Example floating
Example floating
MA & Kejaksaan

Plt Sekma Terbitkan Surat Edaran No 8/2026, Ini Poin Utamanya

10
×

Plt Sekma Terbitkan Surat Edaran No 8/2026, Ini Poin Utamanya

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Berita-24today.co.id || Jakarta,Humas MA, Jum’at, 23 Oktober 2026, Sebagai informasi ketentuan ini merubah sebagian SE Sekma Nomor 4 Tahun 2025.

Mahkamah Agung (MA) melalui Surat Edaran SEKMA Nomor 8 Tahun 2026 telah mengeluarkan kebijakan yang mempermudah proses pengangkatan jabatan tenaga teknis kepaniteraan yang berasal dari jabatan pelaksana di lingkungan MA dan badan peradilan di bawahnya, Jumat (23/10).

Example 300x600

Surat Edaran SEKMA tersebut, menegaskan dalam rangka tata kelola aparatur sipil negara yang responsif, efektif dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan, di mana mekanisme pemberian izin Sekma kepada jabatan pelaksana untuk menjadi tenaga kepaniteraan seperti panitera pengganti atau juru sita pengganti yang sebelumnya terpusat, didelegasikan kepada pejabat lainnya.

Tentunya ketentuan ini memangkas tahapan koordinasi berjenjang, yang berpotensi pada keterlambatan pemenuhan kebutuhan tenaga teknis kepaniteraan serta pengembangan karier pegawai terutama bagi jabatan pelaksana.

Berdasarkan hasil wawancara tim redaksi MARINews, dengan Dr. H. Sobandi, S.H., M.H., Plt. Sekretaris MA menjelaskan terbitnya kebijakan ini selaras dengan arahan pimpinan MA untuk memangkas izin terpusat yang dapat menghambat pemenuhan tenaga kepaniteraan, yang jumlahnya semakin terbatas.

“Selain itu, adanya surat edaran ini diharapkan memberikan ruang kemudahan bagi aparatur peradilan untuk melakukan pengembangan karir, terutama bagi mereka yang berstatus sebagai staf kesekretariatan. Apalagi hak untuk pengembangan karir,merupakan hak kepegawaian yang wajib difasilitasi dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan dan kepentingan lembaga”, ujarnya.

Mantan Kepala Biro Hukum dan Humas MA tersebut, juga menyampaikan adanya pendelegasian kewenangan izin dari Sekretaris MA kepada pejabat lain, terutama bagi pegawai yang bekerja di satuan kerja yakni izin diberikan Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding, bertujuan agar pemberian izin sebagai sarana kontrol yang efektif.

“Tentunya Ketua/Kepala pengadilan tingkat banding yang lebih memahami kondisi kebutuhan pegawai yang berada di bawah pengawasannya karena bertindak sebagai kawal depan (voorpost) MA di daerah. Maka, lebih tepat izin diberikan oleh Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding”, ujar Doktor Sobandi.

Sebagai informasi izin Sekma untuk perpindahan dari jabatan pelaksana menjadi tenaga kepaniteraan sesuai SE Sekma Nomor 8 Tahun 2026 dimaksud, sebagai berikut:

Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membawahi unit kerja terkait dan Sekretaris Kepaniteraan Mahkamah Agung, bagi pegawai kesekretariatan yang bertugas pada unit kerja pimpinan tinggi madya di lingkungan Mahkamah Agung dan Kepaniteraan Mahkamah Agung; dan
Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding sesuai wilayah dan lingkungan peradilan masing-masing, bagi pegawai kesekretariatan yang bertugas pada satuan kerja pengadilan tingkat banding dan satuan kerja pengadilan tingkat pertama.
Nantinya pemberian izin dilakukan secara tertulis setelah penelaahan kebutuhan organisasi dan menjadi salah satu kelengkapan usulan pengangkatan jabatan tenaga teknis kepaniteraan.

Demikian juga Surat SEKMA 8/2026 menerangkan Direktur Jenderal badan peradilan sesuai kewenangannya, dalam memproses usulan dan menetapkan keputusan pengangkatan jabatan tenaga teknis kepaniteraan, wajib memastikan terpenuhinya persyaratan jabatan, kompetensi, kualifikasi, ketentuan kepegawaian yang berlaku, tersedianya formasi atau kebutuhan jabatan, serta keabsahan izin tertulis dari pejabat yang menerima pendelegasian kewenangan.

Sebagai informasi ketentuan ini merubah sebagian SE Sekma Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengangkatan Jabatan Tenaga Teknis Kepaniteraan di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.

Surat Edaran SEKMA Nomor 8 Tahun 2026



Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews

  • Sumber : Adji Prakoso
  • Editor : S Erfan Nurali
Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *