Berita-24today.co.id || Jakarta, 13 Juli 2026 – Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Mandiri (DPP GPM) mendesak Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri memperluas penyidikan dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dengan menelusuri aspek kebijakan yang dinilai berpotensi memengaruhi terganggunya rantai pasok batu bara nasional.
Ketua DPP GPM Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Eko, menilai penyidikan tidak cukup berhenti pada dugaan penyimpangan di tingkat pemasok maupun korporasi. Menurutnya, aparat penegak hukum juga perlu meminta keterangan pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam pengambilan kebijakan sektor pertambangan, termasuk Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia.
“Dalam perkara yang berkaitan dengan tata kelola sektor strategis, penyidikan harus dilakukan secara menyeluruh. Tidak hanya melihat pelaksana di lapangan, tetapi juga menelusuri apakah terdapat kebijakan yang turut memengaruhi munculnya persoalan,” kata Eko di Jakarta, Senin (13/7/2026).
Menurut Eko, terdapat sedikitnya lima persoalan yang patut didalami penyidik karena dinilai memiliki keterkaitan dengan memburuknya kondisi pasokan batu bara nasional.
Pertama, lebih dari 50 Izin Usaha Pertambangan (IUP) dilaporkan sempat dibekukan karena belum memperoleh persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Kondisi tersebut disebut menghambat aktivitas produksi sejumlah perusahaan tambang meskipun memiliki cadangan batu bara.
Kedua, persetujuan RKAB Tahun 2026 baru diterbitkan pada pertengahan kuartal pertama. Padahal, dalam praktik industri, dokumen tersebut umumnya telah diselesaikan sebelum memasuki tahun anggaran baru agar kegiatan produksi dapat berlangsung sejak awal tahun.
Ketiga, perubahan kebijakan masa berlaku RKAB dari tiga tahun menjadi satu tahun dinilai meningkatkan ketidakpastian dunia usaha. Menurut DPP GPM, keterlambatan penerbitan RKAB dapat berdampak langsung terhadap penghentian sementara produksi karena perusahaan tidak memiliki dasar hukum untuk melakukan kegiatan penambangan.
“Perubahan masa berlaku RKAB dari tiga tahun menjadi satu tahun membuat industri tambang sangat bergantung pada kecepatan proses birokrasi. Ketika persetujuan terlambat, produksi ikut berhenti. Ketika produksi berhenti, pasokan batu bara terganggu. Dampaknya tidak hanya dirasakan pelaku usaha, tetapi juga dapat memengaruhi ketahanan pasokan energi nasional,” ujar Eko.
Selain itu, DPP GPM mengaku menerima informasi mengenai adanya pemangkasan kuota produksi pada sejumlah perusahaan tambang hingga sekitar 25–40 persen. Apabila informasi tersebut benar dan terjadi secara luas, kondisi itu dinilai berpotensi menekan pasokan batu bara bagi PLTU dan menyebabkan Hari Operasi Pembangkit (HOP) turun ke kisaran 11–12 hari.
DPP GPM juga memperkirakan kebutuhan batu bara PLN sepanjang tahun ini mencapai sekitar 154 juta ton, sementara pasokan yang tersedia diperkirakan hanya sekitar 134 juta ton. Dengan demikian, terdapat potensi defisit sekitar 20 juta ton yang, menurut organisasi tersebut, perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik.
“Bagi kami, ini bukan lagi sekadar persoalan administrasi. Ketika keterlambatan persetujuan RKAB, pembekuan izin usaha pertambangan, dan pemangkasan kuota produksi diduga berkontribusi terhadap terganggunya pasokan batu bara nasional, maka persoalan tersebut telah berkembang menjadi isu ketahanan energi yang harus dipertanggungjawabkan secara transparan,” tegas Eko.
Atas dasar itu, DPP GPM meminta Kortas Tipikor Polri mendalami kemungkinan adanya unsur kelalaian, maladministrasi, penyalahgunaan kewenangan, maupun bentuk penyimpangan lain dalam tata kelola sektor pertambangan apabila ditemukan keterkaitan dengan perkara yang sedang disidik.
Menurut Eko, penyidik juga perlu meminta keterangan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sebagai pihak yang memiliki kewenangan dalam pengambilan kebijakan strategis di sektor pertambangan.
“Apabila penyidikan hanya berhenti pada perusahaan atau pejabat teknis, sementara pengambil kebijakan tidak pernah dimintai keterangan, publik tentu akan mempertanyakan sejauh mana penyidikan dilakukan secara menyeluruh. Karena itu, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia patut dimintai keterangan guna memberikan penjelasan mengenai berbagai kebijakan strategis yang berada di bawah kewenangannya,” ujarnya.
Selain Menteri ESDM, DPP GPM juga meminta penyidik memeriksa Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Tri Winarno, mengingat jabatan tersebut memiliki fungsi perumusan, pelaksanaan, pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kebijakan di sektor mineral dan batu bara.
“Jika Ditjen Minerba memiliki fungsi perumusan kebijakan, pembinaan, pengendalian, dan pengawasan, maka berbagai persoalan seperti keterlambatan RKAB, pembekuan puluhan izin tambang, pemangkasan kuota produksi, hingga menurunnya cadangan batu bara PLTU perlu dijelaskan secara komprehensif. Apakah fungsi pengawasan telah berjalan sebagaimana mestinya atau terdapat kelemahan dalam pelaksanaannya? Pertanyaan-pertanyaan tersebut sebaiknya dijawab melalui proses penyidikan yang objektif,” katanya.
Eko menegaskan masyarakat berhak memperoleh kejelasan apakah persoalan pasokan batu bara yang terjadi merupakan konsekuensi dari kebijakan yang kurang tepat, lemahnya tata kelola, atau memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana yang kini tengah disidik aparat penegak hukum.
“Penyidikan yang komprehensif akan memberikan kepastian kepada publik mengenai siapa saja yang harus dimintai pertanggungjawaban. Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaksana di lapangan apabila terdapat kebutuhan untuk menelusuri proses pengambilan kebijakan yang relevan dengan perkara yang sedang diusut,” tutup Eko.
DPP GPM menyatakan akan terus mengawal proses penyidikan agar berlangsung profesional, independen, transparan, dan bebas dari intervensi. Organisasi tersebut berharap seluruh pihak yang memiliki peran dalam rantai kebijakan maupun pelaksanaan dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pernyataan tersebut merupakan sikap dan pandangan DPP GPM. Hingga rilis ini disusun, belum terdapat tanggapan resmi dari Menteri ESDM Bahlil Lahadalia maupun Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara terkait pernyataan tersebut.
- Penulis : Maruli Tua Sihombing
- Editor : S Erfan Nurali















