Berita-24today.co.id || LABUHANBATU — Sari Siregar resmi melaporkan Sampe Tulus P. Manalu ke Polres Labuhanbatu terkait dugaan penipuan dan/atau penggelapan satu unit mobil Suzuki New Carry Pick Up bernomor polisi BM 8133 GD.
Laporan tersebut diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Labuhanbatu pada 24 September 2026. Perkara itu tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1364/IX/2026/SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMATERA UTARA.
Dalam laporan tersebut, Sari Siregar tercatat sebagai pelapor, sedangkan Sampe Tulus P. Manalu sebagai terlapor. Berdasarkan dokumen identitas yang disampaikan pihak pelapor, Sampe Tulus P. Manalu diketahui berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kuasa hukum Sari Siregar, Akhmat Saipul Sirait, S.H., mengatakan perkara tersebut bermula ketika kendaraan Suzuki New Carry Pick Up BM 8133 GD yang sebelumnya berada dalam penguasaan kliennya diserahkan kepada Sampe Tulus P. Manalu berdasarkan suatu kesepakatan.
Menurut pihak pelapor, Sampe Tulus P. Manalu kemudian membuat dan menandatangani Surat Pernyataan tertanggal 3 Maret 2025.
Dalam surat tersebut, kata Akhmat, terlapor pada pokoknya menyatakan telah menerima kendaraan dari Sari Siregar sekaligus menyatakan kesanggupannya berkaitan dengan kelanjutan pembayaran angsuran kendaraan.
Namun, persoalan kemudian muncul ketika kendaraan tersebut disebut tidak kembali kepada Sari Siregar.
Pihak pelapor juga mengaku memperoleh informasi bahwa kendaraan tersebut diduga telah dialihkan kepada pihak lain. Hingga laporan dibuat, keberadaan mobil Suzuki New Carry Pick Up BM 8133 GD tersebut disebut belum diketahui oleh pihak pelapor.
“Persoalan yang kami laporkan bukan semata-mata mengenai pembayaran angsuran. Yang menjadi perhatian kami adalah kendaraan yang awalnya diserahkan kepada terlapor berdasarkan kepercayaan dan kesepakatan tertentu, kemudian kendaraan tersebut tidak kembali kepada klien kami dan berdasarkan informasi yang diperoleh diduga telah dialihkan kepada pihak lain,” ujar Akhmat.
Minta Polisi Ungkap Keberadaan Kendaraan
Akhmat mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada penyidik Polres Labuhanbatu untuk mengungkap rangkaian peristiwa tersebut berdasarkan alat bukti dan keterangan para pihak.
Menurut dia, terdapat sejumlah hal yang perlu diperjelas dalam proses penyelidikan maupun penyidikan, terutama terkait dugaan pengalihan kendaraan.
“Kami meminta persoalan ini dibuat terang. Kepada siapa kendaraan tersebut dialihkan, kapan dan bagaimana proses pengalihannya, atas dasar apa kendaraan dialihkan, apakah terdapat transaksi dalam pengalihan tersebut, siapa saja pihak yang menerima atau menguasainya setelah dari terlapor, dan yang paling penting, di mana kendaraan tersebut sekarang berada,” tegasnya.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi (STTLP) yang diterima Sari Siregar, perkara tersebut dicatat berkaitan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pihak pelapor menyatakan siap memberikan keterangan dan menyerahkan dokumen maupun bukti yang diperlukan penyidik. Bukti tersebut antara lain Surat Pernyataan tertanggal 3 Maret 2025, dokumen kendaraan, bukti transaksi dan komunikasi para pihak, serta keterangan saksi yang mengetahui rangkaian peristiwa tersebut.
“Kami menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan dan tidak bermaksud mendahului kesimpulan penyidik. Kami tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah,” kata Akhmat.
Serahkan Proses kepada Penyidik
Akhmat menegaskan, pihaknya tidak ingin mengambil kesimpulan sebelum proses hukum berjalan. Menurutnya, kepentingan kliennya saat ini adalah memperoleh kepastian hukum sekaligus mengetahui secara terang apa yang terjadi terhadap kendaraan tersebut.
“Kami ingin mengetahui apa yang sebenarnya terjadi terhadap kendaraan tersebut dan di mana kendaraan itu sekarang berada,” ujarnya.
Dalam perkara ini, Sampe Tulus P. Manalu masih berstatus sebagai terlapor. Laporan polisi tersebut merupakan dasar bagi aparat penegak hukum untuk melakukan proses sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana serta pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikan, alat bukti, dan proses hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan atau klarifikasi resmi dari Sampe Tulus P. Manalu mengenai laporan tersebut.
- Sumber : Tim/Red
- Editor : S Erfan Nurali













