Berita-24today.co.id || GARUT — Program revitalisasi Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Pemda Garut yang berada di bawah Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Kabupaten Garut menuai sorotan tajam dari Gerakan Mahasiswa Pemerhati Pembangunan Garut (GMPPG).
Sorotan tersebut tidak hanya menyangkut hasil pekerjaan fisik di lapangan, tetapi juga mempertanyakan perencanaan, kewajaran anggaran, spesifikasi pekerjaan, transparansi dokumen, hingga manfaat proyek bagi para pedagang kecil.
GMPPG menyoroti alokasi anggaran tahap pertama yang disebut mencapai Rp280 juta dan menyatakan bahwa pekerjaan tersebut telah direalisasikan serta pembayaran kepada pihak ketiga telah dilakukan. Namun, menurut GMPPG, besaran anggaran tersebut perlu diuji secara terbuka dengan kondisi fisik dan output yang dihasilkan di lapangan.
GMPPG meminta agar persoalan tersebut tidak berhenti pada perdebatan antara pihak pelaksana dan masyarakat. Mereka mendesak Inspektorat Kabupaten Garut melakukan pemeriksaan secara menyeluruh untuk memastikan apakah perencanaan dan penggunaan anggaran telah sesuai dengan ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah serta prinsip efisiensi dan akuntabilitas keuangan daerah.
Bukan Sekadar Soal Bangunan, Tetapi Soal Tata Kelola
GMPPG menilai proyek pemerintah tidak semestinya hanya diukur dari apakah sebuah bangunan telah berdiri atau pekerjaan telah dinyatakan selesai.
Menurut mereka, setiap rupiah APBD harus dapat dipertanggungjawabkan mulai dari tahap perencanaan, penyusunan kebutuhan, penetapan spesifikasi teknis, penyusunan RAB, proses pengadaan, pelaksanaan pekerjaan, pengawasan, hingga manfaat yang diterima masyarakat.
Karena itu, GMPPG mempertanyakan apakah proyek revitalisasi PKL tersebut sejak awal telah didukung perencanaan teknis yang memadai dan kebutuhan yang benar-benar terukur.
“Yang harus diperiksa bukan hanya bangunannya, tetapi seluruh prosesnya. Mulai dari bagaimana kebutuhan dihitung, bagaimana RAB disusun, bagaimana spesifikasi ditetapkan, siapa pelaksananya, bagaimana pengawasannya, sampai apakah hasil akhirnya benar-benar sebanding dengan uang rakyat yang dikeluarkan,” demikian pokok kritik GMPPG.
Rp280 Juta Harus Bisa Dijelaskan Secara Terukur
GMPPG mempertanyakan value for money dari anggaran Rp280 juta yang dialokasikan untuk pekerjaan tersebut.
Apabila terdapat perbedaan yang signifikan antara nilai pekerjaan dalam dokumen anggaran dengan kondisi fisik yang dapat diverifikasi di lapangan, menurut GMPPG, hal tersebut harus dijelaskan secara terbuka oleh pihak terkait.
Namun demikian, GMPPG menegaskan bahwa dugaan penggelembungan harga atau penyimpangan anggaran tidak boleh langsung dianggap sebagai fakta sebelum terdapat hasil pemeriksaan yang memiliki kewenangan dan dasar pembuktian.
Karena itu, mereka meminta Inspektorat melakukan pemeriksaan terhadap volume pekerjaan, harga satuan, material, spesifikasi teknis, progres pekerjaan, dokumen pembayaran, serta kesesuaian antara kontrak dan hasil pekerjaan.
“Kalau memang sesuai, buka dan jelaskan kepada publik. Kalau ditemukan ketidaksesuaian, harus ada tindak lanjut sesuai ketentuan,” tegas GMPPG.
Perencanaan Dipertanyakan
Selain aspek anggaran, GMPPG juga mempertanyakan kualitas perencanaan program revitalisasi tersebut.
Mereka menilai proyek penataan ruang publik semestinya tidak dikerjakan sekadar untuk memenuhi target pembangunan fisik, melainkan harus memiliki desain yang jelas, kajian kebutuhan, perhitungan teknis, konsep pengelolaan, serta indikator manfaat setelah proyek selesai.
GMPPG juga mempertanyakan apakah tersedia dokumen perencanaan yang memadai, termasuk Kerangka Acuan Kerja (KAK), Rencana Anggaran Biaya (RAB), gambar teknis, spesifikasi teknis, serta kajian lain yang menjadi dasar pelaksanaan pekerjaan.
Jika dokumen tersebut tersedia, GMPPG meminta pemerintah daerah membuka bagian-bagian yang merupakan informasi publik agar masyarakat dapat ikut melakukan pengawasan.
Jangan Sampai Revitalisasi Justru Merugikan PKL
Persoalan lain yang menjadi perhatian GMPPG adalah posisi para PKL sebagai penerima manfaat utama.
Program revitalisasi seharusnya tidak berhenti pada pembangunan fisik, tetapi harus menjawab persoalan ekonomi pedagang, kenyamanan konsumen, kebersihan, keamanan, aksesibilitas, serta keberlanjutan aktivitas perdagangan.
GMPPG mempertanyakan sejauh mana para pedagang dilibatkan dalam proses perencanaan.
Menurut mereka, penataan yang tidak dibarengi komunikasi dan partisipasi pedagang berpotensi menimbulkan persoalan baru, terutama apabila setelah proyek selesai para PKL justru kehilangan ruang usaha atau menghadapi ketidakpastian dalam menjalankan aktivitas ekonominya.
“Jangan sampai atas nama penataan, pemerintah membangun fasilitas tetapi kelompok yang seharusnya mendapatkan manfaat justru kehilangan ruang untuk mencari nafkah,” ujar GMPPG.
GMPPG Soroti Potensi Efek Domino
GMPPG juga meminta Pemerintah Kabupaten Garut menjadikan persoalan revitalisasi PKL sebagai bahan evaluasi terhadap berbagai program penataan ruang publik lainnya.
Menurut mereka, evaluasi penting dilakukan sebelum pemerintah kembali menggelontorkan anggaran dalam jumlah lebih besar untuk proyek penataan kawasan perdagangan, pasar tradisional maupun rencana pengembangan kawasan komersial lainnya.
Masyarakat, kata GMPPG, berhak mengetahui apakah setiap proyek telah memiliki perencanaan matang dan apakah manfaat ekonominya benar-benar sebanding dengan biaya yang dikeluarkan pemerintah.
Desak Inspektorat Lakukan Pemeriksaan Menyeluruh
Atas dasar sejumlah pertanyaan tersebut, GMPPG menyampaikan beberapa tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten Garut.
Pertama, mendesak Inspektorat Kabupaten Garut melakukan pemeriksaan terhadap proyek revitalisasi PKL Pemda dengan metode pemeriksaan yang sesuai kewenangan, termasuk apabila diperlukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu berdasarkan hasil telaah awal.
Kedua, meminta pemeriksaan tidak hanya menyentuh hasil pekerjaan fisik, tetapi juga seluruh rangkaian administrasi dan penganggaran, mulai dari perencanaan, RAB, KAK, spesifikasi teknis, proses pengadaan, kontrak, pembayaran, pengawasan, hingga serah terima pekerjaan.
Ketiga, GMPPG mendesak Disperindag ESDM memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar penetapan anggaran Rp280 juta dan output yang dihasilkan dari anggaran tersebut.
Keempat, meminta dokumen yang dapat dibuka kepada publik, termasuk RAB, KAK, spesifikasi teknis dan dokumen perencanaan lainnya, sesuai ketentuan mengenai keterbukaan informasi publik.
Kelima, GMPPG meminta Pemerintah Kabupaten Garut memastikan bahwa penataan PKL tidak mengorbankan keberlangsungan ekonomi masyarakat kecil yang menjadi bagian dari sasaran program.
Publik Berhak Mengawasi Uang APBD
GMPPG menegaskan kritik yang disampaikan bukan semata-mata persoalan fisik bangunan, melainkan bagian dari fungsi kontrol masyarakat terhadap penggunaan uang daerah.
Setiap anggaran yang bersumber dari APBD pada prinsipnya harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif, teknis dan manfaat.
Karena itu, GMPPG meminta pemerintah tidak alergi terhadap kritik dan justru menjadikan pemeriksaan serta keterbukaan dokumen sebagai mekanisme untuk membuktikan bahwa proyek tersebut telah berjalan sesuai aturan.
Mereka juga menegaskan akan mengawal persoalan tersebut dan mendorong lembaga pengawasan untuk melakukan pemeriksaan berdasarkan bukti serta dokumen yang ada. (Rus)













