Berita-24today.co.id || GARUT – Warga Kampung Cihonje, Desa Banjarwangi, Kecamatan Banjarwangi, Kabupaten Garut, digegerkan dengan dugaan aksi penipuan yang dilakukan seorang pria bermodal janji manis. Terduga pelaku bahkan diduga berhasil meyakinkan keluarga korban hingga rumah mereka dirubuhkan dengan dalih akan dibangun kembali menjadi rumah baru sebelum akhirnya diamankan polisi.
Peristiwa yang mengundang perhatian warga tersebut kini ditangani jajaran Polsek Banjarwangi Polres Garut. Seorang pria berinisial N.S. (46), warga Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Ciamis, diamankan setelah diduga melakukan penipuan terhadap keluarga Empad bin Musa (74), seorang buruh tani di Kampung Cihonje.
Kapolsek Banjarwangi IPDA Ipar Suparlan, S.E., menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait adanya seorang pria yang dicurigai melakukan penipuan dengan modus menjanjikan pernikahan sekaligus pembangunan rumah.
Kasus ini bermula ketika N.S. berkenalan dengan anak korban, Mimin, melalui media sosial Facebook. Dalam komunikasi tersebut, terduga pelaku mengaku memiliki niat serius untuk menikahi Mimin. Tidak hanya itu, saat datang langsung ke rumah keluarga korban pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 18.00 WIB, ia kembali meyakinkan keluarga bahwa dirinya siap membangun rumah mereka menjadi lebih layak.
Janji tersebut membuat keluarga korban percaya. Bahkan pada Kamis (16/7/2026), rumah korban mulai diruntuhkan dengan bantuan warga sekitar sebagai tahap awal pembangunan rumah baru.
Tak berhenti di situ, terduga pelaku juga mengajak salah seorang anggota keluarga korban membeli material bangunan di sebuah toko material di wilayah Cikajang dengan nilai transaksi mencapai sekitar Rp113 juta.
Namun harapan keluarga korban berubah menjadi kecurigaan setelah pihak toko memastikan bahwa seluruh material tersebut ternyata belum dibayar dan masih berstatus utang (bon). Terduga pelaku bahkan disebut sempat menjanjikan akan membangun sebuah masjid di Kampung Cihonje.
Merasa ada kejanggalan, warga segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banjarwangi. Polisi yang datang ke lokasi langsung mengamankan N.S. guna menghindari amuk massa serta membawa yang bersangkutan ke Mapolsek Banjarwangi untuk dimintai keterangan.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian material berupa rumah yang telah dirubuhkan beserta kerugian lainnya dengan nilai ditaksir mencapai sekitar Rp70 juta.
Dalam penanganan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam, satu tas pinggang, nota pembelian material bangunan, serta papan dan kayu kaso sekitar dua meter kubik.
“Terduga pelaku diserahkan ke Satuan Reserse Kriminal Polres Garut untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar IPDA Ipar Suparlan kepada awak media, Sabtu (19/7/2026).
Polres Garut mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap orang yang baru dikenal, terutama yang memberikan janji-janji besar tanpa bukti kemampuan maupun kepastian yang jelas. Masyarakat juga diminta segera melapor kepada kepolisian apabila menemukan dugaan tindak pidana agar dapat segera ditindaklanjuti.
- Penulis : Rus
- Editor : S Erfan Nurali













