Berita-24today.co.id | PANGARENGAN, SAMPANG — Kegiatan gotong royong pembersihan Jalan Raya Pangarengan, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, yang disebut melibatkan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Pangarengan dan Dinas PU Bina Marga Provinsi Jawa Timur, memunculkan sejumlah pertanyaan. Kondisi sejumlah titik jalan yang dilaporkan masih ditumbuhi rumput liar dan semak belukar menjadi alasan untuk meminta penjelasan mengenai cakupan, hasil, dan tindak lanjut kegiatan tersebut.
Persoalannya bukan semata-mata apakah kegiatan gotong royong pernah dilaksanakan. Hal yang perlu dipastikan ialah lokasi mana yang dibersihkan, seberapa panjang ruas yang ditangani, siapa yang bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut, dan apakah hasilnya sesuai dengan informasi yang disampaikan kepada masyarakat.
Jika kegiatan hanya mencakup beberapa titik, informasi mengenai pelaksanaannya perlu menjelaskan batas pekerjaan secara terang. Jika pembersihan diklaim telah menjangkau seluruh ruas tertentu, kondisi lapangan harus diperiksa untuk memastikan kebenaran klaim itu.
Bupati Sampang diminta turun tangan untuk mendorong pemeriksaan dan koordinasi dengan instansi terkait. Sementara itu, Mohammad Junaidi, yang disebut menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Camat Pangarengan, diminta memberikan klarifikasi mengenai pelaksanaan kegiatan dan pertanyaan warga yang beredar melalui grup WhatsApp Info Seputar Pangarengan.
Hingga naskah ini disusun, informasi mengenai cakupan pekerjaan, dokumentasi pembanding, dan tanggapan resmi pihak-pihak terkait masih perlu diverifikasi. Karena itu, belum ada dasar untuk menyimpulkan bahwa kegiatan tersebut tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya atau bahwa telah terjadi pelanggaran.
Kondisi Jalan Menjadi Titik Awal Pemeriksaan
Rumput liar, semak belukar, dan bahu jalan yang tampak kurang terawat merupakan kondisi yang perlu diperiksa langsung. Apabila dokumentasi bertanggal menunjukkan bahwa titik-titik tersebut masih belum dibersihkan setelah kegiatan berlangsung, temuan itu dapat menjadi dasar untuk meminta penjelasan lebih lanjut.
Namun, foto kondisi jalan saja belum cukup untuk membuktikan bahwa seluruh kegiatan gagal dilaksanakan. Ada sejumlah kemungkinan yang harus diperiksa, mulai dari perbedaan lokasi pekerjaan, keterbatasan cakupan, waktu pengambilan gambar, hingga kebutuhan pemeliharaan lanjutan setelah pembersihan.
Pertanyaan yang perlu dijawab ialah apakah lokasi yang masih ditumbuhi rumput liar memang masuk dalam rencana kegiatan. Jika masuk, kapan lokasi itu ditangani dan mengapa kondisinya masih demikian? Jika tidak masuk, apa batas resmi pekerjaan dan siapa yang bertanggung jawab atas pemeliharaan bagian jalan tersebut?
Pemeriksaan juga perlu mencocokkan dokumentasi sebelum dan sesudah kegiatan, daftar personel, waktu pelaksanaan, serta laporan hasil pekerjaan. Data itu diperlukan agar penilaian tidak hanya bertumpu pada narasi kegiatan atau foto yang dipublikasikan.
Dalam pelayanan publik, dokumentasi seharusnya membantu masyarakat memahami apa yang benar-benar dikerjakan. Foto kegiatan yang memperlihatkan sejumlah titik bersih tidak otomatis membuktikan bahwa seluruh ruas jalan telah tertangani. Sebaliknya, kondisi yang masih kurang terawat juga tidak boleh langsung dijadikan bukti adanya penyimpangan tanpa pemeriksaan lebih lanjut.
Plt. Camat Pangarengan Diminta Menjelaskan Cakupan Kegiatan
Nama Mohammad Junaidi turut menjadi perhatian setelah muncul informasi bahwa warga mempertanyakan pelaksanaan pembersihan melalui grup WhatsApp Info Seputar Pangarengan.
Menurut informasi yang diterima redaksi, pertanyaan warga belum memperoleh jawaban yang dinilai memadai. Informasi ini masih perlu dikonfirmasi kepada Mohammad Junaidi, termasuk apakah ia telah menerima pertanyaan tersebut dan apakah penjelasan telah disampaikan melalui saluran komunikasi lain.
Klarifikasi diperlukan untuk menjawab persoalan secara substantif, bukan sekadar memastikan bahwa kegiatan pernah berlangsung. Publik perlu mengetahui siapa penggagas kegiatan, bagaimana pembagian tugas antarpihak, titik mana yang menjadi sasaran, serta bagaimana hasil pekerjaan dievaluasi.
Sebagai pimpinan pemerintahan di tingkat kecamatan, Plt. Camat diharapkan membantu memastikan informasi mengenai kegiatan yang melibatkan unsur pemerintah dapat dijelaskan secara akurat sesuai kewenangannya.
Redaksi mengajukan sejumlah pertanyaan kepada pihak kecamatan: kapan kegiatan pembersihan dilaksanakan, berapa panjang ruas yang dibersihkan, berapa personel yang terlibat, dan apakah tersedia laporan atau dokumentasi hasil pekerjaan? Bagaimana pula tindak lanjut terhadap titik yang masih dipenuhi rumput liar dan semak belukar?
Jawaban atas pertanyaan tersebut penting untuk membedakan persoalan komunikasi publik dari persoalan teknis pelaksanaan pekerjaan.
Redaksi membuka ruang bagi Mohammad Junaidi untuk memberikan penjelasan, menyampaikan data pendukung, serta mengoreksi informasi apabila terdapat keterangan yang tidak sesuai dengan fakta.
Bupati Sampang Diminta Memeriksa, Bukan Sekadar Menanggapi
Bupati Sampang diminta memastikan bahwa persoalan ini ditangani melalui pemeriksaan yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pemeriksaan perlu diarahkan pada tiga aspek. Pertama, kesesuaian antara informasi yang dipublikasikan dan pekerjaan yang benar-benar dilaksanakan. Kedua, kejelasan pembagian tanggung jawab antara Forkopimcam Pangarengan dan Dinas PU Bina Marga Provinsi Jawa Timur. Ketiga, rencana penanganan terhadap titik jalan yang masih membutuhkan pembersihan.
Jika ditemukan ketidaksesuaian, pihak yang bertanggung jawab perlu diminta memberikan penjelasan berdasarkan dokumen dan fakta lapangan. Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kekurangan pekerjaan, tindak lanjut perlu disesuaikan dengan kewenangan, perjanjian atau rencana kerja yang berlaku, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Akan tetapi, status ruas jalan harus dipastikan terlebih dahulu. Pembagian kewenangan penyelenggaraan jalan dapat berbeda menurut statusnya, apakah jalan nasional, provinsi, kabupaten, kota, atau desa. Karena itu, tanggung jawab teknis atas Jalan Raya Pangarengan tidak dapat ditetapkan hanya berdasarkan nama lokasi atau keterlibatan suatu instansi dalam kegiatan gotong royong.
Jika ruas tersebut berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi, koordinasi dengan pemerintah provinsi menjadi penting. Pemerintah Kabupaten Sampang dapat mengambil langkah sesuai kewenangannya, termasuk memfasilitasi koordinasi dan memastikan pengaduan masyarakat diteruskan kepada instansi yang berwenang.
Tujuan evaluasi bukan untuk menghakimi pejabat tertentu, melainkan memastikan kegiatan yang berkaitan dengan kepentingan umum memiliki hasil yang jelas, terukur, dan dapat diperiksa.
UU Keterbukaan Informasi Publik: Data Kegiatan Perlu Dapat Dijelaskan
Permintaan klarifikasi mengenai kegiatan pemerintah memiliki kaitan dengan prinsip keterbukaan informasi publik.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, khususnya Pasal 2 ayat (1), menyatakan bahwa informasi publik pada dasarnya bersifat terbuka dan dapat diakses oleh pengguna informasi publik, dengan pengecualian sesuai ketentuan undang-undang.
Pasal 7 ayat (1) mengatur kewajiban badan publik menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya, selain informasi yang dikecualikan. Pasal 7 ayat (2) juga mewajibkan badan publik menyediakan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
Dalam konteks kegiatan pembersihan jalan, ketentuan tersebut dapat menjadi rujukan untuk meminta informasi yang memang dikuasai badan publik, misalnya laporan kegiatan, lokasi pekerjaan, dokumentasi, dan informasi pembagian tanggung jawab, sepanjang informasi tersebut tidak termasuk kategori yang dikecualikan.
Meski demikian, hak atas informasi tidak berarti setiap pertanyaan yang dikirimkan melalui grup WhatsApp otomatis menjadi permohonan informasi resmi yang harus diproses dengan mekanisme yang sama. Jika masyarakat memerlukan dokumen resmi, permohonan dapat disampaikan melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) badan publik terkait sesuai prosedur yang berlaku.
Dengan mekanisme itu, persoalan tidak berhenti pada perdebatan di ruang percakapan, tetapi dapat diarahkan pada permintaan data yang jelas dan dapat ditindaklanjuti.
UU Pelayanan Publik dan Asas Pemerintahan yang Baik
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik juga relevan sebagai kerangka penilaian atas tanggung jawab penyelenggara pelayanan publik.
Pasal 15 mengatur kewajiban penyelenggara pelayanan publik, termasuk memenuhi standar pelayanan dan melaksanakan pelayanan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara itu, Pasal 18 memuat hak masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk menyampaikan pengaduan dan memperoleh tanggapan atas pengaduan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketentuan tersebut tidak dengan sendirinya menetapkan bahwa setiap persoalan kebersihan jalan merupakan pelanggaran pelayanan publik. Penerapannya harus mempertimbangkan siapa penyelenggara yang bertanggung jawab, bentuk kegiatan yang dilakukan, serta mekanisme pengaduan yang digunakan.
Adapun Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Pasal 10 ayat (1), memuat asas-asas umum pemerintahan yang baik, antara lain kepastian hukum, kecermatan, keterbukaan, dan kepentingan umum.
Asas kecermatan dan keterbukaan menjadi rujukan untuk mendorong pengelolaan kegiatan pemerintahan yang didasarkan pada informasi akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Namun, penentuan ada atau tidaknya pelanggaran administrasi tetap membutuhkan pemeriksaan terhadap tindakan konkret dan ketentuan yang relevan.
UU Pemerintahan Daerah dan Status Jalan Harus Diperiksa
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota. Pembagian kewenangan itu penting untuk menentukan instansi yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan serta pemeliharaan ruas jalan tertentu.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana telah diubah, antara lain, melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022, menjadi dasar hukum penyelenggaraan jalan di Indonesia.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan jalan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan sepanjang masih berlaku dan tidak bertentangan dengan perubahan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, pemeriksaan harus memastikan status resmi Jalan Raya Pangarengan, batas ruas yang dimaksud, dan instansi penyelenggara yang berwenang. Keterlibatan Dinas PU Bina Marga Provinsi Jawa Timur dalam gotong royong tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh ruas yang dibicarakan merupakan tanggung jawab provinsi. Hal itu harus dipastikan melalui data status jalan dan keterangan instansi terkait.
Jika kegiatan tersebut hanya berupa gotong royong lintas instansi, pembagian tugasnya juga perlu dijelaskan agar masyarakat mengetahui siapa yang menangani pembersihan dan siapa yang bertanggung jawab atas pemeliharaan berikutnya.
Apa yang Harus Dibuka kepada Publik?
Untuk menghindari perdebatan yang berlarut-larut, ada beberapa informasi yang perlu dimintakan kepada instansi terkait.
Pertama, tanggal dan lokasi pasti kegiatan pembersihan. Kedua, panjang ruas serta titik-titik yang masuk dalam cakupan pekerjaan. Ketiga, daftar instansi dan pembagian tugas masing-masing. Keempat, dokumentasi kondisi sebelum dan sesudah kegiatan. Kelima, laporan hasil pelaksanaan, jika tersedia. Keenam, rencana tindak lanjut terhadap bagian jalan yang masih membutuhkan penanganan.
Apabila kegiatan menggunakan anggaran pemerintah, informasi mengenai sumber anggaran dan pertanggungjawabannya juga dapat dimintakan sesuai ketentuan keterbukaan informasi dan pengelolaan keuangan negara atau daerah yang berlaku. Namun, redaksi belum memiliki bukti bahwa kegiatan yang dipersoalkan menggunakan anggaran tertentu. Karena itu, dugaan mengenai penggunaan atau penyimpangan anggaran tidak dapat disimpulkan tanpa dokumen pendukung.
Data tersebut akan membantu menjawab apakah persoalan yang muncul berkaitan dengan cakupan pekerjaan, pemeliharaan lanjutan, koordinasi antarlembaga, atau ketidaktepatan informasi yang beredar.
Menunggu Klarifikasi Pihak Terkait
Hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh keterangan resmi yang dapat memastikan cakupan pekerjaan dan menjelaskan kondisi titik jalan yang masih dipertanyakan. Konfirmasi kepada Mohammad Junaidi serta Dinas PU Bina Marga Provinsi Jawa Timur diperlukan untuk melengkapi pemberitaan ini.
Redaksi juga membuka ruang bagi Bupati Sampang atau pejabat yang ditunjuk untuk memberikan tanggapan mengenai langkah pemeriksaan dan koordinasi yang dapat dilakukan sesuai kewenangan.
Apabila pihak terkait menyampaikan bukti bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai rencana, informasi tersebut perlu diberitakan secara proporsional. Sebaliknya, jika ditemukan kekurangan dalam pelaksanaan atau pemeliharaan, hasil pemeriksaan perlu dijelaskan beserta langkah perbaikannya.
Masyarakat tidak membutuhkan kesimpulan yang terburu-buru. Yang dibutuhkan ialah jawaban yang dapat diuji melalui data, dokumentasi, dan pemeriksaan lapangan.
Pertanyaan mengenai pembersihan Jalan Raya Pangarengan pada akhirnya harus dijawab melalui fakta: bagian mana yang telah dibersihkan, bagian mana yang belum, siapa yang bertanggung jawab, dan kapan tindak lanjut akan dilakukan.
- Penulis: Andre Bule
- Editor: S Erfan Nurali













