banner 728x250
Berita  

Kontrak Belum Habis Kok Diberhentikan? 6 Eks Karyawan PT RMKO Nagih Hak Ke Disnaker

Perusahaan beralasan Los Project, Disnaker desak bayar sebelum mediasi ketiga

banner 468x60

 

Berita-24today.co.id
Ricuh! Perundingan kedua tripartit antara 6 mantan karyawan PT RMKO dengan pihak perusahaan di Disnaker Kabupaten Muara Enim berlangsung tegang namun tetap berjalan lancar, Selasa 15 September 2026.

Example 300x600

Keenam eks karyawan yang hadir dan menuntut haknya adalah Shafa Adelia A, Fidella Alvina G, Aji Apriliyan, Payung Randi S, Rahmat Jumhadi, dan Joko Triyono. Mereka berasal dari divisi Admin, Field Support, Mekanik hingga Driver PT. Para awak media juga turut memadati ruang mediasi.

Dalam pertemuan tersebut, seluruh keluhan dan tuntutan hak para mantan karyawan akhirnya mendapat jawaban langsung dari perwakilan PT RMKO.

Pak Hendrik dari Bagian Eksternal dan Pak Husni dari HRD PT RMKO Emplasmen buka suara. Mereka menyebut tuntutan para mantan karyawan sudah diteruskan ke kantor pusat.

“Tuntutan dari mantan karyawan sudah kami sampaikan ke pusat dan saat ini masih dalam proses. Mudah-mudahan sebelum perundingan ketiga sudah ada jawaban dan sudah bisa dibayarkan,” ujar perwakilan PT RMKO.

Selanjut nya
Menjawab tudingan pemberhentian sepihak terhadap karyawan yang kontraknya belum habis, pihak perusahaan memberikan klarifikasi.

Menurut PT RMKO, penghentian kerja dilakukan bukan karena PHK sepihak, melainkan karena perusahaan mengalami los proyek sehingga tidak bisa melanjutkan kontrak kerja karyawan.

Namun, langkah ini berbenturan dengan aturan. Berdasarkan Pasal 15 ayat 1 PP No. 35 Tahun 2021 tentang PKWT, perusahaan yang mengakhiri Perjanjian Kerja Waktu Tertentu sebelum waktunya wajib membayar ganti rugi sebesar upah pekerja sampai batas waktu berakhirnya kontrak.

Hal senada juga diatur dalam Pasal 61 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Di tempat yang sama sebagai Mediator Disnaker Muara Enim menegaskan agar PT RMKO segera menyelesaikan kewajiban.

“Kami berharap pembayaran dapat diselesaikan sebelum perundingan ketiga agar tidak ada lagi persoalan yang menggantung dan kesepakatan final dapat segera dicapai,” tegas Mediator.

Disnaker mengapresiasi itikad baik kedua belah pihak yang masih memilih jalur dialog. Perundingan ketiga diagendakan dalam waktu dekat sebagai penentu apakah hak-hak pekerja akan benar-benar dibayar tuntas.

 

*Laporan: Tim Redaksi

Loading

banner 325x300
banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *