Berita24today.co,id || Garut – Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Garut menyoroti proses penentuan Sekretaris Daerah Kabupaten Garut yang dalam waktu dekat akan memasuki tahapan seleksi terbuka (open bidding). Jabatan Sekretaris Daerah sebagai “jenderal” Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut dinilai sangat strategis karena menjadi pusat kendali birokrasi daerah, pengawasan administrasi pemerintahan, hingga penguatan tata kelola pelayanan publik.
PMII Garut memandang bahwa proses pemilihan Sekda tidak boleh hanya menjadi ajang perebutan jabatan elit birokrasi, melainkan momentum untuk menghadirkan figur birokrat yang memiliki kapasitas, integritas, serta rekam jejak yang bersih dalam pengelolaan pemerintahan daerah.
Dalam beberapa waktu terakhir, sejumlah figur ASN mulai bermunculan di ruang publik sebagai kandidat potensial Sekda Kabupaten Garut. Namun demikian, PMII Garut menilai bahwa munculnya nama-nama tersebut tidak boleh hanya didasarkan pada popularitas, kedekatan politik, ataupun pencitraan semata, melainkan harus benar-benar diuji melalui mekanisme seleksi yang objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
PC PMII Garut mendorong Bupati Garut agar segera mempersiapkan pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) yang independen, profesional, dan terbuka kepada publik. Transparansi proses menjadi penting guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap hasil akhir penentuan Sekretaris Daerah.
Selain itu, PMII Garut mengingatkan bahwa proses seleksi Sekda wajib memperhatikan aspek regulasi hukum dan administrasi kepegawaian secara ketat. Salah satunya merujuk pada Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi, khususnya Pasal 3 Ayat (1) huruf j, yang berbunyi jika pejabat yang di mutasi harus. Merujuk Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019, PMII Garut Tolak Kandidat Sekda yang memiliki “Rapor Merah” Pemeriksaan. “Memiliki keterangan bebas temuan yang diterbitkan Inspektorat dimana PNS tersebut berasal”
Artinya kandidat yang akan mengikuti proses seleksi Sekda Kabupaten Garut harus benar-benar terbebas dari temuan Inspektorat maupun temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), baik pada jabatan saat ini maupun jabatan sebelumnya. Hal tersebut menjadi syarat moral dan administratif yang tidak boleh diabaikan.
PMII Garut Meminta Inspektorat Kabupaten Garut untuk mulai mempersiapkan akurasi data riil hasil audit keuangan pada masing-masing dinas dan badan yang dipimpin para kandidat. Hal ini diperlukan agar saat pendaftaran dibuka, penerbitan Surat Keterangan Bebas Temuan benar-benar mencerminkan tingkat akuntabilitas anggaran yang bersih.
“Sekda bukan hanya jabatan administratif, tetapi simbol arah birokrasi Kabupaten Garut ke depan. Maka figur yang dipilih harus memiliki integritas, kapasitas kepemimpinan, dan rekam jejak yang bersih. Jangan sampai proses open bidding hanya menjadi formalitas untuk meloloskan figur tertentu,” tegas PC PMII Garut.
PMII Garut menilai bahwa Kabupaten Garut saat ini membutuhkan sosok Sekda yang mampu membenahi tata kelola birokrasi, memperkuat disiplin ASN, meningkatkan efektivitas pelayanan publik, serta mampu menjawab tantangan fiskal dan pembangunan daerah yang semakin kompleks.
*Tuntutan PC PMII Garut*
Dalam rangka menjaga marwah birokrasi dan memastikan proses seleksi Sekda berjalan sesuai prinsip meritokrasi, PC PMII Garut menyampaikan beberapa tuntutan sebagai berikut:
*KEPADA BUPATI GARUT*
• Segera mempersiapkan dan membentuk Panitia Seleksi yang independen, profesional, dan bebas dari kepentingan politik maupun konflik kepentingan birokrasi.
• Membuka seluruh tahapan seleksi secara transparan kepada publik, mulai dari persyaratan administrasi, rekam jejak peserta, hasil asesmen, hingga penetapan kandidat akhir.
• Menjamin bahwa proses open bidding dilaksanakan berdasarkan prinsip merit system, bukan berdasarkan kedekatan politik, popularitas, ataupun kompromi elit kekuasaan.
*Kepada Inspektorat Kabupaten Garut*
• Memeriksa rekam jejak seluruh pejabat yang memiliki kualifikasi sebagai kandidat Sekda secara objektif.
• Memastikan kandidat benar-benar bebas dari temuan BPK maupun Inspektorat.
*Kepada Seluruh Calon Kandidat Sekda Kabupaten Garut:*
• Menjunjung tinggi etika birokrasi dan integritas selama proses seleksi berlangsung.
• Membuka diri terhadap pengawasan publik dan siap mempertanggungjawabkan rekam jejak jabatan yang pernah diemban.
• Tidak membangun manuver politik praktis, mobilisasi kekuatan birokrasi, ataupun upaya lobi yang mencederai prinsip profesionalitas ASN.
• Siap mundur dari proses seleksi apabila masih memiliki persoalan temuan pengawasan atau catatan administrasi yang belum diselesaikan. (Rus)













