banner 728x250
Kasus  

Skandal Pertanahan Labuhanbatu: Bermukim 26 Tahun di Lahan Enclave Eks HGU, Warga Leuweung Hideung Digugat PTPN IV dan Ditolak BPN untuk penerbitan SHM

banner 468x60

Berita-24today.co.id | | LABUHANBATU, SUMATERA UTARA Penanganan sengketa pertanahan antara PTPN III Marbau Selatan dulunya sekarang PTPN IV dan Kelompok Tani Leuweung Hideung di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, kini tengah bergulir di tingkat Kasasi Mahkamah Agung (MA). Sengketa ini melibatkan klaim atas kawasan pemukiman dan garapan yang telah dihuni warga selama kurun waktu lebih dari dua dekade.

Perkara ini bermula dari gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan oleh pihak PTPN IV terhadap warga penggarap. Dalam proses hukum tersebut, pihak BUMN dikabarkan mengaitkan kepemilikan atas objek sengketa berdasarkan pembaruan dokumen administratif pertanahan historis yang tercatat di Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Labuhanbatu.

Example 300x600

Perbedaan Penafsiran Status Lahan dan SK Enclave

Di sisi lain, perwakilan Kelompok Tani Leuweung Hideung bersama tim kuasa hukumnya menyatakan bahwa lahan yang ditempati warga merupakan bagian dari area yang di-enclave (dikecualikan) berdasarkan Surat Keputusan BPN RI Nomor 118/HGU/BPN/2005 tertanggal 23 Desember 2005. Menurut pihak warga, penetapan tata batas tersebut juga pernah ditindaklanjuti dengan pengukuran kadastral di lapangan.

Atas dasar penguasaan fisik secara berkesinambungan dan keberadaan SK BPN RI tersebut, Pemerintah Desa Babussalam telah memfasilitasi penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) serta membantu permohonan pendaftaran hak atas tanah bagi warga. Kendati demikian, pendaftaran hak milik tersebut belum dapat diproses lebih lanjut oleh BPN Labuhanbatu lantaran status objek tanah yang masih tercatat dalam daftar inventaris aset BUMN

Ketua Kelompok Tani Leuweung Hideung berharap agar proses hukum di tingkat Kasasi dapat mempertimbangkan aspek histori penguasaan lahan serta keputusan tata usaha negara yang pernah diterbitkan oleh BPN Pusat.

“Kami telah bermukim dan mengelola lahan ini selama puluhan tahun secara damai. Harapan kami, majelis hakim di tingkat kasasi serta pihak-pihak berwenang dapat memberikan kepastian hukum yang adil bagi warga,” ujarnya.

Tanggapan Kuasa Hukum dan Harapan Para Pihak

Kuasa hukum warga, Beriman Panjaitan, S.H., M.H., menilai terdapat persoalan legalitas serta prosedur administrasi penerbitan/pembaruan SK pertanahan yang memicu terjadinya benturan klaim di lapangan. Pihaknya menilai perlu ada peninjauan kembali atas keabsahan dokumen pendukung yang dijadikan dasar gugatan oleh PTPN III yang sekarang menjadi PTPN IV, serta perlindungan hukum atas penguasaan fisik tanah oleh warga (rechtverwerking).

Pihak warga dan Pemerintah Desa menyatakan siap menempuh prosedur pengaduan secara resmi kepada instansi pengawas pertanahan, Ombudsman RI, serta lembaga terkait guna menguji keabsahan proses administrasi pertanahan di daerah tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PTPN III Marbau Selatan sekarang PTPN IV maupun Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Labuhanbatu masih dalam upaya konfirmasi untuk memberikan keterangan resmi mengenai pertimbangan hukum serta kejelasan status pencatatan aset di area sengketa tersebut.

  • Sumber : Tim-red
  • Editor : S Erfan Nurali

Loading

banner 325x300
banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *