspen. Dalam pemberitaan lainnya, Sekretaris IAW, Iskandar Sitorus, juga mempersoalkan dugaan tunggakan yang disebut belum diselesaikan sejak 2018 serta mempertanyakan pencatatannya dalam laporan keuangan perusahaan.
Ketua Presidium MAKAR, Lolo Tamba, menilai informasi tersebut tidak boleh dibiarkan tanpa penjelasan resmi dari manajemen.
“Publik berhak mengetahui bagaimana status kewajiban tersebut, apa dasar transaksinya, bagaimana jatuh temponya, bagaimana mekanisme pembayarannya, serta mengapa persoalan tersebut disebut berlangsung dalam kurun waktu yang panjang. Direksi harus menjelaskan, bukan justru membiarkan berbagai pertanyaan publik berkembang tanpa jawaban,” tegas Lolo Tamba.
MAKAR juga mempertanyakan bagaimana kebijakan pembayaran komisi dalam jumlah triliunan rupiah dapat berjalan, sementara pada saat bersamaan terdapat informasi mengenai dugaan kewajiban kepada sektor perbankan yang mencapai Rp2,3 triliun.
Menurut MAKAR, persoalan tersebut harus dijelaskan melalui dokumen perjanjian, konfirmasi dari kreditur, bukti pembayaran, serta rekonsiliasi laporan keuangan. Dengan demikian, publik memperoleh gambaran yang utuh mengenai posisi keuangan dan tanggung jawab perusahaan.
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS TIDAK BOLEH LEPAS TANGAN
MAKAR menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar mengenai besar atau kecilnya angka kerugian maupun kewajiban perusahaan. Hal yang jauh lebih penting adalah bagaimana prinsip kehati-hatian, transparansi, akuntabilitas, dan tanggung jawab korporasi diterapkan dalam setiap pengambilan keputusan.
Direksi harus memberikan penjelasan mengenai kebijakan keuangan, investasi, pembayaran komisi, pengelolaan likuiditas, serta penyelesaian kewajiban perusahaan. Sementara itu, Dewan Komisaris wajib menjelaskan bagaimana fungsi pengawasan dijalankan terhadap seluruh keputusan strategis tersebut.
Pemegang saham juga tidak boleh bersikap pasif. Sebagai perusahaan yang memiliki keterkaitan kepemilikan dengan pemerintah daerah dan badan usaha milik daerah, PT Asuransi Bangun Askrida harus dikelola dengan standar tata kelola perusahaan yang baik.
“Jangan sampai Direksi hanya berlindung di balik proses hukum, Dewan Komisaris melepaskan fungsi pengawasannya, sementara pemegang saham seolah tidak memiliki tanggung jawab. Persoalan korporasi harus dijawab oleh korporasi. Siapa yang mengambil keputusan, siapa yang menyetujui, siapa yang mengawasi, dan siapa yang harus bertanggung jawab, semuanya harus terang,” tegas Lolo.
MAKAR menilai proses hukum dan pertanggungjawaban korporasi merupakan dua hal berbeda yang harus berjalan beriringan. Apabila ditemukan bukti tindak pidana, aparat penegak hukum wajib menindaklanjutinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, proses penyelidikan maupun penyidikan tidak boleh dijadikan alasan bagi perusahaan untuk menghindari kewajiban memberikan klarifikasi kepada pemegang saham, pemegang polis, dan masyarakat.
MAKAR GELAR AKSI KAMIS, 5 NOVEMBER 2026: BAWA LIMA TUNTUTAN
Sebagai bentuk kontrol sosial dan upaya mendorong transparansi serta akuntabilitas korporasi, Mahasiswa Kawal Aspirasi Rakyat (MAKAR) akan menggelar aksi penyampaian aspirasi pada Kamis, 5 November 2026.
Dalam aksi tersebut, MAKAR akan menyampaikan lima tuntutan utama kepada jajaran manajemen dan pemegang saham PT Asuransi Bangun Askrida:
- Mendesak pertanggungjawaban langsung Direksi dan Dewan Komisaris. Menuntut Direksi dan Dewan Komisaris PT Asuransi Bangun Askrida memberikan pertanggungjawaban serta klarifikasi terbuka kepada publik mengenai seluruh persoalan tata kelola dan keuangan perusahaan, termasuk informasi dugaan kewajiban kepada Bank Mandiri dan Bank Mandiri Taspen.
- Menuntut transparansi seluruh pengelolaan keuangan perusahaan. Meminta keterbukaan laporan keuangan, pembayaran komisi, pembagian dividen, transaksi investasi yang dipersoalkan, serta kejelasan status pembayaran dugaan kewajiban kepada Bank Mandiri sekitar Rp1,5 triliun dan Bank Mandiri Taspen sekitar Rp800 miliar.
- Mendesak audit investigatif independen. Meminta dilakukannya audit investigatif independen terhadap pengelolaan keuangan dan kebijakan investasi perusahaan, termasuk transaksi dengan pihak terafiliasi, mekanisme pembayaran komisi, serta pencatatan dan penyelesaian seluruh kewajiban perusahaan.
- Menuntut pemegang saham menjalankan fungsi pengawasan. Meminta seluruh pemegang saham mengambil langkah konkret dalam mengevaluasi kinerja Direksi dan Dewan Komisaris serta meminta pertanggungjawaban manajemen atas setiap keputusan korporasi yang berpotensi merugikan perusahaan.
- Mendesak langkah pemulihan kondisi keuangan dan perlindungan pemegang polis. Menuntut perusahaan menyampaikan rencana pemulihan keuangan yang terukur, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan, sekaligus menjamin perlindungan terhadap kepentingan pemegang polis dan seluruh pemangku kepentingan.
“JANGAN HANYA MENYERAHKAN PERSOALAN KEPADA APARAT, PERUSAHAAN HARUS BERTANGGUNG JAWAB!”
Lolo Tamba menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk desakan agar PT Asuransi Bangun Askrida tidak hanya memberikan jawaban normatif atau berlindung di balik proses hukum, melainkan hadir secara langsung menjawab berbagai pertanyaan publik.
“Persoalan ini tidak boleh berhenti pada polemik pemberitaan maupun proses penyelidikan. Pertanggungjawaban harus dimulai dari perusahaan, dari mereka yang mengelola, mereka yang mengawasi, dan mereka yang memiliki kewenangan mengambil keputusan. Jangan sampai masyarakat hanya diminta percaya, sementara pertanyaan mengenai pengelolaan uang, pembayaran komisi, kewajiban kepada perbankan, dan tanggung jawab perusahaan tidak pernah dijawab secara terang,” tutup Lolo Tamba.
MAKAR menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga terdapat kejelasan, keterbukaan, dan langkah pertanggungjawaban yang konkret dari seluruh pihak yang memiliki kewenangan di PT Asuransi Bangun Askrida.
MAHASISWA KAWAL ASPIRASI RAKYAT (MAKAR)
Sumber : Ketua Presidium: Lolo Tamba
Editor : S Erfan Nurali



















